Pemerintah Siap Ubah Tarif Royalti Emas, Tembaga, Nikel, dan Timah
Dailynesia.com – Pemerintah mengumumkan rencana perubahan terhadap tarif royalti emas, tembaga, nikel, dan timah. Revisi ini dilakukan dalam rangka menyelaraskan penerimaan negara dengan dinamika pasar serta meningkatkan keadilan bagi sektor pertambangan. Rencana perubahan tersebut diungkapkan melalui konsultasi publik yang berlangsung pada Jumat, 8 Mei 2026, dan bertujuan untuk menyesuaikan skema royalti dengan potensi keuntungan yang terjadi akibat kenaikan harga komoditas global.
Penyesuaian Tarif Royalti Mineral
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk meninjau ulang Regulasi Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025, yang mengatur tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Perubahan ini mencakup pengaturan baru untuk bijih nikel, timah, besi, serta kobalt. Selain itu, kategori mineral bukan logam dan batuan yang terletak di atas 12 mil laut dari garis pantai juga menjadi fokus utama. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah untuk memastikan distribusi keuntungan tambang yang lebih seimbang antara pemerintah dan industri.
“Meeting Results menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara dengan mempertimbangkan potensi keuntungan yang terjadi akibat kenaikan harga komoditas,”
Skema Royalti yang Lebih Fleksibel
Revisi tarif royalti diterapkan berdasarkan kisaran harga minimum yang dibayarkan (HMA) oleh produsen. Untuk emas, tarif royalti ditingkatkan secara progresif. Contohnya, emas dengan HMA di bawah 2.500 US$/troy ounce akan dikenai royalti 14%, sedangkan HMA antara 2.500 hingga 3.000 US$/troy ounce meningkat menjadi 15%. Pada tingkat HMA 3.000 hingga 3.500 US$/troy ounce, tarif royalti naik menjadi 16%, dan untuk HMA ≥5.000 US$/troy ounce, kenaikan hingga 20% diumumkan. Penyesuaian ini dirancang agar kontribusi pendapatan negara lebih sejalan dengan tingkat kinerja industri.
Kenaikan Royalti Tembaga
Meeting Results juga menetapkan perubahan tarif royalti untuk tembaga. Untuk konsentrat tembaga dengan HMA di bawah 7.000 US$/dmt, tarif royalti akan dinaikkan menjadi 9% dari sebelumnya 7%. Interval HMA 7.000 hingga 10.000 US$/dmt berubah menjadi 11%, sementara HMA 10.000 hingga 13.000 US$/dmt diberlakukan tarif 12%. Pada tingkat HMA ≥13.000 US$/dmt, kenaikan hingga 13% diterapkan. Keputusan ini didasarkan pada analisis keuntungan yang lebih tinggi dari harga pasar yang mengalami peningkatan.
Penyesuaian untuk Perak dan Komoditas Lainnya
Royalti perak yang semula berupa tarif flat 5% diubah menjadi skema progresif. HMA perak di bawah 60 US$/toz tetap 5%, sedangkan HMA antara 60 hingga 80 US$/toz dikenai tarif 6%. Interval HMA 80 hingga 100 US$/toz meningkat menjadi 7%, dan HMA ≥100 US$/toz diberlakukan tarif 8%. Perubahan ini dirancang untuk mengakomodir fluktuasi harga global dan memastikan kebijakan lebih adil bagi semua pemain dalam industri pertambangan.
Ruang Lingkup Revisi Tarif Royalti
Tarif royalti bijih nikel juga diperbarui. HMA di bawah 16.000 US$/ton akan dikenai 14%, sedangkan HMA 16.000 hingga 18.000 US$/ton meningkat menjadi 15%. Untuk HMA 18.000 hingga 21.000 US$/ton, tarif royalti tetap 15%, sementara HMA 20.000 hingga 22.000 US$/ton akan dikenai 17%. Timah juga menjadi salah satu komoditas yang diusulkan penyesuaian tarifnya, dengan kenaikan yang diatur berdasarkan tingkat produksi dan harga pasar. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat keadilan dalam penerimaan negara.
Sebagai bagian dari Meeting Results, pemerintah menekankan pentingnya kajian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyusunan skema royalti. Penyesuaian ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan dana tambang dan memastikan keuntungan dari sumber daya alam secara lebih merata. Dengan adanya tarif royalti yang lebih fleksibel, industri pertambangan diharapkan tetap berkembang seiring penyesuaian pendapatan negara yang lebih sesuai dengan kondisi pasar saat ini.

