Korupsi Motor Listrik MBG: Pengadaan 21 Ribu Unit, 19 Ribuan Dikorupsi
Realisasi Pengadaan Motor Listrik MBG Diduga Jauh di Bawah Laporan
Dailynesia.com – Kejaksaan Agung menyoroti dugaan rekayasa dalam pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Perkara ini berkaitan dengan penggunaan anggaran sekitar Rp1,2 triliun, sementara jumlah kendaraan yang terealisasi disebut sangat berbeda dengan angka yang dicantumkan dalam laporan pelaksanaan.
Penyidik menduga terdapat kerja sama tidak semestinya antara pejabat pembuat komitmen (PPK) BGN dan sejumlah pihak swasta. Fokus pemeriksaan mencakup proses penentuan pemenang proyek, penyusunan spesifikasi, hingga harga perkiraan sendiri atau HPS.
Realisasi Disebut Hanya 2.117 Unit
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa rencana jumlah motor listrik dalam proyek tersebut mengalami perubahan selama pelaksanaan. Angka awal yang dijanjikan mencapai sekitar 25.644 unit, kemudian direvisi menjadi 21 ribu unit. Namun, hingga sekitar Maret 2026, jumlah unit yang benar-benar tersedia disebut hanya 2.117 kendaraan.
“Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai,” kata Anang kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Selisih antara pelaksanaan fisik dan administrasi proyek itu menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan. Dalam pengadaan pemerintah, pencatatan jumlah barang yang tidak selaras dengan barang yang tersedia berpotensi memengaruhi pembayaran, pertanggungjawaban anggaran, serta perhitungan kerugian negara.
Lima Tersangka Terkait Pengadaan Motor Listrik
Ada lima tersangka yang diduga berperan dalam pengadaan kendaraan listrik tersebut. Salah satunya adalah Kolonel Budi Utomo atau BU, yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK dalam proyek itu.
Empat tersangka lain berasal dari pihak swasta. Mereka ialah YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), AA dan GB yang masing-masing menjabat Direktur PT ASE, serta Andri Mulyono atau AM sebagai komisaris di PT YAT dan PT ASE.
Kejagung menduga Budi Utomo bersama pihak perusahaan mengondisikan proses agar PT YAT dan PT ASE memperoleh proyek pengadaan motor listrik. Penelusuran masih berlangsung, termasuk terkait kemungkinan penerimaan keuntungan oleh Budi Utomo maupun dugaan janji pemberian dari pihak swasta.
“Perannya kan kebetulan BU ini selaku PPK-nya, bekerja sama, berkongkalikong dengan pihak dari pihak swasta, yaitu beberapa dari PT YAT dan PT ASE dikondisikan untuk memenangkan itu (proyek motor listrik),” jelas Anang.
Penyidik belum memaparkan hasil akhir mengenai dugaan aliran keuntungan tersebut. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mengurai hubungan antara penyelenggara proyek, penyedia barang, dokumen pengadaan, serta pembayaran yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak.
Proses Pengadaan Ikut Didalami
Dugaan penyimpangan tidak semata menyangkut jumlah motor listrik. Kejagung juga menelaah tahapan sebelum proyek berjalan, termasuk mekanisme pemilihan penyedia, spesifikasi barang, dan penetapan HPS. HPS merupakan salah satu komponen penting dalam pengadaan karena digunakan sebagai acuan kewajaran harga serta proses evaluasi penawaran.
“Penyidikan sementara para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih 1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” imbuh dia.
Penghitungan kerugian khusus untuk pengadaan motor listrik masih berjalan. Nilai akhirnya akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara, terutama untuk menggambarkan dampak dugaan penyimpangan terhadap keuangan negara.
Sebelas Orang Telah Menjadi Tersangka
Kasus pengadaan motor listrik merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait tata kelola program MBG di BGN untuk periode 2025-2026. Sampai saat ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, mulai dari mantan pimpinan BGN hingga pihak swasta yang terkait penyediaan barang.
Daftar tersangka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony. Turut menjadi tersangka Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review atau IFSR, dan Lalu Muhammad Iwan yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Selain itu, terdapat Kolonel Budi Utomo, Andri Mulyono, YY, AA, dan GB. Dugaan perkara mencakup penyimpangan tata kelola MBG, kemungkinan afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola SPPG, serta dugaan penggelembungan nilai pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Enam tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk persiapan proses persidangan. Keenam orang tersebut adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan.
Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Triliun
Dalam keseluruhan perkara korupsi di BGN, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp10 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Penyidikan pengadaan motor listrik akan menentukan secara lebih rinci apakah terdapat kerugian tambahan yang berkaitan langsung dengan proyek bernilai Rp1,2 triliun itu. Perbedaan antara target, revisi jumlah, realisasi barang, dan angka yang tercatat dalam dokumen menjadi aspek yang perlu diuji melalui bukti kontrak, pemeriksaan fisik, serta keterangan para pihak.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Korupsi Motor Listrik MBG?Korupsi Motor Listrik MBG is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Korupsi Motor Listrik MBG matter?Korupsi Motor Listrik MBG matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.