Dailynesia News
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Korupsi MBG Era Dadan Cs Rp10 Triliun!

Published September 30, 2026 · Updated September 30, 2026 · By Christopher Moore - dailynesia.com

Foto : Christopher Moore - dailynesia.com

Kejagung Serahkan Enam Tersangka Perkara Tata Kelola MBG ke Penuntut Umum

Dailynesia.com – Enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memasuki tahap penuntutan. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyerahkan para tersangka berikut barang bukti kepada Tim Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 29 September 2026.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan MBG di BGN selama 2025 hingga 2026. Hasil audit kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengindikasikan nilai kerugian sekitar Rp10 triliun. Angka tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan perkara yang kini beralih dari tahap penyidikan menuju proses penuntutan.

Identitas Enam Tersangka

Enam orang yang diserahkan dalam tahap tersebut terdiri atas pejabat BGN dan pihak swasta. Mereka adalah DH atau Dadan Hindayana, yang menjabat Kepala BGN dari Agustus 2024 sampai 2 Juni 2026.

Tersangka lain ialah SS atau Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi untuk periode 17 September 2025 hingga Juni 2026. Selain itu terdapat LP atau Lodewyk Pusung, yang menjadi Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sejak 22 Oktober 2024 sampai 2 Juni 2026.

Tiga nama lainnya yakni LMI atau Lalu Muhammad Iwan, selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN, serta GHS atau Glory Harimas Sihombing dan AYS atau Asep Yusuf Somantri dari unsur pihak swasta.

Berkas Dinyatakan Lengkap

Penyerahan dilakukan setelah penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap. Dalam penyidikan, aparat menghimpun keterangan dari 233 saksi dan dua ahli. Bukti yang disertakan juga meliputi dokumen, surat, serta barang bukti elektronik.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dengan alat bukti berupa keterangan 233 orang saksi, dua orang ahli, dan alat bukti surat/dokumen serta barang bukti elektronik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam siaran pers, Rabu, 30 September 2026.

Lengkapnya berkas menandai bahwa materi penyidikan telah diteruskan untuk disusun dalam proses penuntutan. Tahap ini penting karena penuntut umum akan menelaah keseluruhan alat bukti dan uraian perbuatan yang disangkakan sebelum perkara dibawa ke persidangan.

Dugaan Penyimpangan dalam Pengurusan Titik SPPG

Penyidik menemukan dugaan penggunaan dan pengalihan dana dalam mekanisme pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Transaksi tersebut disebut berlangsung di luar hubungan bisnis maupun profesional yang semestinya.

Sejumlah pembayaran juga diduga dipakai untuk diberikan kepada pihak yang berkaitan dengan tahapan verifikasi serta penetapan status titik SPPG. Titik SPPG merupakan bagian dari mekanisme pelayanan pemenuhan gizi, sehingga proses pengurusan dan penetapannya menjadi aspek yang diperiksa dalam perkara ini.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, terdapat keterkaitan peran Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai penyelenggara negara dengan Glory Harimas Sihombing serta Asep Yusuf Somantri. Keterkaitan peran itu dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai kurang lebih Rp10 triliun sebagaimana hasil audit BPKP.

Besarnya nilai kerugian yang disebut dalam perkara ini menempatkan tata kelola dana dan proses administratif MBG sebagai perhatian utama. Proses hukum akan menguji uraian penyidik, alat bukti, serta keterlibatan masing-masing pihak secara terpisah sesuai peran yang didakwakan nantinya.

Pasal yang Disangkakan

Dadan, Lodewyk, dan Sony dijerat secara primair dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk dakwaan subsidair, ketiganya dikenakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bersama Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Lalu Muhammad Iwan, Glory Harimas Sihombing, dan Asep Yusuf Somantri dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 20 huruf a atau c serta Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyerahan tersangka dan barang bukti bukan akhir dari proses hukum. Tahap selanjutnya berada pada penuntut umum, sedangkan pembuktian atas seluruh dakwaan akan berlangsung dalam mekanisme persidangan. Status tersangka sendiri tetap berada dalam kerangka proses hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kejagung Ungkap Kerugian Negara Korupsi MBG Era?

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Korupsi MBG Era is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kejagung Ungkap Kerugian Negara Korupsi MBG Era matter?

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Korupsi MBG Era matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.