Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun Bui Usai Kebakaran Tewaskan 22 Orang
Dailynesia.com – Bos Terra Drone, Michael Wisnu Wardhana, dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh jaksa penuntut dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (11/5/2026). Tuntutan ini diberikan karena kelalaian Michael dalam mengendalikan kebakaran yang terjadi di kantor perusahaan pada 9 Desember 2025, mengakibatkan 22 korban jiwa. Dalam penyidikan, faktor utama yang menjadi dasar tuntutan melibatkan kekurangan pengelolaan keamanan dan kebakaran oleh manajemen perusahaan. Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun Bui ini menunjukkan tanggung jawab hukum atas kesalahan fatal yang terjadi dalam lingkungan kerja.
Dampak Tragis Kebakaran di Gedung Terra Drone
Kebakaran di kantor PT Terra Drone yang berlokasi di Jakarta Pusat terjadi pada pagi hari 9 Desember 2025. Bangunan yang berukuran sekitar 16 meter panjang dan 9 meter lebar digunakan untuk menyimpan perangkat drone serta baterai lithium polymer. Struktur bangunan terdiri dari atap dak beton, plafon gipsum, dinding tembok, dan lantai keramik. Karena tidak adanya alat pemadam api ringan (APAR) di area kerja, karyawan kesulitan mengendalikan kobaran api. Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun Bui ini menyoroti kegagalan sistem keselamatan yang terbukti tidak memadai.
“Peristiwa ini terjadi karena kealpaan terdakwa dalam mengurus keamanan gedung, yang berujung pada kematian 22 orang,” ujar jaksa penuntut saat membacakan tuntutan. Tuntutan ini menegaskan bahwa Michael Wisnu Wardhana tidak mengambil langkah preventif untuk mencegah atau mengurangi risiko kebakaran, meski terdakwa mengakui kesalahannya dalam persidangan.
Pasca kejadian, investigasi menemukan bahwa kantor Terra Drone hanya memiliki satu pintu utama tanpa tangga darurat. Hal ini memperparah situasi saat api mulai membesar, mengakibatkan para karyawan terjebak di lantai bawah. Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun Bui juga terkait dengan kurangnya persiapan darurat, seperti tidak adanya sistem pengumuman darurat atau rute evakuasi yang jelas. Kebakaran yang memakan korban 22 orang ini menjadi sorotan publik, terutama terkait tanggung jawab manajemen perusahaan.
Dasar Tuntutan dan Faktor Penyerta dalam Kasus
Jaksa penuntut menggunakan Pasal 474 ayat (3) UU KUHP tahun 2023 sebagai dasar hukum tuntutan terhadap Michael Wisnu Wardhana. Pasal ini menyangkut tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Selain itu, terdakwa juga didakwa Pasal 188 UU yang sama, yang mencakup pelanggaran keselamatan kerja. Dalam tuntutannya, jaksa menekankan bahwa kelalaian Michael terbukti secara sah dan meyakinkan, baik dari sisi perencanaan bangunan maupun pengelolaan risiko.
Menurut jaksa, faktor-faktor yang memberatkan terdakwa antara lain kematian 22 karyawan yang menjadi korban kebakaran. Sementara itu, faktor yang meringankan meliputi sikap terdakwa yang kooperatif, pengakuan terhadap kesalahan, serta upaya perdamaian dengan keluarga para korban. Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun Bui ini menjadi bahan perdebatan antara pihak jaksa dan pengacara terdakwa, yang menilai penuntutan masih perlu diperjelas lebih lanjut.
Proses hukum juga mencakup analisis terhadap kondisi bangunan dan standar keselamatan yang seharusnya diikuti. Dalam laporan penyidik, diungkapkan bahwa kebakaran bisa dicegah jika ada persiapan yang lebih baik, seperti alat pemadam api, jalur evakuasi, dan pelatihan keselamatan bagi karyawan. Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun Bui tidak hanya menimbulkan duka cita, tetapi juga mendorong revisi regulasi keamanan di sektor industri drone.
Persidangan dan Langkah Selanjutnya
Sidang tuntutan terhadap Michael Wisnu Wardhana berlangsung selama beberapa jam, dengan pihak terdakwa dan jaksa saling mengajukan argumen. Jaksa menekankan bahwa hukuman 2 tahun penjara diberikan setelah menimbang berbagai faktor, termasuk jumlah korban dan tingkat kelalaian terdakwa. Sementara itu, pengacara membela bahwa perusahaan sudah melakukan langkah-langkah pencegahan, meski belum cukup memadai. Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun Bui ini menjadi titik awal dari proses persidangan yang akan melibatkan bukti-bukti lebih lanjut, termasuk rekaman CCTV dan laporan teknis.
Dalam amar tuntutan, jaksa menyatakan bahwa penuntutan terhadap Michael Wisnu Wardhana akan dilanjutkan ke proses persidangan. Selama masa penahanan, terdakwa tetap diwajibkan menjalani persidangan hingga berita acara atas nama persidangan dibacakan. Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun Bui juga menimbulkan tuntutan tambahan terhadap manajemen perusahaan, termasuk tanggung jawab terhadap karyawan yang masih berada dalam proses hukum.
Kebakaran di PT Terra Drone menjadi contoh nyata bagaimana kelalaian dalam manajemen keamanan bisa berakibat fatal. Dengan hukuman dua tahun penjara, Michael Wisnu Wardhana menjadi tokoh utama dalam kasus ini. Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun Bui ini tidak hanya mengenai sanksi hukum, tetapi juga memberi pelajaran bagi perusahaan lain untuk meningkatkan kehati-hatian dalam memenuhi standar keselamatan. Proses hukum ini akan berlangsung hingga putusan pengadilan kelak, dengan harapan adil dan transparan dalam menegakkan hukum.

