Main Agenda: Mendag Sentil Keras Pemda-Ingatkan Soal Izin Usaha, Ada Apa?

2 months ago  ·  3 min read
By James Lopez - dailynesia.com
menteri-perdagangan-mendag-budi-santoso-usai-rapat-dengan-komisi-vi-dpr-ri-jakarta-selasa-1952026-1779178121760_169-2

Main Agenda: Mendag Tegaskan Pentingnya Transparansi dalam Pemenuhan Izin Usaha, Ini Penjelasannya

Dailynesia.com – Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan peringatan tegas kepada Pemerintah Daerah (Pemda) mengenai kebutuhan transparansi dalam pengaturan izin usaha ritel. Ia menyoroti kasus penutupan sejumlah gerai modern di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang disebabkan oleh ketidakjelasan aturan zonasi. Budi menekankan bahwa kebijakan perizinan harus disusun secara terbuka agar tidak memicu kebingungan bagi pelaku usaha dan menghindari konsekuensi negatif yang tidak terduga.

Kebijakan Zonasi dan Dampaknya terhadap Bisnis Ritel

Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/5/2026), Budi menyampaikan bahwa sekitar 25 gerai modern di Lombok Tengah sempat berhenti beroperasi karena ketidakseimbangan aturan tata ruang. Ia mengkritik kebijakan daerah yang diterapkan setelah usaha ritel telah berjalan, sehingga menimbulkan ketidakpastian. “Main Agenda ini menekankan bahwa transparansi sejak awal dalam penerbitan izin usaha sangat krusial, agar pelaku usaha tidak mengalami hambatan,” jelas Budi.

“Kami merasa prihatin ketika usaha ritel sudah beroperasi lama, tetapi penataannya baru dibahas sekarang,” ujar Budi. “Hal ini menyebabkan pelaku usaha kehilangan kepercayaan dan mengganggu pertumbuhan ekonomi daerah.”

Upaya Kemendag dalam Menjaga Kestabilan Perizinan

Kemendag telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Pemda untuk memastikan kebijakan perizinan tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum. Budi menekankan bahwa Pemda harus memberikan informasi lengkap sebelum mengeluarkan izin usaha, terutama dalam hal aturan jarak antar toko. “Main Agenda ini menjadi sarana untuk mendorong komunikasi antara pusat dan daerah, sehingga tidak ada kebingungan dalam penerapan aturan,” tambahnya.

“Kami ingin mengingatkan Pemda untuk tidak mengubah kebijakan secara tiba-tiba. Perizinan harus menjadi jembatan antara kepentingan publik dan kebutuhan pelaku usaha,” lanjut Budi. “Ini juga sejalan dengan visi Main Agenda dalam memperkuat regulasi yang adil dan inklusif.”

Aprindo: Pelaku Usaha Tidak Bisa Menghentikan Operasional Secara Mendadak

Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo Solihin menyampaikan bahwa gerai modern yang ditutup kini telah kembali beroperasi. Menurutnya, Alfamart adalah salah satu contoh gerai yang sempat dihentikan, tetapi kini telah dibuka kembali. “Main Agenda ini sangat relevan karena memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk beradaptasi dengan perubahan kebijakan tanpa mengalami kerugian berat,” kata Solihin kepada CNBC Indonesia.

“Nah, apa yang kami lakukan? Pertama, toko itu sudah terlanjur sewa dan kita buka. Jadi, keputusan penutupan harus disertai dengan rencana jelas untuk relokasi,” jelas Solihin. “Dengan Main Agenda, Pemda diminta lebih hati-hati dalam mengambil keputusan yang berdampak besar.”

Keputusan Penutupan Gerai dan PHK yang Terjadi

Kebijakan penutupan gerai modern memicu isu pengangguran, terutama bagi karyawan yang terkena dampak langsung. Solihin menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan aspirasi ke bupati dan DPRD agar keputusan penutupan tidak terlalu menyulitkan pelaku usaha. “Main Agenda ini juga menjadi penekanan bahwa pengangguran tidak boleh menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan dari kebijakan perizinan,” imbuhnya.

Dalam upaya menjaga kesejahteraan pekerja, Aprindo berharap Pemda menerapkan kebijakan yang adil, seperti memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri sebelum pengaturan tata ruang berlaku. “Main Agenda menjadi alat untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan masyarakat secara langsung,” lanjut Solihin.

Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur jarak antar minimarket dengan pasar tradisional dianggap masih perlu evaluasi. Budi menilai bahwa Pemda harus melibatkan pelaku usaha dalam proses perencanaan untuk meminimalkan risiko konflik. “Main Agenda ini menekankan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah agar semua pihak merasa terlayani,” tuturnya.

Menurut Budi, masalah kebijakan perizinan ini tidak hanya terjadi di NTB, tetapi bisa berulang di daerah lain jika tidak ada komitmen yang kuat untuk transparansi. “Main Agenda harus menjadi acuan dalam memastikan bahwa kebijakan tata ruang tidak menimbulkan ketidakstabilan usaha ritel,” pungkasnya.

MORE FROM THIS CATEGORY