Ketua MPR: Bumi, Air & Kekayaan Alam Dikuasai Negara untuk Rakyat
MPR Menegaskan Kedaulatan Sumber Daya Alam untuk Kesejahteraan Rakyat
Dailynesia.com – Jakarta — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ahmad Muzani, kembali menegaskan prinsip fundamental bahwa kekayaan alam, termasuk bumi dan air, harus dikuasai sepenuhnya oleh negara. Hal ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang bertujuan menjamin kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut, Muzani menjelaskan bahwa amanat konstitusional tersebut telah diimplementasikan secara strategis melalui Ketetapan MPR Republik Indonesia Nomor 9/MPR/2001. Ketetapan ini membahas secara komprehensif mengenai Pembaruan Agraria serta Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia.
Pengelolaan sumber daya alam kita harus berlandaskan keadilan, keberlanjutan, dan kelestarian ekologi.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Muzani saat membuka Sidang Tahunan MPR-RI yang juga dihadiri secara bersama oleh DPR-RI dan DPD-RI. Acara tersebut berlangsung di Jakarta pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2026.
Peran PT Danantara dalam Perdagangan Global
Menurut Ketua MPR, kebijakan tata kelola ekspor yang terpusat melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) merupakan langkah konkret dari pemerintah. Upaya ini menunjukkan keseriusan negara dalam memperkuat posisi tawar serta daya saing Indonesia di kancah perdagangan internasional.
Kita juga menyaksikan bagaimana pemerintah mengambil kebijakan tentang tata kelola ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia, yang itu jelas memperkuat posisi tawar negara dalam perdagangan global.
Kedaulatan dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Di sisi lain, Muzani juga menekankan makna kedaulatan sebagai kemampuan bangsa untuk menentukan arah sendiri. Hal ini mencakup menjaga wilayah, melindungi rakyat, mengelola kekayaan, serta mengambil sikap yang berdasar pada kepentingan nasional dan prinsip-prinsip yang diyakini.
Menutup penjelasannya, Muzani menyoroti bahwa konstitusi memberikan panduan jelas bagi Indonesia. Negara memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dengan demikian, politik luar negeri bebas aktif berarti Indonesia bebas menentukan pendirian berdasarkan kepentingan nasional tanpa berpihak kepada blok manapun.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Ketua MPR?Ketua MPR is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Ketua MPR matter?Ketua MPR matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.