Dailynesia News
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kemenkeu Buka Suara Soal Putusan MK Ubah APBN Harus Lewat DPR

Published September 18, 2026 · Updated September 18, 2026 · By Daniel Rodriguez - dailynesia.com

Foto : Daniel Rodriguez - dailynesia.com

Kemenkeu Hormati Putusan MK soal Perubahan APBN

Dailynesia.com – Kementerian Keuangan menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan perlunya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk perubahan mendasar pada anggaran belanja pemerintah pusat dalam APBN. Putusan tersebut dipandang sebagai bagian dari penguatan tata kelola anggaran negara pada masa mendatang.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Sudarto, mengatakan pemerintah baru menerima hasil putusan tersebut dan akan mempelajarinya. Pernyataan itu disampaikan dalam Konferensi Pers APBN di Gedung Juanda, Jakarta, Jumat, 18 September 2026.

“Terkait dengan putusan MK, tentu kami baru hasil menerima kemarin, kami belajar dan kami hormati dan tentunya itu pastilah untuk perbaikan tata kelola ke depan,” ujar Sudarto.

Sikap tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026. Perkara itu menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 atau UU APBN TA 2026.

Putusan dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu, 16 September 2026. Inti pertimbangan mahkamah menyangkut batas kewenangan pemerintah ketika melakukan penyesuaian anggaran belanja pusat yang telah disusun dan disetujui dalam undang-undang APBN.

Peran DPR dalam perubahan belanja negara

Mahkamah menekankan bahwa perubahan anggaran belanja pemerintah pusat yang disusun menurut organisasi, fungsi, dan program, termasuk lampiran UU APBN, tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan DPR. Ketentuan ini terutama berlaku apabila penyesuaian tersebut membawa perubahan mendasar terhadap total belanja pemerintah pusat menurut fungsi.

Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum yang menghubungkan putusan itu dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menjadi dasar penting bagi proses penyusunan dan penetapan APBN melalui undang-undang.

“Oleh karenanya setiap kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR sebagaimana amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam pertimbangannya, MK melihat APBN bukan hanya dokumen pengelolaan keuangan pemerintah, melainkan juga hasil kesepakatan konstitusional antara pemerintah dan DPR. Karena belanja negara telah ditetapkan bersama melalui undang-undang, perubahan yang berpengaruh pada susunan utama belanja tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan lembaga legislatif.

Keterlibatan DPR tersebut diwujudkan dalam bentuk persetujuan melalui mekanisme internal yang berlaku di parlemen. Dengan begitu, perubahan besar pada belanja menurut fungsi tetap berada dalam kerangka pengawasan dan pembahasan yang sesuai dengan prinsip ketatanegaraan.

Batas kewenangan pemerintah

Mahkamah juga menyoroti Pasal 8 ayat (5) UU APBN TA 2026, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah terkait pengaturan perubahan anggaran. Kewenangan itu dinilai harus dipahami secara terbatas dan tidak dapat dimaknai sebagai ruang yang tanpa batas.

Menurut pertimbangan mahkamah, pelaksanaan kewenangan pemerintah dalam bidang anggaran tetap wajib mengikuti prinsip saling mengimbangi dan mengawasi antarlembaga negara atau check and balances. Prinsip tersebut penting karena APBN menyangkut alokasi sumber daya negara untuk berbagai fungsi pemerintahan dan program publik.

Frasa dalam ketentuan yang menyatakan “dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan Presiden” menjadi perhatian MK. Mahkamah menilai keberlakuan frasa tersebut telah meniadakan prinsip pengimbangan kekuasaan apabila digunakan untuk perubahan anggaran yang bersifat mendasar.

Artinya, Peraturan Presiden tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk mengubah bagian APBN yang berdampak besar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi. Pada kondisi demikian, persetujuan DPR tetap diperlukan karena perubahan tersebut menyentuh substansi anggaran yang sebelumnya disahkan melalui undang-undang.

Berlaku untuk perubahan APBN setelah putusan

MK menjelaskan bahwa urgensi persetujuan DPR berlaku bagi perubahan anggaran dalam undang-undang APBN beserta lampirannya setelah putusan tersebut diucapkan. Ketentuan itu juga memiliki arti bagi pengelolaan APBN pada tahun-tahun berikutnya.

“Sehingga urgensi persetujuan DPR atas perubahan undang-undang yang mengatur tentang APBN termasuk lampirannya diberlakukan untuk perubahan anggaran dalam undang-undang yang mengatur tentang APBN setelah Putusan a quo diucapkan dan berlaku pada tahun-tahun berikutnya,” imbuh Arsul.

Bagi pembaca, putusan ini menegaskan perbedaan antara penyesuaian administratif dan perubahan yang menggeser struktur utama belanja negara. Ketika perubahan berdampak mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, prosesnya harus melibatkan DPR. Mekanisme itu dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan uang negara.

Pernyataan Kementerian Keuangan untuk mempelajari dan menghormati putusan MK menandai langkah awal pemerintah dalam menyesuaikan tata kelola anggaran dengan penegasan konstitusional tersebut. Ke depan, penyusunan kebijakan perubahan APBN perlu memperhatikan batas kewenangan pemerintah sekaligus peran persetujuan DPR sebagaimana diputuskan mahkamah.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kemenkeu Buka Suara Soal Putusan MK Ubah?

Kemenkeu Buka Suara Soal Putusan MK Ubah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kemenkeu Buka Suara Soal Putusan MK Ubah matter?

Kemenkeu Buka Suara Soal Putusan MK Ubah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.