Pengesahan UU P2SK oleh DPR Resmi Disahkan
Dailynesia.com – **Main Agenda** — Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Sidang paripurna yang berlangsung pada Rabu (4/6/2026) menjadi momen penting dalam proses regulasi keuangan nasional, karena RUU ini mengandung perubahan signifikan yang berdampak langsung pada sistem keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini hadir sebagai perwakilan pemerintah, yang berpartisipasi aktif dalam peninjauan keputusan tersebut.
Dalam pembahasan **Main Agenda**, RUU P2SK memperkuat kerangka hukum keuangan dengan 17 perubahan utama yang mencakup evaluasi kinerja lembaga keuangan, perluasan usaha perbankan, serta pengawasan aset kripto. Isi RUU ini dirancang untuk meningkatkan sinergi antarlembaga, memastikan stabilitas sistem keuangan, dan menjawab tantangan dinamika pasar yang terus berubah. Dengan disahkannya UU ini, **Main Agenda** menjadi bukti komitmen pemerintah dan DPR untuk menghadapi isu-isu keuangan modern secara proaktif.
Perubahan Struktur LPS
Salah satu perubahan penting dalam **Main Agenda** adalah penyempurnaan definisi Lembaga Pelindung Sistem Keuangan (LPS) dan peningkatan statusnya sebagai badan hukum independen. RUU ini juga menyesuaikan tata kelola Dewan Komisioner LPS, termasuk prosedur seleksi anggota, mekanisme pemberhentian, serta penggantian posisi. DPR diberi wewenang lebih luas dalam pengawasan anggaran LPS, memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga yang bertugas melindungi stabilitas sistem keuangan.
Perubahan Kewenangan OJK
**Main Agenda** memberikan kewenangan tambahan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk pengawasan pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis. Selain itu, OJK diberi wewenang baru untuk mengelola dana publik seperti dana haji dan tabungan perumahan rakyat. RUU ini juga memperkuat struktur Dewan Komisioner OJK dengan penambahan posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Perubahan ini bertujuan mengoptimalkan fungsi OJK dalam menjaga kestabilan jasa keuangan.
Sebagai bagian dari **Main Agenda**, RUU P2SK menambahkan aturan mengenai penyelesaian pinjaman daring dan perjudian daring melalui satuan tugas khusus. Hal ini mencakup mekanisme perlindungan konsumen, penegakan hukum, serta pengelolaan risiko. Selain itu, disiapkan kebijakan untuk meningkatkan kinerja industri jasa keuangan, terutama dalam penyelesaian piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). RUU ini juga menyesuaikan pengelolaan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas, mengingat peran pentingnya dalam kebijakan asuransi.
Implikasi dan Dampak pada Sektor Keuangan
Disahkannya UU P2SK menjadi **Main Agenda** diharapkan mendorong integrasi lebih baik antarlembaga regulasi keuangan. Perubahan ini mencakup pembentukan lembaga pengawas baru, penyederhanaan prosedur administratif, serta penguatan pengawasan terhadap risiko finansial. Dengan lebih banyak wewenang kepada OJK dan LPS, diharapkan kelembagaan keuangan bisa lebih responsif terhadap perubahan ekonomi global. **Main Agenda** ini juga memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk mengelola aset kripto, yang menjadi tren dalam industri keuangan digital.
RUU P2SK akan berlaku efektif segera setelah diundangkan, menjadi dasar bagi kebijakan keuangan di masa depan. Pemerintah menekankan bahwa **Main Agenda** ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional, serta mencegah kelemahan yang mungkin terjadi jika tidak diatur dengan tepat. Perubahan dalam tata kelola anggaran dan perlindungan hukum untuk anggota Dewan Komisioner menunjukkan upaya mengurangi korupsi dan meningkatkan efisiensi.
Perspektif ke Depan
Para ahli menyambut baik **Main Agenda** ini sebagai pengembangan kebijakan keuangan yang berorientasi pada masa depan. Dengan pengawasan yang lebih terstruktur, kelembagaan keuangan diharapkan bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperkuat kepercayaan investor, serta mendorong inovasi. Namun, ada juga pandangan bahwa beberapa perubahan dalam **Main Agenda** perlu diawasi lebih ketat untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. UU P2SK menjadi jembatan antara regulasi tradisional dan kebutuhan sektor keuangan yang semakin dinamis.

