Buruh Tolak Aturan Outsourcing Baru, Ini Poin Pemicunya
Dailynesia.com – Hasil rapat serikat pekerja menunjukkan adanya keputusan bersama untuk menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pekerja alih daya atau outsourcing. Pada rapat yang dihadiri oleh berbagai organisasi buruh, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN), ketua KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menyatakan bahwa permenaker tersebut memicu kecaman karena memberikan ruang yang lebih luas bagi perusahaan untuk mengelola pekerjaan dengan sistem outsourcing. “Kami sepakat menolak Permenaker 7/2026, karena kebijakan ini justru memperburuk kondisi pekerja,” ujarnya dalam sesi diskusi.
Hasil Rapat dan Kritik terhadap Regulasi Baru
Dalam hasil rapat yang diumumkan, para peserta menyatakan bahwa Permenaker 7/2026 mengandung ambiguitas terkait definisi pekerjaan yang bisa dikategorikan sebagai outsourcing. Dulu, outsourcing hanya diperbolehkan untuk lima bidang spesifik, yaitu keamanan, katering, pelayanan driver, pertambangan, dan jasa kebersihan. Namun, permenaker baru memperluas lingkup tersebut ke jasa operasional, yang dianggap bisa mencakup berbagai bidang kerja. “Ini membuat perusahaan bisa memanfaatkan ruang multitafsir untuk mengubah kebijakan sebagaimana mereka inginkan,” kata Said Iqbal, Presiden KSPI, dalam sesi yang sama.
“Permenaker nomor 7 tahun 2026 ini membuat kami agak terkejut, karena sebelumnya serikat pekerja meminta aturan dikembalikan ke Undang-Undang 13/2003 tanpa penambahan norma baru,” ujar Andi Gani. Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan serikat pekerja terhadap perubahan yang terjadi dalam Permenaker.
Hasil rapat juga menyoroti ketidakjelasan batas waktu penggunaan outsourcing. Pekerja alih daya dikhawatirkan akan terus diperlakukan seperti pekerja kontrak, padahal mereka seharusnya memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap. “Kebijakan ini memberi ruang bagi perusahaan untuk memperpanjang kontrak tanpa batas, sehingga pekerja tidak punya perlindungan yang memadai,” jelas Said Iqbal. Ia menekankan bahwa penggunaan istilah “jasa operasional” yang diperkenalkan dalam permenaker baru menjadi titik kritis dalam menolak aturan tersebut.
Pandangan Serikat Pekerja dan Rekomendasi Kebijakan
KSPSI memastikan bahwa semua organisasi buruh berpendapat serupa terkait kebijakan outsourcing baru. Mereka menilai permenaker ini tidak hanya mengabaikan kepentingan pekerja tetap, tetapi juga mengurangi perlindungan hukum bagi pekerja kontrak. “Jika aturan ini diterapkan, pekerja alih daya bisa menjadi lebih rentan terhadap pemutusan hubungan kerja,” kata Andi Gani. Selain itu, hasil rapat menyarankan bahwa pemerintah perlu menggabungkan aturan outsourcing dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan lainnya untuk memastikan konsistensi.
“Kami menyarankan bahwa aturan ini harus diubah agar lebih jelas dan tidak mengecoh pekerja. Jika tidak, hasil rapat serikat pekerja akan menjadi pedoman bagi aksi lebih besar di masa depan,” tutur Said Iqbal. Pernyataan ini menunjukkan ketegangan antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan serikat pekerja dalam melindungi hak pekerja.
Hasil rapat juga menyoroti kebutuhan untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan outsourcing. Para peserta menyatakan bahwa aturan baru bisa dimanfaatkan oleh perusahaan besar untuk mengurangi biaya tenaga kerja. “Ini membuat perusahaan enggan mengontrak pekerja tetap, karena mereka bisa memperoleh tenaga kerja dengan harga lebih murah melalui sistem outsourcing,” kata salah satu peserta rapat. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa pekerja kontrak akan semakin diabaikan dalam sistem ekonomi.

