Historic Moment: Ada Coretax, Skema Pemungutan Pajak Diharapkan Bisa Diubah

3 weeks ago  ·  3 min read
By Sandra Taylor - dailynesia.com
kantor-pelayanan-pajak-kpp-pratama-mampang-prapatan-membuka-layanan-pojok-pajak-di-lobi-gedung-bank-mega-tendean-jakarta-selat-1765881260937_169

Perubahan Skema Pemungutan Pajak Dengan Hadirnya Coretax: Momentum Sejarah dalam Transformasi Sistem Pajak

Dailynesia.com – Konferensi Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Conference) 2026 menjadi momen penting dalam sejarah pengelolaan pajak di Tanah Air. Ketua Tax Payer Community, Abdul Koni, dalam sambutannya pada acara tersebut menyoroti potensi platform Coretax sebagai solusi inovatif untuk mengubah skema pemungutan pajak yang selama ini berjalan. Ia menegaskan bahwa perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak besar dalam meningkatkan efisiensi, keadilan, dan transparansi sistem perpajakan nasional.

Transformasi Sistem Pajak Melalui Coretax

Platform Coretax, yang dirancang sebagai sistem digital terintegrasi, diperkenalkan sebagai alat utama dalam meningkatkan akuntabilitas dan kepastian hukum. Sebagai sistem yang memanfaatkan teknologi terkini, Coretax tidak hanya memudahkan pengumpulan pajak, tetapi juga memberikan peluang bagi pemerintah untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak secara real-time. Dengan adanya fitur seperti analisis risiko otomatis, pembandingan transaksi, dan profiling wajib pajak, skema pemungutan pajak yang berlaku kini bisa diubah secara lebih efektif.

Sebelumnya, sistem perpajakan Indonesia mengandalkan mekanisme pemotongan pajak oleh pihak ketiga, seperti perusahaan atau pengusaha. Namun, hal ini sering kali memicu masalah seperti pajak ganda atau kesalahan administrasi. Dengan Coretax, negara tidak lagi memaksa pihak ketiga mengumpulkan pajak, tetapi memfokuskan peran pada pengawasan langsung. Dalam historic moment ini, pergeseran paradigma ini diharapkan mampu mengurangi beban administrasi bagi para wajib pajak dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Salah satu inovasi terbesar dari Coretax adalah kemampuannya dalam mempercepat proses pengajuan dan pelaporan pajak. Dengan fitur berbasis data, wajib pajak dapat mengakses informasi secara langsung, menghindari proses yang rumit sebelumnya. Selain itu, Coretax juga membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan yang lebih tepat sasaran. Hal ini menjadikan platform tersebut sebagai bagian dari era perpajakan yang lebih modern, di mana kepatuhan menjadi lebih mudah diukur dan ditegakkan.

“Pajak yang baik harus adil, transparan, tepat sasaran, dan diterima masyarakat sebagai bagian dari kontribusi bersama menuju Indonesia yang maju,” kata Abdul Koni. Dalam historic moment ini, penggunaan Coretax menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung perkembangan sistem perpajakan yang lebih inklusif dan efisien. Sistem ini tidak hanya meningkatkan kualitas layanan pajak, tetapi juga memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat pembayar pajak.”

Konsep Direct Tax Settlement yang diperkenalkan melalui Coretax juga menjadi perhatian utama. Model ini memungkinkan wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara mandiri, sementara pemberi penghasilan hanya perlu melaporkan transaksi yang terjadi. Melekat dalam historic moment ini, perubahan ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan administrasi yang sering terjadi karena adanya jarak antara wajib pajak dan pihak yang memotong. Dengan demikian, proses administrasi menjadi lebih sederhana, dan biaya kepatuhan berkurang signifikan.

Dalam konteks pemanfaatan teknologi yang semakin luas, perubahan skema pemungutan pajak melalui Coretax merupakan bagian dari pergeseran menuju sistem yang lebih responsif dan adaptif. Platform ini tidak hanya mengubah cara kerja Direktorat Jenderal Pajak, tetapi juga memperkuat peran wajib pajak dalam mengelola kewajiban mereka secara lebih mandiri. Dengan adanya Coretax, diharapkan sistem perpajakan bisa berjalan lebih akuntabel, sekaligus mempercepat proses penerimaan pajak nasional.

MORE FROM THIS CATEGORY