Kategori ASN & Pejabat Negara Ini Tak Bisa Terima Gaji ke-13 di Juni
Dailynesia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah akan melaksanakan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai bulan Juni 2026. “Dalam bulan Juni, gaji ke-13 seharusnya sudah dicairkan,” jelasnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (26/5/2026).
Aturan Pembayaran Gaji ke-13
Pembayaran gaji ke-13 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang menentukan waktu pencairan dan jumlah yang diterima. Dalam dokumen tersebut, jelas bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada berbagai kelompok, termasuk Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
Kelompok Penerima Gaji ke-13
Daftar lengkap penerima gaji ke-13 meliputi: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara (meliputi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, serta Ketua/Wakil Ketua/Anggota Lembaga Negara), Pegawai Non-Pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah, serta Pensiunan dan Penerima Pensiun.
Kelompok yang Tidak Berhak
Beberapa kategori ASN tidak akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Mereka adalah PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, ASN yang ditempatkan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, serta menerima gaji dari instansi penugasan, tidak termasuk dalam penerima gaji ke-13.
Menurut peraturan yang berlaku, gaji ke-13 terdiri dari komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Besarannya bervariasi, tergantung pada jabatan, pangkat, dan golongan masing-masing individu.
“PNS dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 tetap berhak mendapatkan gaji ke-13. Pembayaran akan dilakukan oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir sebelum pensiun,”
sedangkan pensiunan ASN akan menerima pembayaran gaji ke-13 pada 2 Juni 2026. Untuk ASN yang belum aktif secara administratif karena pemberhentian sementara, masalah disiplin berat, atau status kepegawaian yang berpotensi menyebabkan penghentian hak keuangan, termasuk gaji ke-13, juga diatur dalam PP tersebut.

