Latest Program: 28 Akses Gerbang Tol Jakarta Diterapkan Ganjil-Genap, Denda Maksimal Rp500.000
Dailynesia.com – Kebijakan ganjil-genap kembali diterapkan di 28 akses gerbang tol Jakarta selama lima hari terhitung Senin 22 Juni hingga Jumat 26 Juni 2026. Inisiatif ini bertujuan mengurangi kemacetan di jam sibuk dan mengoptimalkan aliran lalu lintas kota. Pengemudi harus memperhatikan sesi yang berlaku, yaitu dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB, dengan aturan berbeda berdasarkan hari ganjil atau genap.
Pelaksanaan program ganjil-genap kali ini memperketat pengendalian kendaraan bermotor empat roda atau lebih. Setiap hari, hanya kendaraan dengan plat nomor angka ganjil atau genap yang diperbolehkan masuk sesuai dengan hari operasional. Denda tilang maksimal Rp500.000 telah ditetapkan untuk pelanggaran, sehingga pengemudi wajib memastikan kecocokan plat kendaraan dengan aturan tersebut. Kebijakan ini diterapkan di seluruh akses gerbang tol yang terdaftar, termasuk titik-titik kritis di sekitar kawasan ibukota.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar akan dikenai sanksi tilang. Kebijakan ganjil-genap di Jakarta selama ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi masalah kemacetan yang terus meningkat. Sanksi denda telah diatur secara rinci untuk memberikan efek jera kepada pengemudi yang tidak mematuhi aturan ini.
Daftar Akses Gerbang Tol yang Terkena Aturan Ganjil-Genap
Sebagai bagian dari Latest Program, 28 akses gerbang tol Jakarta telah masuk dalam daftar pembatasan. Berikut adalah rincian lengkap dari titik-titik yang terkena aturan tersebut:
- 1. Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- 2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga Jalan Brigjen Katamso
- 3. Jalan Brigjen Katamso hingga Gerbang Tol Slipi 2
- 4. Off ramp Tol Tomang/Grogol hingga Jalan Kemanggisan Utama
- 5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun hingga Gerbang Tol Slipi 1
- 6. Jalan Pejompongan Raya hingga Gerbang Tol Pejompongan
- 7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- 8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran hingga akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- 9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng hingga simpang Kuningan
- 10. Jalan Taman Patra hingga Gerbang Tol Kuningan 2
- 11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga simpang Pancoran
- 12. Simpang Pancoran hingga Gerbang Tol Tebet 1
- 13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya hingga Gerbang Tol Tebet 2
- 14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga Jalan Pancoran Timur II
- 15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu hingga simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- 16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata hingga Tol Cawang
- 17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang hingga Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- 18. Jalan Cipinang Cempedak IV hingga Gerbang Tol Kebon Nanas
- 19. Jalan Bekasi Timur Raya hingga Gerbang Tol Pedati
- 20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara hingga Jalan Bekasi Barat
- 21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran hingga Jalan Bekasi Timur Raya
- 22. Jalan Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Jatinegara
- 23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya hingga Gerbang Tol Rawamangun
- 24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya
- 25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- 26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya hingga Gerbang Tol Pulomas
- 27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung hingga simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- 28. Simpang Jalan Pulomas hingga Gerbang Tol Cempaka Putih
Pelaksanaan Latest Program ini berdampak signifikan terhadap mobilitas masyarakat Jakarta. Dengan membatasi akses kendaraan berdasarkan hari ganjil-genap, pemerintah mengharapkan penurunan volume lalu lintas di jalur utama kota. Namun, pengemudi harus lebih siap dengan memeriksa hari operasional dan plat kendaraan sebelum menggunakan akses gerbang tol. Pelanggaran aturan ini bisa menimbulkan denda hingga Rp500.000, yang dianggap sebagai bentuk penegakan hukum untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jam sibuk.
Perubahan dan Penyesuaian Kebijakan Ganjil-Genap
Penerapan Latest Program kali ini mencakup perubahan dari kebijakan sebelumnya. Selain mengatur jam sibuk, pihak terkait juga memperluas cakupan akses gerbang tol yang dijaga. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengurangan kemacetan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Pengemudi yang menggunakan kendaraan umum atau sepeda motor tetap diperbolehkan masuk tanpa batasan, karena kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor empat roda atau lebih.
Dengan 28 akses gerbang tol yang terkena ganjil-genap, pemerintah mengharapkan efek lebih besar dalam mengatur arus lalu lintas. Selain itu, program ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di jam sibuk. Pengemudi diimbau untuk lebih memperhatikan hari berlakunya aturan ini, terutama di area yang menjadi titik kritis. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pengurangan polusi udara dan peningkatan kualitas udara di Jakarta.
Latest Program ini merupakan bagian dari kebijakan lalu lintas yang lebih ketat. Pemerintah terus mengupayakan pengendalian kendaraan bermotor dalam upaya menciptakan sistem transportasi yang lebih efisien. Dengan menerapkan ganjil-genap di akses gerbang tol, pihak terkait memperkuat pengendalian lalu lintas di kawasan yang sering menjadi titik pengendapan kendaraan. Selain itu, program ini juga berdampak pada kebiasaan pengemudi dalam merencanakan perjalanan ke kota.

