Jika Pengusaha Kontrakan Kena Pajak Baru, Apindo Resah Gelisah Efeknya

1 week ago  ·  3 min read
By Daniel Rodriguez - dailynesia.com
ilsutrasi-rumah-kontrakan-cnbc-indonesiafaisal-rahman-1786607377470_169

Apindo Menyoroti Dampak Potensial Pajak Sewa Properti Terhadap Masyarakat

Dailynesia.com – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak ada kebijakan khusus untuk mengejar pajak rumah kontrakan. Pengenaan pajak atas penghasilan sewa sebenarnya sudah berlaku sesuai ketentuan yang ada, bukan termasuk jenis pajak baru. Pernyataan ini muncul setelah wacana dari pejabat Kementerian Keuangan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027 yang membahas strategi memperluas penerimaan negara tanpa menaikkan tarif pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga menjelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Hingga saat ini, belum ada usulan program kerja spesifik pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Kekhawatiran Terhadap Beban Masyarakat

Wacana penguatan penerimaan pajak dari sektor properti sewa perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menambah beban masyarakat. Pasalnya, biaya tambahan yang muncul dari kepemilikan maupun pengelolaan rumah kontrakan berpotensi ikut berdampak kepada penyewa. Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono menilai kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi sektor properti yang saat ini masih menghadapi tekanan.

“Ini biaya sewa pasti akan naik dan para pekerja informal, mahasiswa dan keluarga muda ke bawah akan kesulitan. Sementara pemilik rumah seperti orang-orang Betawi yang memang hidupnya dari rumah kontrakan, mereka akan kesulitan,” kata Sutrisno kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/8/2026).

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemilik properti. Ada rantai dampak yang bisa menjalar ke pasar sewa, terutama ketika kemampuan masyarakat untuk membayar biaya hunian semakin terbatas. Sutrisno menambahkan bahwa kenaikan harga sewa pasti akan diikuti dengan turunnya permintaan. Kemudian di sisi lain juga akan menurunkan niat sektor properti untuk investasi. Saat ini kan properti lagi sulit ya, banyak sekali ruang kantor nganggur, apartemen nganggur, dengan adanya semacam ini semakin sulit ya.

Dampak Luas Terhadap Perekonomian

Sutrisno menilai sektor properti memiliki keterkaitan luas dengan aktivitas ekonomi, mulai dari investasi hingga penyerapan tenaga kerja. Karena itu, kebijakan yang berpotensi menekan sektor tersebut perlu dihitung kembali dampaknya terhadap perekonomian. Ia menyebutkan bahwa sektor ini memberikan penghasilan dan pekerjaan bagi masyarakat yang cukup signifikan.

“Double taxation ini juga perlu dicarikan jalan keluar ya, mestinya kita lebih fokus kepada upaya untuk mencegah kebocoran-kebocoran yang diakibatkan oleh pajak,” tutur Sutrisno.

Sutrisno pun mengingatkan bahwa dampak kebijakan tersebut pada akhirnya dapat menyentuh masyarakat yang membutuhkan hunian dengan harga terjangkau. Ia menjelaskan bahwa rakyat kecil nanti akan semakin sulit juga akses kepada perumahan karena banyak orang yang kemudian tidak mau lagi melakukan pengadaan untuk rumah rakyat.

Frequently Asked Questions

What is Jika Pengusaha Kontrakan Kena Pajak Baru?

Jika Pengusaha Kontrakan Kena Pajak Baru is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Jika Pengusaha Kontrakan Kena Pajak Baru matter?

Jika Pengusaha Kontrakan Kena Pajak Baru matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

More from this category