Dailynesia News
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

BPK Temukan Hibah Rp37,39 Miliar Pilkada 2024 Belum Dibayar

Published October 13, 2026 · Updated October 13, 2026 · By Anthony Johnson - dailynesia.com

Foto : Anthony Johnson - dailynesia.com

BPK Temukan Hibah Rp37 39 Miliar Pilkada 2024 Belum Dibayarkan

Dailynesia.com – BPK Temukan Hibah Rp37 39 Miliar yang belum dapat dibayarkan kepada pihak ketiga dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut terjadi pada 12 satuan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagaimana tercantum dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026.

Nilai kegiatan hibah Pilkada 2024 yang belum dibayarkan mencapai Rp37,39 miliar. Penyebab utamanya adalah tidak tersedianya anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga. Situasi ini menjadi perhatian karena pekerjaan dan layanan yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pilkada telah dilakukan, tetapi pembayarannya masih tertunda.

“Pelaksanaan kegiatan tahapan hibah Pilkada serentak tahun 2024 pada 12 satuan kerja (satker) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp37,39 miliar belum dapat dibayarkan kepada pihak ketiga karena tidak tersedianya anggaran.”

Jenis Kegiatan Pilkada yang Belum Dibayar

Dalam temuannya, BPK menjelaskan bahwa kewajiban yang belum dilunasi mencakup sejumlah kebutuhan operasional penyelenggaraan Pilkada. Komponen tersebut antara lain honorarium dan biaya operasional badan ad hoc, jasa advokat, jasa Kantor Akuntan Publik (KAP), biaya penyelenggara acara atau event organizer, serta jasa akomodasi dan konsumsi kegiatan.

Badan ad hoc sendiri memegang peran penting dalam pelaksanaan tahapan Pilkada di berbagai daerah. Karena itu, pembayaran honorarium dan dukungan operasional menjadi bagian dari kebutuhan yang berkaitan langsung dengan kelancaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Selain itu, terdapat pula kewajiban kepada penyedia jasa profesional, penyelenggara kegiatan, hingga pihak yang menyediakan penginapan dan konsumsi.

BPK Temukan Hibah Rp37 39 Miliar ini menunjukkan adanya persoalan antara kebutuhan pembayaran yang telah timbul dan ketersediaan anggaran untuk menutup kewajiban tersebut. Meski nilai dana hibah Pilkada secara keseluruhan sangat besar, temuan pemeriksaan menyoroti bahwa masih terdapat tagihan tertentu yang belum terselesaikan pada sejumlah satker KPU.

Risiko Hukum dari Tagihan yang Tertunda

BPK menilai pembayaran yang belum diselesaikan berpotensi menimbulkan gugatan hukum dari penyedia barang dan jasa atas pekerjaan yang telah dilakukan. Risiko ini muncul apabila pihak ketiga menuntut pembayaran atas kewajiban yang belum dipenuhi sesuai pelaksanaan pekerjaan atau layanan yang telah diberikan.

Temuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi anggaran, tetapi juga dengan kepastian bagi pihak yang terlibat dalam penyediaan kebutuhan Pilkada. Penundaan pembayaran dapat memengaruhi hubungan antara penyelenggara pemilu dan para penyedia jasa, terutama ketika layanan telah digunakan dalam rangka pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2024.

Rekomendasi BPK kepada KPU

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, BPK merekomendasikan Ketua KPU agar melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, serta Kementerian Dalam Negeri. Koordinasi itu diarahkan untuk menyelesaikan masalah kegiatan Pilkada yang masih belum dibayarkan kepada pihak ketiga.

Rekomendasi ini menempatkan penyelesaian tunggakan sebagai persoalan yang memerlukan keterlibatan beberapa pihak. Sebab, pembiayaan Pilkada 2024 berkaitan dengan hibah daerah dan pelaksanaan kegiatan pada satuan kerja KPU. Dengan koordinasi antarlembaga, diharapkan dapat ditemukan langkah penyelesaian terhadap kebutuhan anggaran yang belum tersedia.

Gambaran Anggaran Pilkada 2024

Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin melaporkan bahwa total anggaran Pilkada 2024 yang telah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) mencapai Rp28,6 triliun per 28 Oktober 2024. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, ia menyampaikan angka anggaran yang telah masuk dalam NPHD sebesar Rp28.686.636.745.317.

Dari jumlah tersebut, KPU menyatakan Rp28,62 triliun atau 99,77% dari total anggaran Pilkada 2024 telah dicairkan per 28 Oktober 2024. Namun, temuan BPK mengenai hibah Rp37,39 miliar yang belum dibayarkan menegaskan bahwa tingginya tingkat pencairan anggaran tidak serta-merta berarti seluruh kewajiban kepada pihak ketiga telah selesai dibayarkan.

FAQ BPK Temukan Hibah Rp37 39 Miliar

Apa yang ditemukan BPK?

BPK menemukan kegiatan tahapan hibah Pilkada serentak 2024 senilai Rp37,39 miliar pada 12 satker KPU belum dapat dibayarkan kepada pihak ketiga karena anggaran tidak tersedia.

Siapa saja pihak yang berpotensi terdampak?

Pihak yang berkaitan dengan tagihan tersebut mencakup badan ad hoc serta penyedia jasa advokat, Kantor Akuntan Publik, event organizer, akomodasi, dan konsumsi kegiatan.

Apa risiko dari pembayaran yang belum dilakukan?

Menurut BPK, terdapat potensi gugatan hukum dari penyedia barang atau jasa atas pekerjaan yang belum dibayarkan.

Apa langkah yang direkomendasikan BPK?

BPK merekomendasikan Ketua KPU berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan pembayaran kegiatan Pilkada yang masih tertunda.

Related Reading