Eks CEO-CFO Ditahan, Kasus Saham Rp1,4 T Terkait Tabung Haji

15 hours ago  ·  3 min read
By Linda Miller - dailynesia.com
pemandangan-kantor-pusat-komisi-anti-korupsi-malaysia-macc-di-putrajaya-malaysia-1785918677481_169

Eks CEO CFO Ditahan Kasus Saham Rp1,4 Triliun Terkait Tabung Haji

Dailynesia.com – Jakarta, Malaysia – Komisi Pencegahan Korupsi Malaysia (MACC) resmi menahan mantan chief executive officer (CEO) sebuah perusahaan badan hukum publik di negara tersebut. Bersama dengan sang CEO, mantan chief financial officer (CFO) perusahaan yang sama juga ditangkap dalam operasi yang sama. Mengutip laporan dari Bernama pada Rabu (5/8/2026), kedua eksekutif senior ini diduga menyalahgunakan wewenang mereka dalam akuisisi saham di dua perusahaan perkebunan yang bernilai mencapai RM370 juta atau setara dengan Rp1,4 triliun. Penahanan ini menjadi sorotan utama dalam kasus besar yang melibatkan pengelolaan dana Tabung Haji.

Proses Penahanan dan Dasar Hukum

Penahanan eks CEO dan CFO ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas temuan Komisi Penyelidikan Kerajaan (RCI) yang telah meneliti kasus Tabung Haji secara mendalam. Kepala Komisioner MACC, Datuk Seri Abd Halim Aman, secara resmi mengonfirmasi penahanan tersebut kepada publik. Ia menyatakan bahwa kasus ini tengah diselidiki berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang MACC 2009 atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kedua tersangka.

“Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang MACC 2009 atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya kepada media.

Kedua tersangka yang masing-masing berusia 68 tahun dan 60 tahun ini ditahan setelah memberikan keterangan di kantor pusat MACC pada Selasa sekitar pukul 18.30 waktu setempat. Namun, keduanya dibebaskan pada malam harinya karena alasan kesehatan. MACC menyatakan kedua mantan pejabat tersebut dijadwalkan kembali ke kantor pusat lembaga anti korupsi itu pada Rabu pukul 10.00 waktu setempat untuk melanjutkan proses pengambilan keterangan, sebagai bagian dari penyelidikan yang masih berlangsung.

Fokus Penyelidikan dan Temuan RCI

Penyelidikan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam transaksi akuisisi saham perusahaan perkebunan bernilai ratusan juta ringgit tersebut. Temuan RCI mengenai Tabung Haji sendiri telah dipublikasikan melalui portal resmi Departemen Pengembangan Islam Malaysia pada 29 Juli 2026. Publikasi laporan tersebut menjadi dasar bagi otoritas untuk menindaklanjuti sejumlah dugaan pelanggaran yang terungkap dalam proses penyelidikan.

Menurut MACC, kasus ini ditangani oleh satuan tugas khusus yang dibentuk untuk meninjau serta memeriksa temuan RCI terkait pengelolaan Tabung Haji. Satuan tugas ini bertugas memastikan bahwa setiap temuan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. MACC menegaskan pemeriksaan terhadap kedua mantan petinggi perusahaan masih terus berjalan. Hasil penyelidikan akan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang MACC 2009.

Implikasi Kasus terhadap Tabung Haji

Kasus eks CEO CFO ditahan kasus ini memiliki implikasi signifikan terhadap pengelolaan dana Tabung Haji di masa depan. Dana yang dikelola oleh Tabung Haji merupakan simpanan umat Islam Malaysia yang digunakan untuk keperluan ibadah haji dan umrah. Setiap dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah Malaysia dan masyarakat Muslim di seluruh dunia.

MACC juga menyatakan bahwa penyelidikan tidak hanya terbatas pada kedua tersangka saat ini, tetapi dapat meluas ke pihak-pihak lain yang terlibat dalam transaksi tersebut. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam sistem peradilan Malaysia.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Eks CEO CFO Ditahan

Apa itu Tabung Haji? Tabung Haji adalah lembaga keuangan Malaysia yang mengelola dana umat Islam untuk keperluan ibadah haji dan umrah. Dana ini dikumpulkan dari simpanan jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji.

Mengapa kedua tersangka dibebaskan sementara? Kedua tersangka dibebaskan karena alasan kesehatan. Namun, mereka tetap menjadi tersangka dan dijadwalkan kembali untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Berapa nilai saham yang terlibat dalam kasus ini? Saham yang terlibat dalam kasus ini bernilai RM370 juta atau sekitar Rp1,4 triliun, yang diakuisisi dari dua perusahaan perkebunan.

Apa dasar hukum penahanan kedua tersangka? Penahanan didasarkan pada Pasal 23 Undang-Undang MACC 2009 yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang.

Kapan laporan RCI dipublikasikan? Laporan RCI mengenai Tabung Haji dipublikasikan pada 29 Juli 2026 melalui portal resmi Departemen Pengembangan Islam Malaysia.

MORE FROM THIS CATEGORY