Main Agenda: Hitungan Kerugian Negara Suka Tak Tepat, UU Tipikor Diusulkan Direvisi

3 months ago  ·  4 min read
By William Moore - dailynesia.com
5ecb18be-edd8-4c97-9160-5dcc46c15e92-0

UU Tipikor Direvisi untuk Mengatasi Ketidakselarasan dalam Perhitungan Kerugian Negara

Dailynesia.com – Sebagai Main Agenda utama dalam pembahasan Undang-Undang Tipikor, revisi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kini menjadi fokus diskusi di lingkaran akademisi dan praktisi hukum. Perhitungan kerugian negara, yang menjadi salah satu poin krusial dalam UU Tipikor, dianggap masih memiliki celah yang memicu ketidakselarasan. Hal ini diungkapkan oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita, seorang Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan di Badan Legislasi DPR RI, Senin (18/5/2026). Menurut Romli, ketidaksempurnaan dalam proses perhitungan kerugian negara bisa menyebabkan inkonsistensi dalam penegakan hukum korupsi, yang berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.

Perbedaan Pendapat dalam Mekanisme Perhitungan

Prof. Romli menyoroti bahwa saat ini, kerugian negara bisa dihitung oleh hakim atau jaksa, yang mengakibatkan perbedaan interpretasi dan pendapat. “Bagaimana bisa hakim atau jaksa menentukan kerugian negara dengan cara yang berbeda? Ini membuat peradilan korupsi terasa tidak transparan,” katanya. Dalam wawancara, ia menyebutkan bahwa perhitungan ini tidak hanya berdampak pada hasil hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi para pelaku korupsi dan birokrat. “Dari sisi kebijakan, UU Tipikor seolah menjadi alat pengambilan keputusan tanpa dasar yang kuat,” tambah Romli, yang mengkritik ketidaktepatan metode perhitungan yang digunakan. Hal ini menurutnya bisa menyebabkan penegakan hukum yang tidak konsisten, sehingga memicu penyelewengan yang lebih besar.

Menurut Romli, adanya perbedaan metode antara hakim dan jaksa dalam menghitung kerugian negara adalah salah satu penyebab utama ketidakselarasan dalam penegakan hukum. Ia menilai bahwa keputusan akhir tentang kerugian negara seharusnya dipegang oleh lembaga yang memiliki kredibilitas lebih tinggi, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kalau kerugian negara dihitung oleh BPK, maka prosesnya akan lebih objektif. Bukan hanya BPK yang menentukan, tapi juga tim ahli yang terlibat langsung di lokasi penyidikan,” jelasnya. Usulan ini diberikan agar para pelaku korupsi tidak hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga dihukum secara lebih adil.

Revisi UU Tipikor: Langkah Kunci untuk Transparansi dan Konsistensi

Dalam kesimpulannya, Romli menekankan bahwa revisi UU Tipikor diperlukan untuk memperbaiki sistem perhitungan kerugian negara. “Saya yakin, jika UU Tipikor tidak direvisi, maka justru akan menjadi alat perampasan aset yang tidak seimbang,” katanya. Ia menilai bahwa lembaga seperti BPK harus memiliki peran lebih dominan dalam menghitung kerugian negara, agar tidak ada lembaga lain yang bisa menentukan nilai kerugian secara sembarangan. “Bahkan Kejaksaan Agung pun bisa menjadi saksi bisu dalam perhitungan ini,” tambah Romli. Dengan adanya revisi, ia berharap proses penegakan hukum korupsi bisa lebih berimbang dan efektif, sehingga mengurangi risiko penyelewengan.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2007, Amin Sunaryadi, juga menyampaikan pendapat serupa. Ia menegaskan bahwa lembaga penyidik harus memiliki orang yang terlibat langsung dalam menghitung kerugian negara. “Jika penyidikan dilakukan di kabupaten, maka BPK harus menyiapkan ahli yang mampu menghitung kerugian dengan tepat. Bukan hanya BPKP yang menjadi penentu,” ujarnya. Amin menilai bahwa dengan keterlibatan langsung BPK, proses perhitungan kerugian negara akan lebih akurat dan terukur. “Dari sisi praktek, banyak penyidikan tidak bisa dilakukan karena tidak ada dasar yang jelas dalam menghitung kerugian negara,” tambah Amin. Hal ini bisa menyebabkan banyak kasus korupsi yang tidak terungkap atau dihukum secara tidak tepat.

Banyak pihak berpendapat bahwa revisi UU Tipikor menjadi Main Agenda penting untuk memperbaiki sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Romli menegaskan bahwa UU Tipikor harus disesuaikan dengan kenyataan, agar tidak hanya menjadi alat hukum yang berat, tetapi juga adil. “Jadi, revisi UU Tipikor segera dilakukan, kalau tidak, maka UU ini bisa dianggap sebagai Undang-Undang Perampasan Aset,” katanya. Ia menekankan bahwa transparansi dalam perhitungan kerugian negara adalah kunci untuk meningkatkan kepercayaan publik. Dengan adanya revisi, proses perhitungan bisa lebih baik, sehingga tidak ada lagi kebingungan antara hakim dan jaksa dalam menentukan nilai kerugian negara.

Perhitungan kerugian negara yang tidak tepat juga bisa memengaruhi kebijakan pemerintah dalam menegakkan hukum korupsi. Romli menambahkan bahwa lembaga seperti BPK harus memiliki kewenangan lebih besar dalam menghitung kerugian negara, agar tidak ada tumpang tindih dalam penegakan hukum. “Jika BPK tidak terlibat langsung, maka ada potensi kesalahan dalam perhitungan, yang bisa menyebabkan keadilan tidak tercapai,” katanya. Ia juga menyoroti bahwa keterlibatan BPK dalam proses perhitungan bisa membuat proses hukum lebih cepat, karena lembaga tersebut sudah terbiasa dengan metode akuntansi yang standar. “Selama ini, BPKP sering dianggap tidak praktis, padahal mereka memiliki keahlian khusus untuk ini,” tambah Romli. Dengan adanya revisi, diharapkan proses penegakan hukum korupsi bisa lebih efektif dan efisien.

Dalam konteks Main Agenda, revisi UU Tipikor menjadi solusi yang penting untuk memperbaiki kinerja lembaga antikorupsi. Romli menegaskan bahwa penegakan hukum korupsi tidak boleh hanya berdasarkan perhitungan yang tidak objektif. “Main Agenda ini seharusnya menjadi katalis untuk perubahan yang lebih besar dalam sistem peradilan pidana korupsi,” katanya. Ia menilai bahwa revisi ini bisa menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan, sehingga tidak ada lagi keraguan terhadap keputusan hukum yang diambil. Dengan adanya revisi, ia berharap keadilan bisa lebih terjamin, dan koruptor akan diberi hukuman yang lebih sesuai dengan kerugian yang mereka timbulkan.

MORE FROM THIS CATEGORY