Latest Program: AP5I Minta Perikanan Tidak Masuk DHE SDA
Dailynesia.com – Kebijakan terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) kembali menjadi sorotan. Asosiasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) mengirimkan surat ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk meminta sektor perikanan tidak dimasukkan dalam kategori DHE SDA berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8/2025. Permintaan ini muncul dari kekhawatiran para pengusaha yang menyebutkan adanya dampak signifikan pada operasional industri perikanan. Surat tersebut menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini berpotensi menghambat kelancaran ekspor dan meningkatkan tekanan biaya.
Kebijakan PP 8/2025 dan Dampaknya pada Industri Perikanan
Kebijakan PP 8/2025 yang mulai berlaku menurunkan batas konversi devisa hasil ekspor dari 100% menjadi 50% dalam jangka 12 bulan. Hal ini memicu kekhawatiran di sektor perikanan, terutama bagi pengusaha pengolahan produk udang yang mengalami penundaan pembayaran dari pelaku usaha di Amerika Serikat (AS) akibat kontaminasi zat radioaktif Cesium 137 pada tahun 2025. Proses penundaan hingga 3-4 bulan membuat biaya transportasi meningkat 34-55% per kontainer, sementara harga bahan bakar industri naik hampir 70%. Kedua faktor ini memperparah beban keuangan industri pengolahan, yang kini terancam oleh pasokan modal kerja yang lebih besar.
Pengusaha perikanan juga menyebutkan bahwa kebijakan ini merugikan eksportir karena memaksa mereka menyisihkan sebagian besar pendapatan untuk retensi DHE SDA. Surat yang ditandatangani oleh Ketua AP5I Saut P Hutagalung menekankan pentingnya devisa hasil ekspor dalam mendanai bahan baku produksi serta operasional bisnis. Dengan adanya kewajiban retensi, mereka khawatir akan mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari, sehingga berisiko menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
“Kenaikan biaya transportasi dan bahan bakar industri membuat kita kesulitan menjaga margin keuntungan. Jika DHE SDA diterapkan, efek domino akan terjadi, mulai dari penutupan usaha hingga pemutusan hubungan kerja,” tulis surat yang dikutip Minggu (31/5/2026).
Permintaan AP5I dan Harapan untuk Kebijakan yang Lebih Fleksibel
AP5I meminta pemerintah untuk mempertimbangkan ulasan kebijakan DHE SDA terutama terhadap sektor perikanan. Mereka menilai bahwa kebijakan ini kurang memperhatikan kondisi industri yang mengalami fluktuasi harga bahan baku dan ritme ekspor yang sering terganggu. Dalam suratnya, para pengusaha menyoroti bahwa DHE SDA seharusnya tidak merugikan industri pengolahan, tetapi justru menjadi alat untuk mendorong pertumbuhan ekspor. Mereka juga menekankan bahwa kebijakan ini perlu disesuaikan dengan dinamika pasar global yang semakin kompetitif.
Permintaan ini juga disampaikan dalam rangka menyelaraskan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi saat ini. AP5I menekankan bahwa sektor perikanan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan ekspor. Mereka berharap dengan adanya kelonggaran dalam penerapan DHE SDA, industri perikanan bisa terus beroperasi secara stabil dan menghadapi tantangan secara lebih efektif. Kebijakan terbaru ini menjadi bagian dari Latest Program yang berusaha menyesuaikan sistem perekonomian dengan kebutuhan industri.
Kebijakan PP 8/2025 dianggap sebagai bagian dari Latest Program yang bertujuan memperkuat devisa nasional. Namun, para pengusaha menilai bahwa program ini perlu lebih fleksibel agar tidak menyebabkan krisis keuangan bagi eksportir. Dengan dukungan pemerintah, mereka optimis bahwa sektor perikanan bisa tetap menjadi salah satu pilar ekspor utama Indonesia. Pemenuhan kebutuhan modal kerja yang lebih besar dan penyesuaian biaya operasional menjadi kunci untuk menjaga kelangsungan bisnis di tengah tantangan ekonomi global yang semakin berat.

