Misbakhun Tegaskan Tidak Ada Urgensi Ubah Batas Defisit 3% di APBN
Key Discussion: Kebijakan Defisit Dibawah 3% Tetap Dibutuhkan
Dailynesia.com – Dalam sesi diskusi dengan anggota Komisi XI DPR, M. Misbakhun menegaskan bahwa tidak ada kebutuhan mendesak untuk mengubah batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diusulkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF). Ia mengatakan bahwa kebijakan ini telah terbukti efektif selama ini, bahkan saat Presiden Prabowo Subianto menyampaikannya langsung di Gedung DPR RI. “Defisit di bawah 3% tetap menjadi standar yang relevan, karena pemerintah selalu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keuangan,” jelas Misbakhun.
KEMPPKF, menurut Misbakhun, bertindak sebagai pedoman utama dalam penyusunan APBN. Meski presiden menyampaikan kerangka ekonomi tersebut secara langsung, ia tidak mengajukan perubahan terhadap angka defisit. “Kita memiliki aturan hukum yang jelas dalam Undang-Undang, sehingga pemerintah tidak perlu memaksa pergeseran batas defisit 3%,” tambahnya. Ia menekankan bahwa angka ini sudah cukup untuk mengarahkan kebijakan fiskal secara konsisten.
“Tidak ada urgensi untuk menyempurnakan batas defisit, karena selama ini sudah terbukti mampu menciptakan stabilitas bagi perekonomian,” ujar Misbakhun.
Key Discussion: Proses Penyusunan APBN dan Peran DPR
Misbakhun menjelaskan bahwa pembacaan KEMPPKF oleh presiden menjadi tradisi baru. “Biasanya kerangka ini dibacakan oleh Menteri Keuangan, tapi hari ini menjadi pertama kalinya langsung disampaikan oleh presiden. Ini bisa meningkatkan keterlibatan DPR dalam proses penyusunan APBN,” katanya. Ia menilai bahwa langkah ini memperkuat transparansi dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.
Menurut Misbakhun, KEMPPKF menjadi dasar untuk mengevaluasi kebijakan fiskal yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kinerja keuangan negara. “Dengan angka defisit tetap di bawah 3%, pemerintah bisa menjaga kepercayaan investor sambil memperluas ruang bagi investasi dan pembangunan,” ujarnya. Ia menganggap bahwa Key Discussion pada hari ini lebih bersifat simbolis, tetapi tetap membawa perubahan terukur dalam pengelolaan APBN.
“KEMPPKF adalah alat yang komprehensif, tetapi kita juga harus tetap fokus pada implementasi kebijakan yang terukur,” imbuh Misbakhun.
Dalam konteks global, Indonesia tetap mempertahankan batas defisit APBN sebagai standar. Misbakhun menegaskan bahwa angka 3% ini tidak hanya menjadi batas, tetapi juga indikator keberhasilan dalam menjaga keseimbangan antara pengeluaran dan pendapatan negara. “Jika angka ini diubah, kita perlu bukti kuat bahwa kebijakan lama tidak lagi efektif,” jelasnya. Ia mengingatkan bahwa Key Discussion dalam sesi ini fokus pada konsistensi, bukan keanehan.
Misbakhun juga menyoroti peran DPR dalam memantau kebijakan fiskal. “Dengan KEMPPKF yang dipresentasikan langsung oleh presiden, DPR bisa lebih aktif memberikan masukan atau menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan,” katanya. Ia berharap diskusi Key Discussion ini mendorong kolaborasi yang lebih baik antara lembaga legislatif dan pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang seimbang.
“Dengan menjaga defisit di bawah 3%, kita bisa memastikan bahwa kebijakan fiskal tetap menjadi bagian dari Key Discussion yang relevan dan berkelanjutan,” tegas Misbakhun.

