Bos DJP: Semua Administrasi Pajak Dilakukan di Coretax Mulai Juli 2026

3 weeks ago  ·  3 min read
By David Williams - dailynesia.com
dirjen-pajak-bimo-wijayanto-saat-melakukan-sidak-ke-kantor-pelayanan-pajak-kpp-madya-gambir-jakarta-kamis-3042026-1777530880831_169

Bos DJP Perkenalkan Sistem Coretax untuk Transformasi Administrasi Pajak Mulai Juli 2026

Dailynesia.com – Menjadi perhatian utama dalam reformasi sistem perpajakan Indonesia, terutama setelah Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengumumkan bahwa seluruh prosedur administrasi pajak akan berjalan sepenuhnya di platform Coretax mulai Juli 2026. Pernyataan ini dilakukan dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin (13/7/2026), dan menggarisbawahi perubahan signifikan dalam cara pemerintah mengelola pengawasan, penegakan hukum, penagihan, serta proses keberatan dan banding. “Dengan Coretax, kami menghadirkan solusi digital yang menyeluruh untuk mempercepat dan mengoptimalkan Key Issue dalam operasional perpajakan,” tutur Bimo, yang menegaskan bahwa sistem ini akan menjadi pusat dari semua aktivitas administratif.

Peningkatan Efisiensi dan Transparansi dengan Sistem Coretax

Transformasi ke Coretax bukan hanya sekadar perubahan teknologi, tetapi juga representasi dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam Key Issue administrasi pajak. Bimo menjelaskan bahwa integrasi data antar unit internal Kementerian Keuangan melalui platform ini akan meminimalkan kesalahan manual, mempercepat proses, dan memudahkan akses informasi bagi wajib pajak. “Dengan Key Issue yang terintegrasi, kami berharap mampu menekan waktu proses administratif hingga 50%, sekaligus mengurangi hambatan dalam pengawasan dan penegakan hukum pajak,” tambahnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa sistem digital akan menjadi penopang utama dalam mengatasi tantangan yang selama ini dihadapi oleh pengelolaan pajak.

“Coretax tidak hanya menggantikan seluruh proses administratif secara digital, tetapi juga mengubah cara kami berinteraksi dengan wajib pajak. Semua aktivitas, mulai dari pelaporan hingga penagihan, akan dilakukan secara terpusat di satu platform, sehingga Key Issue bisa terselesaikan secara lebih cepat dan akurat,” ujar Bimo.

Selain itu, Key Issue dalam penggunaan Coretax juga mencakup kemudahan akses ke dokumen kerja melalui perangkat digital seperti laptop, tablet, atau ponsel. Bimo mengingatkan bahwa teknologi ini seharusnya sudah diterapkan dua dekade lalu, tetapi baru sekarang menjadi prioritas utama. “Saya ingat, ketika bekerja di konsultan pajak, dokumen kerja hanya bisa diakses di kantor dan tidak boleh dibawa pulang. Kini, semua dapat diakses kapan saja dan di mana saja,” kenangnya. Hal ini menunjukkan bahwa Key Issue mengenai kebutuhan transformasi digital dalam sektor pajak sudah mendesak dan menjadi fokus utama pemerintah.

Hasil Penerapan Coretax Tahun 2025 dan Proyeksi 2026

Bimo juga memberikan data positif mengenai keberhasilan penerapan Coretax sejak 2025. Menurut Dirjen Pajak, jumlah faktur pajak meningkat 4,62% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sementara bukti potong (bupot) PPh unifikasi melonjak hingga 110,72% secara tahunan. Peningkatan ini mencerminkan bahwa Key Issue dalam pemanfaatan teknologi digital dalam perpajakan mulai terjawab. Selain itu, pendapatan pajak dari individu mengalami kenaikan 272,26% menjadi Rp8,78 triliun, sedangkan pendapatan dari badan naik 56,8% menjadi Rp25,11 triliun. Angka ini menunjukkan dampak nyata dari transformasi ke sistem Coretax.

Salah satu Key Issue yang menonjol adalah kemampuan Coretax untuk mengelola pelaporan 13,6 juta SPT tahunan. Setiap hari, sistem ini menangani rata-rata sekitar 82.000 laporan perpajakan, menunjukkan skalabilitas dan konsistensi dalam pengoperasian platform. Bimo menyatakan bahwa pihaknya terus memantau dan menyesuaikan sistem ini agar bisa mengatasi kendala yang muncul. “Kami berkomitmen untuk menjaga Key Issue keberlanjutan penerapan Coretax, termasuk dalam meningkatkan kualitas layanan dan kepuasan pengguna,” tambahnya.

Langkah-Langkah Masa Depan untuk Perbaikan Sistem

Untuk memastikan Key Issue dalam transformasi digital tercapai secara optimal, Bimo mengungkapkan rencana perbaikan pada versi Coretax ke depan. Sistem ini akan diperkuat dengan fitur lebih sederhana untuk penggunaan yang lebih mudah, serta kekuatan hukum yang lebih solid. “Kami ingin Coretax menjadi solusi yang tidak hanya efisien, tetapi juga mudah dipahami oleh wajib pajak,” katanya. Pernyataan ini menegaskan bahwa Key Issue perbaikan terus dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengguna dan meningkatkan kinerja sistem.

Pengumuman ini juga menarik perhatian pengamat ekonomi dan ahli perpajakan. Menurut Kepala Pusat Studi Pajak di sebuah lembaga riset, Bimo Wijayanto adalah salah satu figur yang menjadi Key Issue dalam reformasi pajak Indonesia. “Komitmen Dirjen Pajak untuk menerapkan Coretax secara penuh adalah langkah penting, terutama dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam proses keuangan negara,” ungkap pakar tersebut. Selain itu, peningkatan jumlah penggunaan digital dalam perpajakan diharapkan mendorong peningkatan kualitas pengelolaan pajak nasional.

MORE FROM THIS CATEGORY