Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 24 Mei 2026
Dailynesia.com – Menjelang bulan Mei 2026, pemerintah mengumumkan rencana kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil karena diperkirakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami defisit mencapai 20-30 triliun rupiah tahun ini. Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, evaluasi tarif secara berkala setiap lima tahun menjadi keharusan untuk menjaga stabilitas keuangan layanan kesehatan. “Iuran perlu dinaikkan, dan ada faktor politik yang memicu perdebatan,” ujarnya, seperti dilaporkan pada Minggu (24/5/2026).
Kenaikan tarif ini hanya berdampak pada kelompok masyarakat menengah ke atas yang membayar iuran mandiri, dengan besaran sekitar Rp42 ribu per bulan. Sementara itu, peserta dari desil 1 hingga desil 5 tetap ditanggung oleh pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Jika iuran dinaikkan untuk kelompok miskin, tidak ada pengaruhnya karena pemerintah yang membayarnya,” tambah Budi.
“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?”
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perubahan iuran akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi mencapai level di atas 6% dalam kurun waktu satu dekade terakhir. Saat ini, pertumbuhan ekonomi stagnan di sekitar 5%, sehingga pemerintah belum memutuskan untuk menyesuaikan tarif. Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki kapasitas untuk bersama-sama membayar iuran jika ekonomi tumbuh di atas 6%.
Aturan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026
Kebijakan iuran BPJS Kesehatan hingga kini masih berlaku sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Aturan ini menetapkan pembayaran paling lambat pada 10 setiap bulannya, tanpa denda keterlambatan mulai 1 Juli 2026. Denda akan dikenakan jika peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali.
Kategori Peserta dan Besaran Iuran
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran langsung dibayarkan oleh pemerintah. 2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara, membayar 5% dari gaji/upah per bulan. Bagian 4% ditanggung pemberi kerja, sedangkan 1% oleh peserta. 3. PPU di BUMN, BUMD, dan sektor swasta juga menanggung iuran 5% dari gaji/upah per bulan, dengan distribusi 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. 4. Keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, serta anggota keluarga seperti ayah, ibu, dan mertua, membayar iuran sebesar 1% dari gaji/upah per orang per bulan. 5. Peserta bukan pekerja (PBPU) dan keluarga peserta bukan pekerja memiliki perhitungan iuran tersendiri. Contohnya:
• Peserta kelas III: Iuran Rp42.000 per bulan. Dalam periode Juli-Desember 2020, peserta membayar Rp25.500, sedangkan Rp16.500 ditanggung pemerintah sebagai bantuan. • Peserta kelas II: Iuran Rp100.000 per bulan. • Peserta kelas I: Iuran Rp150.000 per bulan.
6. Peserta khusus, seperti Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, dan anak yatim piatu dari mereka, memiliki iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

