Empat E-commerce Mulai Pungut Pajak per 1 November
Pemungutan PPh Pedagang Marketplace Dijadwalkan Berlaku 1 November 2026
Dailynesia.com – Pemerintah menargetkan pemungutan pajak penghasilan atas transaksi penjual di marketplace mulai berjalan pada 1 November 2026. Empat platform yang telah menyiapkan penerapan mekanisme ini adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan PPh Pasal 22 bagi pedagang online. Penerapannya sempat ditangguhkan hingga 31 Oktober 2026 agar platform digital memiliki waktu tambahan untuk menyesuaikan sistem pemungutan, pelaporan, dan administrasi bagi para penjual.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pelaksanaan pada November akan menyesuaikan kesiapan marketplace yang ditunjuk.
“Marketplace itu ditunda sampai 31 Oktober. Nanti Insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo kepada awak media di Gedung Juanda, dikutip Minggu (27/9/2026).
Bukan Jenis Pajak Baru
Skema yang akan diterapkan tidak menambah kewajiban pajak baru bagi pedagang daring. Perubahan utamanya terletak pada cara pembayaran pajak. Jika sebelumnya penjual menghitung serta menyetorkan sendiri pajak penghasilannya, marketplace nantinya akan memungut PPh secara langsung dari transaksi yang masuk dalam ketentuan.
Marketplace akan mengenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet transaksi penjual. Nilai dasar pengenaan tersebut tidak memasukkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang dikenal sebagai PPnBM.
Setelah memungut pajak, platform bertugas menyetorkannya ke kas negara, menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak, serta menyediakan bukti pemungutan elektronik untuk pedagang. Bukti ini penting bagi penjual untuk kebutuhan administrasi dan pencatatan pajaknya.
“Pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya,” jelas Bimo.
Dengan model pemungutan melalui platform, proses administrasi diharapkan dapat lebih terintegrasi dengan transaksi digital yang dilakukan penjual. Bagi pelaku usaha, perhatian utama perlu diarahkan pada pencatatan omzet, kelengkapan identitas perpajakan, dan dokumen yang perlu disampaikan kepada marketplace.
Dasar Aturan dan Riwayat Penundaan
Ketentuan pemungutan PPh bagi pedagang online melalui marketplace telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Implementasi aturan ini pernah direncanakan berlangsung mulai 1 Juli 2026.
Namun, pelaksanaannya kemudian mundur setelah pergantian Menteri Keuangan dari Sri Mulyani Indrawati kepada Purbaya Yudhi Sadewa. Saat itu, penundaan kembali dilakukan dengan pertimbangan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberi ruang bagi kesiapan operasional platform.
“Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya gimana,” terang Bimo beberapa waktu lalu saat ditemui wartawan di kantornya.
Bimo memastikan empat marketplace yang ditetapkan telah menyiapkan sistem untuk menjalankan pemungutan pada bulan berikutnya. Pengujian sistem juga disebut berjalan lancar, sehingga penerapan kebijakan dapat segera dimulai setelah masa penundaan berakhir.
Penjual Beromzet Sampai Rp500 Juta Tidak Dipungut
Tidak seluruh pedagang online akan langsung dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Penjual perorangan dengan omzet usaha paling banyak Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap dikecualikan dari pemotongan tersebut.
Meski demikian, pedagang yang memenuhi batas pengecualian perlu menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah omzet kepada platform tempat mereka berjualan. Dokumen ini menjadi bagian penting agar marketplace dapat menerapkan perlakuan pajak yang sesuai.
Pelaku usaha juga perlu memahami bahwa penghitungan omzet tidak dilakukan per toko atau per aplikasi. Total pendapatan dari seluruh kegiatan usaha akan digabungkan, termasuk penjualan di berbagai marketplace dan penghasilan usaha lain di luar e-commerce.
Artinya, seorang penjual yang memiliki toko di beberapa platform tidak dapat hanya melihat nilai transaksi dari salah satu akun marketplace. Jika akumulasi omzet dari seluruh kegiatan usahanya telah melampaui Rp500 juta dalam satu tahun pajak, ketentuan pemungutan PPh melalui marketplace dapat berlaku.
Masa Persiapan bagi Marketplace dan Penjual
Penundaan sampai akhir Oktober memberikan kesempatan bagi platform untuk merampungkan penyesuaian teknis. Aspek yang perlu disiapkan mencakup proses pengenaan pungutan, pelaporan kepada DJP, hingga penerbitan bukti pemungutan elektronik bagi pedagang.
Bagi penjual, periode sebelum 1 November 2026 dapat dimanfaatkan untuk menata pembukuan dan memastikan data omzet usaha tercatat dengan baik. Penjual yang berada di bawah ambang Rp500 juta juga perlu memeriksa persyaratan surat pernyataan yang diminta oleh marketplace.
Pencatatan yang rapi menjadi semakin relevan bagi pedagang yang berjualan melalui lebih dari satu kanal. Pendapatan dari toko daring, marketplace lain, serta kegiatan usaha di luar platform perlu dihitung secara menyeluruh agar status kewajiban pajak dapat ditentukan secara tepat.
Mulai November, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli akan menjalankan peran baru sebagai pemungut PPh atas transaksi penjual yang memenuhi ketentuan. Kebijakan ini mengubah jalur pembayaran pajak, tetapi tidak mengubah prinsip bahwa pajak tersebut berkaitan dengan penghasilan dari kegiatan usaha.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Empat E commerce Mulai Pungut Pajak?Empat E commerce Mulai Pungut Pajak is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Empat E commerce Mulai Pungut Pajak matter?Empat E commerce Mulai Pungut Pajak matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.