Sosialisasi Aturan Baru DHE untuk Eksportir SDA Dilaksanakan
Dailynesia.com – Rabu (21/5/2026), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar pertemuan bersama berbagai asosiasi pengusaha bidang SDA guna menjelaskan pelaksanaan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE). Acara ini dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, serta dihelat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memastikan pemahaman yang seragam antar pelaku industri dalam menerapkan aturan baru yang mulai berlaku.
Peraturan yang diterbitkan melalui PP Nomor 21 Tahun 2026 mengharuskan eksportir SDA menempatkan seluruh dana DHE ke dalam Himbara. Regulasi ini juga menetapkan ketentuan khusus untuk sektor migas dan non migas. Untuk sektor migas, wajib menyisihkan 30% dari dana DHE dalam tiga bulan, sementara sektor non migas harus menahan 100% selama 12 bulan di rekening khusus. “DHE SDA dari sektor migas dapat diparkirkan minimal 30% selama tiga bulan, sedangkan bagian konversi DHI ke rupiah diizinkan hingga 50%,” tambah Airlangga dalam sesi diskusi.
“Kami ingin memastikan bahwa dana DHE yang masuk ke sistem perbankan Himbara digunakan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memenuhi kebutuhan pengusaha. Dengan memperluas instrumen penempatan, kita memberikan fleksibilitas kepada perbankan dalam memenuhi kebutuhan belanja usaha tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian,” tutur Perry Warjiyo.
Sebagai langkah peningkatan, Bank Indonesia akan segera menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) baru yang memperbolehkan eksportir menempatkan DHE SDA dalam bentuk term deposit. Sebelumnya, instrumen penempatan dana hanya terbatas pada rekening khusus. Di sisi lain, OJK memberikan dua bentuk relaksasi utama bagi industri perbankan. Pertama, dana DHE SDA bisa dijadikan agunan tunai jika memenuhi standar kualitas aset bank umum. Kedua, bagian dana yang dijamin dengan agunan DHE SDA tidak lagi dihitung dalam BMPK.
Pengaruh Regulasi DHE SDA terhadap Sektor Ekspor
Perubahan aturan DHE SDA ini diharapkan mampu mengoptimalkan penggunaan dana eksportir dalam mendukung sektor pertumbuhan ekonomi. Dengan penerapan term deposit, eksportir dapat menyesuaikan kebutuhan modal usaha tanpa memengaruhi stabilitas Devisa. Selain itu, relaksasi dari OJK mengurangi beban keuangan perbankan, memperkuat sistem keuangan, serta memfasilitasi akses dana untuk pengembangan bisnis. Kebijakan ini juga bertujuan mengurangi risiko penumpukan dana di rekening khusus yang bisa memengaruhi likuiditas.
Main Agenda menekankan bahwa penerapan aturan baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan dana eksportir SDA. Dengan menyisihkan sebagian dana ke Himbara, pemerintah menginginkan dana tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan nasional, termasuk pengembangan infrastruktur dan pendanaan usaha kecil menengah (UKM). Kebijakan ini juga diharapkan memberikan peluang bagi perbankan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan manajemen risiko.
Daftar Asosiasi yang Hadir
Sejumlah lembaga pengusaha turut hadir dalam sosialisasi ini, antara lain:
- Kamar Dagang Industri (Kadin)
- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
- Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA)
- Forum Industri Nikel Indonesia (FINI)
- Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI)
- Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI)
- Asosiasi Perusahaan Migas (Aspermigas)
- American Chambers of Commerce (AMCHAM)
- US-ASEAN Business Council (USABC)
- Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI)
- Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI)
- Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI)
- Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)
- European Business Chamber of Commerce Indonesia (EUROCHAM)
- Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI)
- Gabungan Pengusaha Minyak Nabati Indonesia (GIMNI)
- Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN)
- Indonesian Petroleum Association

