Ini Kategori ASN Yang Gak Dapat Gaji ke-13, Cek Alasannya
Dailynesia.com – Pemerintah mulai mencairkan pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, dan penerima tunjangan paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026. Namun, tidak semua kelompok tersebut berhak mendapatkan tambahan penghasilan ini.
“Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat mulai 2 juni 2026,”
sebagaimana diungkapkan dalam akun Instagram resmi PT Taspen (Persero), pada Kamis, 28 Juni 2026.
Regulasi pembagian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dokumen ini menentukan syarat penerimaan bagi ASN, pensiunan, serta penerima tunjangan. Besaran pembayaran bergantung pada komponen penghasilan yang diterima bulan Mei 2026. Selain itu, pemerintah menjamin tidak ada potongan biaya kecuali pajak penghasilan yang ditanggung sendiri.
Bagi individu dengan status ganda, seperti pejabat negara yang juga pensiunan ASN, gaji ke-13 hanya diberikan satu kali dengan nilai maksimal. Sementara itu, pensiunan yang sekaligus menerima tunjangan janda atau duda tetap memperoleh dua pembayaran. Jumlah tersebut dapat diterima baik sebagai penerima pensiun mandiri maupun sebagai bagian dari hak tunjangan keluarga.
Kelompok ASN yang memasuki masa pensiun setelah 1 Juni 2026 akan menerima gaji ke-13 dari instansi tempat mereka bekerja terakhir. Aturan ini berlaku juga bagi pejabat negara yang baru berhenti tugas setelah tanggal tersebut. Meski demikian, pemerintah menyatakan ada sejumlah ASN yang tidak berhak menerima pembayaran ini.
Kategori ASN yang Tidak Mendapatkan Gaji ke-13
Berdasarkan Pasal 8 PP No. 9 Tahun 2026, PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak berhak mendapatkan gaji ke-13. Selain itu, ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah—baik di dalam negeri maupun luar negeri—dan gajinya dibayarkan oleh pihak penugasan juga tidak menerima tambahan tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa sejumlah kelompok tetap layak menerima gaji ke-13. Mereka mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai non-ASN yang bekerja di lembaga pemerintah tertentu.

