Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal 24 Kg di Bandara Soekarno-Hatta
Dailynesia.com – Tangerang, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) kembali menunjukkan kewaspadaannya dalam menjaga kekayaan alam Indonesia. Pada Kamis (13/8/2026), tim Bea Cukai berhasil Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas ilegal yang bernilai miliaran rupiah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Operasi penindakan ini melibatkan pengamanan terhadap tujuh warga negara China yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan emas keluar negeri tanpa izin resmi.
Dalam konferensi pers yang digelar di lokasi penindakan, Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan detail operasi yang berlangsung intensif. “Kami melakukan penindakan dengan mengamankan barang bukti terdiri atas 41 keping emas berbentuk silinder 24 karat dengan total berat mencapai 17,43 kg atau sekitar Rp46 miliar dan keping emas berbentuk cash bar dengan total berat mencapai 6,35 kg atau nilai keekonomisannya Rp17 miliar,” ujar Djaka. Total berat emas yang diamankan mencapai 23,78 kg, yang mendekati target 24 kg sebagaimana dilaporkan.
Modus Penyelundupan yang Unik dan Kreatif
Menurut Djaka, modus yang digunakan oleh para pelaku penyelundupan cukup beragam dan menunjukkan kreativitas yang tinggi. Untuk emas berbentuk silinder atau yang dikenal sebagai “peluru emas,” para pelaku sengaja memasukkannya ke dalam kemaluan untuk menghindari deteksi oleh petugas keamanan. “Emas berbentuk silinder atau telur, dimasukkan di dalam tas celana yang dimodifikasi, dimasukkan ke dalam kemaluan atau inserter baik di kemaluan maupun di dubur,” jelas Djaka dengan rinci.
Sementara itu, untuk emas berbentuk batangan, modus yang digunakan berbeda. Pelaku melakukan serah terima secara langsung dengan staff ground handling di area loading dock. “Dugaan pembawaan emas dalam hand carry oleh staff ground handling di loading dock Terminal 3 kedatangan internasional yang kemudian diikuti oleh petugas sehingga terjadi serah terima barang dengan penumpang tujuan Dubai,” terang Djaka. Proses ini menunjukkan adanya koordinasi antara penumpang dan petugas bandara yang terlibat.
Terhadap ketujuh warga negara China yang diamankan, petugas Bea Cukai akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas. Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Bea Cukai juga akan memeriksa dokumen perjalanan dan riwayat penerbangan para tersangka untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Barang bukti yang telah diamankan akan melalui proses penelitian kepabeanan dan uji laboratorium untuk memastikan keaslian dan nilai emas tersebut. “Bea Cukai khususnya di bandara akan terus bekerjasama dengan stakeholder terkait di bandara untuk melindungi masyarakat Indonesia maupun sumber daya alam yang ada untuk tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Djaka. Kolaborasi ini mencakup kerja sama dengan otoritas penerbangan, bea cukai internasional, dan lembaga penegak hukum lainnya.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga kekayaan alam dari penyalahgunaan. Emas merupakan salah satu komoditas strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan sering menjadi target penyelundupan. Dengan adanya pengawasan ketat di bandara-bandara internasional, diharapkan jumlah kasus ekspor emas ilegal dapat berkurang secara signifikan dalam waktu dekat.
Frequently Asked Questions
Berapa nilai total emas yang diamankan? Total nilai emas yang diamankan mencapai sekitar Rp63 miliar, terdiri dari Rp46 miliar untuk emas silinder dan Rp17 miliar untuk emas batangan.
Ke mana tujuan ekspor emas ilegal tersebut? Berdasarkan informasi awal, emas tersebut ditujukan untuk diekspor ke Dubai melalui penerbangan dari Terminal 3 kedatangan internasional.
Apa sanksi hukum bagi pelaku penyelundupan emas? Pelaku penyelundupan emas dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Kepabeanan, termasuk denda dan pidana penjara tergantung pada nilai dan jumlah emas yang diselundupkan.
Bagaimana cara masyarakat melaporkan dugaan penyelundupan emas? Masyarakat dapat melaporkan melalui hotline Bea Cukai atau langsung ke kantor Bea Cukai terdekat di bandara atau wilayah masing-masing.
Operasi Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas ini menjadi salah satu keberhasilan terbaru dalam upaya pencegahan penyelundupan komoditas strategis Indonesia. Dengan semakin ketatnya pengawasan dan teknologi yang digunakan, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.

