Said Iqbal: Tak Boleh Ada Outsourcing di Sektor Tambang-Migas Swasta

1 month ago  ·  2 min read
By William Moore - dailynesia.com
8d9d2aea-d9b5-4fad-b9e0-4b6607880f9a-0

Said Iqbal: Outsourcing Dibatasi di Sektor Pertambangan-Migas Swasta

Jakarta, 28 Juni 2026

Dailynesia.com – Menjadi topik utama dalam diskusi kritis yang diinisiasi oleh Penasihat Khusus Presiden bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh, Said Iqbal, terkait regulasi penggunaan tenaga alih daya di sektor pertambangan dan migas swasta. Ia menegaskan bahwa pemerintah sedang menyelesaikan revisi kebijakan yang akan membatasi penggunaan outsourcing dalam industri ini, sebagai upaya meningkatkan kualitas tenaga kerja dan memperkuat perlindungan bagi pekerja.

Rancangan Kebijakan dan Alasan Penegakan

Dalam Key Discussion yang diungkapkan di konferensi pers virtual, Said Iqbal menjelaskan bahwa perusahaan swasta di sektor pertambangan-migas dilarang menggunakan pekerja outsourcing karena dinilai memiliki profit yang tinggi namun ketergantungan pada pekerja kontrak yang tidak seimbang. “Dengan keuntungan yang besar, perusahaan swasta harus memenuhi kewajiban dalam menyerap tenaga kerja lokal,” ujarnya, Minggu (28/6/2026).

Menurut Said, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah praktik penyimpangan alih daya yang sering terjadi di beberapa kawasan industri, seperti Morowali, Konawe, serta proyek tambang nikel yang dioperasikan investor Tiongkok. Ia menyoroti bahwa sektor swasta yang terus berkembang justru mengabaikan tanggung jawab sosial dalam hal perekrutan tenaga kerja, sehingga perlu ditegakkan aturan yang lebih ketat.

Dalam Key Discussion, Said Iqbal juga menyebutkan bahwa perusahaan BUMN tetap diperbolehkan menggunakan alih daya, namun harus melalui anak perusahaan mereka. Ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan pengawasan langsung terhadap kondisi pekerja, serta mencegah perekrutan terjadi secara tidak seimbang. “BUMN harus menjadi contoh dalam menjaga kesejahteraan buruh,” tambahnya.

Pengaruh Kebijakan terhadap Pekerja dan Industri

Kebijakan pembatasan outsourcing ini diharapkan mampu mengubah dinamika pasar tenaga kerja di sektor pertambangan-migas swasta. Said Iqbal menyatakan bahwa penggunaan tenaga alih daya yang berlebihan berpotensi mengurangi kesempatan kerja bagi warga lokal, terutama di daerah-daerah yang kaya sumber daya alam. “Dengan Key Discussion ini, pemerintah ingin menciptakan keadilan dalam penggunaan tenaga kerja,” ujarnya.

Di sisi lain, perusahaan swasta diharapkan beradaptasi dengan kebijakan baru ini dalam masa transisi enam bulan. Said Iqbal menegaskan bahwa penggunaan outsourcing akan ditegakkan secara bertahap, dengan kontrak yang lebih jelas dan kewajiban perekrutan tenaga lokal. “Ini juga membuka peluang bagi pekerja untuk memiliki jaminan sosial yang lebih baik, seperti kesehatan dan jaminan pensiun,” katanya.

Key Discussion ini juga menjadi perhatian serikat buruh dan pihak ketiga yang memantau kondisi industri. Mereka mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengatur distribusi tenaga kerja, namun mengingatkan agar kebijakan ini tidak berdampak negatif terhadap efisiensi operasional perusahaan. “Pemerintah perlu memastikan bahwa kualitas pekerja tetap terjaga, sambil memberikan perlindungan yang adil,” kata salah satu perwakilan serikat buruh.

Sebagai langkah penguatan, Said Iqbal mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan secara efektif mulai Juli 2026, dengan pembagian tugas antara pekerja kontrak dan tetap. Ia berharap regulasi ini bisa menjadi titik balik dalam memperbaiki kondisi tenaga kerja di sektor pertambangan-migas, yang selama ini menjadi sorotan karena kasus pelanggaran hak pekerja yang sering terjadi.

MORE FROM THIS CATEGORY