Key Discussion: Perdebatan Soal Pajak JHT dan Harapan Kemenkeu
Dailynesia.com – Dalam Key Discussion terkini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap aturan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) masih dalam proses penyesuaian. Pernyataan ini menggambarkan dinamika perdebatan soal pajak JHT yang semakin menjadi sorotan, terutama mengingat ketertarikan publik terhadap kebijakan tersebut. Bimo menjelaskan bahwa wewenang untuk mengambil keputusan mengenai pajak JHT berada di bawah Direktorat Jenderal Strategi Fiskal, sehingga DJP belum bisa bertindak mandiri. “Dalam Key Discussion terkini, kami masih menunggu arahan dari Kemenkeu karena ini ranah Direktorat Jenderal Strategi Fiskal,” kata Bimo dalam wawancara di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Selasa (14/6/2026).
Perhitungan Pajak JHT Berdasarkan Data Kemenkeu
Bimo menambahkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, sekitar 95% penerima manfaat JHT saat ini tidak dikenai pajak. Hal ini disebabkan oleh nilai pencairan yang berada di bawah ambang batas Rp50 juta. Dalam Key Discussion, Bimo menyatakan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menyampaikan data yang menunjukkan bahwa 95,45% klaim pencairan JHT dari Januari hingga Mei 2026 terletak di bawah Rp50 juta. “Data ini membuktikan bahwa JHT masih menjadi sarana perlindungan sosial yang efektif bagi sebagian besar pekerja,” tambahnya.
“Jika keputusan pajak JHT diubah, misalnya dengan menaikkan ambang batas dari Rp50 juta ke Rp100 juta, kita harap semua pihak memahami dampaknya,” ujar Bimo dalam Key Discussion.
Peran Kemenkeu dalam Key Discussion ini sangat krusial. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjanto mengatakan bahwa fasilitas Tarif PPh Final 0% telah diberikan untuk pencairan manfaat hingga Rp50 juta. “BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan, dari total 1.723.910 klaim Januari-Mei 2026, 95,45% memiliki saldo di bawah Rp50 juta,” jelas Deni. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keadilan dalam penerimaan pajak, terutama bagi pekerja yang membutuhkan perlindungan sosial.
Permintaan Pekerja untuk Penghapusan Pajak JHT
Sementara itu, dalam Key Discussion yang sama, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan penghapusan pajak JHT. Said Iqbal, residen KSPI dan Penasihat Khusus Presiden, menyampaikan tuntutan tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya minggu lalu (8/7/2026). “Dalam Key Discussion, kami minta pajak JHT dihapuskan karena JHT adalah tabungan sosial, dan pajak seharusnya dibebankan pada imbal hasil, bukan pada tabungan,” terang Said.
“Selain itu, kami juga meminta evaluasi terkait pajak progresif, karena saat PHK dan kembali bekerja, pajak bisa dikenakan berkali-kali,” tambah Said dalam Key Discussion.
Key Discussion ini mencerminkan kebutuhan untuk menyeimbangkan antara kepentingan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara dan kebutuhan pekerja dalam perlindungan sosial. Said menegaskan bahwa kebijakan pajak JHT yang sudah berlaku sejak 2009 masih relevan, meski ada keinginan untuk diubah. “PP Nomor 68 Tahun 2009 menyatakan bahwa JHT hingga Rp50 juta bebas pajak, sementara di atasnya dikenai 5%,” jelasnya. Ia menilai kebijakan ini perlu diperiksa kembali untuk memastikan keadilan dalam sistem perlindungan sosial.
DJP dan BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memastikan bahwa kebijakan pajak JHT tetap seimbang. Menurut Deni Surjanto, komunikasi antara dua lembaga tersebut sedang intensif untuk memperjelas rencana pengenaan pajak. “Dalam Key Discussion, kita perlu melibatkan semua pihak agar keputusan yang diambil tidak hanya mengejar keuntungan fiskal, tapi juga memperhatikan dampak sosial,” tegas Deni. Penyesuaian aturan ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih inklusif bagi berbagai kalangan pekerja.
Analisis terhadap Key Discussion ini menunjukkan bahwa perdebatan soal pajak JHT tidak hanya melibatkan DJP dan Kemenkeu, tetapi juga masyarakat pekerja yang memperjuangkan kebijakan lebih ramah. Peningkatan ambang batas pajak atau penghapusan pajak JHT bisa menjadi solusi untuk memperkuat sistem perlindungan sosial. “Dalam Key Discussion, penting untuk melihat bagaimana kebijakan ini bisa mengurangi beban bagi pekerja sekaligus meningkatkan pendapatan negara,” pungkas Bimo. Diskusi ini menjadi titik awal untuk reformasi kebijakan pajak yang lebih adil dan efektif.

