Catat! Mendag Tegaskan Dokumen Ini Tetap Diperlukan untuk Ekspor Sawit dan Batu Bara
Dailynesia.com – Dalam meeting results terbaru, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa eksportir tetap wajib mengajukan Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat penting untuk komoditas seperti minyak kelapa sawit dan batu bara. Meskipun pemerintah telah menetapkan Badan Ekspor berupa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), PE masih menjadi bagian tak terpisahkan dari proses ekspor. “Meski ada perubahan, meeting results menunjukkan bahwa PE tetap harus diajukan,” tutur Budi saat menghadiri acara di Istana Kepresidenan.
Pembahasan Kebijakan Ekspor dalam Rapat
Rapat yang dihadiri sejumlah pejabat kunci memfokuskan pada perbaikan tata niaga ekspor komoditas SDA. Mendag Budi menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi, namun tidak menghilangkan keharusan pengajuan dokumen PE. “Meeting results menekankan bahwa sistem ini harus tetap berjalan untuk menjaga kualitas ekspor nasional,” kata Budi. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan DSI dalam mengelola proses.
Dokumen PE, yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023, tetap diperlukan sebagai pengawasan terhadap jumlah ekspor yang dilakukan. Selain itu, kebijakan Pemenuhan Pasar Domestik (DMO) juga dijelaskan dalam meeting results sebagai alat untuk menghindari ekspor berlebihan yang bisa mengganggu kebutuhan dalam negeri. “DMO tidak akan dicabut, karena still jalan semua dalam meeting results,” ujarnya.
Implementasi dan Efek Kebijakan Ekspor
Meeting results menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan ekspor minyak kelapa sawit dan batu bara tetap terstruktur dengan baik. Budi menjelaskan bahwa PT DSI akan menjadi pihak yang mengelola seluruh transaksi ekspor komoditas SDA. “Selama meeting results, jelas bahwa DSI akan memegang peran utama dalam menyalurkan eksportir,” tambahnya. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko monopoli dan meningkatkan keterlibatan pihak swasta.
Dalam beberapa tahun terakhir, ekspor sawit dan batu bara menjadi pilar utama dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, terdapat kekhawatiran tentang kenaikan harga dalam negeri akibat penjualan ekspor yang terlalu banyak. “Meeting results menyebutkan bahwa kebijakan ini akan membantu seimbangkan antara kebutuhan luar negeri dan lokal,” jelas Budi. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah sedang menyusun Permendag baru untuk memperjelas tata niaga ekspor SDA.
Presiden Prabowo Subianto, dalam pidatonya pada Rabu (20/5/2026), mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru mengatur proses ekspor komoditas SDA. PP ini menetapkan bahwa seluruh penjualan minyak kelapa sawit, batu bara, dan komoditas lain harus melalui BUMN khusus, yaitu PT DSI. “Meeting results menunjukkan bahwa langkah ini akan berdampak signifikan pada industri ekspor,” kata Budi saat membahas PP tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah menegaskan bahwa DMO akan menjadi bagian dari sistem baru yang diatur dalam meeting results. Dokumen ini akan memberikan jaminan bahwa produk-produk lokal tetap bisa memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri. “Meeting results juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” kata Budi. Ia berharap kebijakan ini bisa diimplementasikan secara cepat dan efektif.

