Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tetap di Tahun 2027
Dailynesia.com – Pemerintah pusat menegaskan bahwa tidak akan ada penyesuaian tarif premi BPJS Kesehatan pada tahun anggaran mendatang. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam acara Konferensi Pers RAPBN & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 yang digelar di kantor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026).
“Belum ada rencana kenaikan tarif BPJS. Dan teman-teman tidak usah khawatir.”
Budi juga menjamin bahwa apabila terjadi defisit pada keuangan BPJS, negara akan turun tangan memberikan dukungan finansial.
“Kalau BPJS-nya defisit pasti pemerintah pusat akan support.”
Skema KRIS dan Prinsip Biaya Tetap
Sebelumnya, pemerintah telah merancang mekanisme iuran baru melalui sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Arsitektur biaya KRIS dibangun agar beban finansial peserta tidak bertambah. Budi menjelaskan bahwa penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap selama dua tahun, dimulai dari tahun berjalan.
“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun.”
“Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama.”
Pernyataan tersebut diutarakan Budi dalam keterangannya beberapa waktu lalu, yang dikutip pada Minggu (2/8/2026).
Struktur Iuran BPJS Kesehatan
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran iuran BPJS Kesehatan dibagi ke dalam beberapa kategori peserta:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan — seluruh premi ditanggung langsung oleh Pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan — mencakup Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-pegawai negeri. Besaran iuran ditetapkan 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung peserta.
3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Sektor Swasta — mengikuti skema yang sama, yakni 5% dari gaji atau upah per bulan (4% pemberi kerja, 1% peserta).
4. Keluarga Tambahan PPU — meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua. Iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Kerabat Lain PPU, PBPU, dan Peserta Bukan Pekerja — memiliki perhitungan tersendiri dengan rincian berikut:
a. Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. Khusus periode Juli–Desember 2020, peserta menanggung Rp 25.500 sementara pemerintah membantu Rp 16.500. Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000 dengan bantuan pemerintah Rp 7.000.
b. Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
c. Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta Janda, Duda, atau Anak Yatim Piatu dari Veteran/Perintis — iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, seluruhnya dibayar oleh Pemerintah.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kabar Baik Menkes Pastikan Iuran BPJS?
Kabar Baik Menkes Pastikan Iuran BPJS is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kabar Baik Menkes Pastikan Iuran BPJS matter?
Kabar Baik Menkes Pastikan Iuran BPJS matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

