Purbaya Beri Tenggat 6 Bulan Buat Pembawa Kabur Harta ke Luar Negeri

3 months ago  ·  3 min read
By James Lopez - dailynesia.com
d538473c-b6ec-4a14-b680-e4201f5042bf-0

Latest Program: Purbaya Beri Tenggat Waktu 6 Bulan untuk WNI Kabur Harta ke Luar Negeri

Jakarta, 12 Mei 2026

Dailynesia.com – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluncurkan Latest Program baru sebagai upaya memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang membawa dana ke luar negeri tanpa melaporkan kewajiban perpajakannya. Kebijakan ini memberikan tenggat waktu enam bulan bagi pelaku pengelolaan dana asing yang dianggap kabur untuk mengembalikan harta ke dalam negeri. Tujuan utama dari Latest Program ini adalah memastikan pemenuhan kewajiban pajak dan meningkatkan penerimaan negara dari kekayaan yang berada di luar batas wilayah.

Perbedaan dengan Program Tax Amnesty Sebelumnya

Latest Program ini berbeda dari tax amnesty sebelumnya karena fokusnya lebih pada pengawasan dan kepastian hukum,” jelas Purbaya dalam jumpa pers. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak hanya memberikan kesempatan untuk mengembalikan dana, tetapi juga memberikan sanksi tegas jika WNI tidak mematuhi aturan yang ditetapkan. Dengan batas waktu yang diberikan, pemerintah memberikan kebijakan lebih fleksibel dibandingkan masa pengampunan pajak yang lalu, yang lebih cenderung menguntungkan pelaku.

Program Latest Program ini dirancang sebagai alat untuk mengantisipasi risiko penggelapan aset dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana luar negeri. Dalam sejarah, program tax amnesty yang diluncurkan pada 2016 sempat menarik banyak dana dari WNI, tetapi juga dianggap memberikan perlindungan terhadap pelaku yang mengabaikan kewajibannya. Kali ini, Purbaya menegaskan bahwa Latest Program tidak hanya menawarkan pengampunan, tetapi juga mewajibkan pelaku untuk bertindak segera.

Kebijakan tersebut mencakup mekanisme pengembalian dana ke dalam negeri dan penegakan sanksi jika tidak dilakukan. Purbaya menjelaskan bahwa salah satu bentuk hukuman yang akan diberikan adalah pemblokiran akses terhadap dana yang masih berada di luar negeri. “Jika uangnya masih ada di luar negeri, maka tidak bisa digunakan lagi untuk usaha di sini,” tambahnya. Hal ini berarti pelaku tidak hanya harus menyatakan kekayaannya, tetapi juga siap untuk mengembalikan dana tersebut dalam waktu yang telah ditentukan.

Proses dan Peran LPS dalam Latest Program

Salah satu aspek penting dari Latest Program adalah keterlibatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam memastikan proses repatriasi berjalan lancar. Dalam wawancara dengan media, Purbaya menegaskan bahwa LPS akan menjadi mitra penting dalam memantau penggunaan dana oleh WNI yang belum dilaporkan. “Kita berharap dengan Latest Program ini, para pelaku dapat memahami bahwa waktu untuk memenuhi kewajibannya masih terbatas,” ujarnya.

Program ini juga memperhatikan kebutuhan ekonomi warga negara. Purbaya menjelaskan bahwa tenggat waktu empat bulan diberikan agar mereka punya kesempatan untuk mengatur dana sebelum menghadapi sanksi lebih berat. “Kalau ketahuan, kita akan mengambil tindakan,” tambahnya. Sanksi ini bisa berupa denda atau pembatasan penggunaan dana luar negeri dalam berbagai kegiatan ekonomi di Indonesia. Dengan Latest Program ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan kekayaan negara.

Adapun, Purbaya tidak mengungkapkan secara detail jumlah total dana WNI yang belum dilaporkan ke pemerintah. Namun, ia memastikan bahwa kebijakan ini akan menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara. “Kita tidak ingin ada kekayaan yang terlewat karena tidak dilaporkan,” kata Purbaya. Selain itu, program ini juga diharapkan mendorong transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak Indonesia.

Menurut data Kementerian Keuangan, hingga 2025, terdapat sejumlah besar dana WNI yang belum tercatat dalam sistem perpajakan. Dengan Latest Program, pemerintah ingin memastikan bahwa harta yang terlacak dapat dikembalikan sebelum batas waktu enam bulan berakhir. “Ini adalah tindakan pencegahan agar tidak ada pelaku yang terlambat bertindak,” tambah Purbaya.

Kebijakan Latest Program ini juga memperhatikan dampak terhadap bisnis dalam negeri. Purbaya menekankan bahwa dana yang dikembalikan akan digunakan untuk memperkuat perekonomian lokal, seperti investasi di sektor keuangan atau pendidikan. “Kita berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi pengingat, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola kekayaan WNI,” katanya. Dengan adanya tenggat waktu, pemerintah memberikan kesempatan terakhir untuk mengembalikan dana, baik melalui transfer langsung maupun penjualan aset di luar negeri.

MORE FROM THIS CATEGORY