Bareskrim Polri Ungkap Tiga Perkara Kekerasan Seksual dan TPPO dalam Satu Konferensi Pers
Dailynesia.com – Di Jakarta, Rabu (19/8/2026), Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) di bawah Badan Reserse Kriminal Polri membeberkan penanganan tiga perkara besar: dua kasus kekerasan seksual dan satu kasus perdagangan orang dengan skema pengantin pesanan. Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud transparansi sekaligus akuntabilitas institusi kepolisian dalam menindak kejahatan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, dan korban TPPO secara tegas serta profesional.
“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya. Semua perkara ini yang masih dalam proses, kami proses tetap dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tentu melalui proses peradilan.”
Perkara Kekerasan Seksual di Lingkungan Panjat Tebing
Subdit Perempuan menangani kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/101-3/III/2026/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 3 Maret 2026. Tersangka berinisial HB tercatat sebagai pelatih pada rentang 2022–2024 dan kemudian menjabat Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia sepanjang 2025. Peristiwa kekerasan seksual dilaporkan terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, serta di sejumlah negara saat agenda pertandingan internasional, dengan pola berulang sejak 2022 hingga Desember 2025.
HB dijerat Pasal 6 huruf C serta Pasal 15 angka 1 huruf C dan E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam proses penyidikan, 18 saksi dan lima ahli telah diperiksa—dua ahli visum et repertum, satu ahli psychiatricum, satu ahli pidana, dan satu ahli TPKS. Bukti yang diamankan mencakup dokumen tertulis, rekaman percakapan elektronik, serta keterangan tersangka sendiri. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyatakan berkas perkara lengkap (P21) pada 7 Juli 2026, dan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti dilaksanakan pada 13 Juli 2026.
Kekerasan Seksual oleh Tokoh Agama terhadap Lima Korban Laki-laki
Kasus kedua dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/586-11/XI/2025/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 28 November 2025. Tersangka berinisial SAM, seorang tokoh agama berusia 39 tahun, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap lima korban laki-laki—empat di antaranya masih anak-anak dan satu orang dewasa. Lokasi kejadian tersebar di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir, dengan rentang waktu 2017–2025.
Nurul Azizah menjelaskan bahwa SAM diduga menyalahgunakan pengaruhnya sebagai tokoh agama sekaligus guru ngaji untuk melakukan pencabulan, dengan memberikan janji fasilitas pendidikan di Mesir kepada para korban.
“Tersangka yang mengklaim dirinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir.”
SAM resmi ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026. Karena yang bersangkutan diketahui telah meninggalkan Indonesia, penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan red notice melalui Interpol. Red notice tersebut diterbitkan pada 9 Juli 2026. Koordinasi kemudian dilakukan bersama pihak terkait di Mesir, Baintelkam Polri, dan Interpol guna melacak keberadaan serta mengupayakan pemulangan tersangka.
Kombes Pol. Faisal Febrianto, Kasubdit II Dittipid PPA-PPO, menambahkan bahwa jalur Interpol dipilih karena Indonesia dan Mesir belum memiliki perjanjian ekstradisi bilateral.
“Sampai saat ini, untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama Interpol karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir. Jadi, kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka.”
TPPO Bermodus Pengantin Pesanan untuk WNA Asal Tiongkok
Kasus ketiga ditangani Subdit TPPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/I/2025/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 17 Januari 2025. Perkara ini menyangkut perdagangan orang dengan skema pengantin pesanan, di mana warga negara Indonesia (WNI) dijadikan “pengantin pesanan” bagi warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Penyidik telah menetapkan dua tersangka, salah satunya berinisial CA.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bareskrim Polri Bongkar 3 Kasus PPA PPO?
Bareskrim Polri Bongkar 3 Kasus PPA PPO is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bareskrim Polri Bongkar 3 Kasus PPA PPO matter?
Bareskrim Polri Bongkar 3 Kasus PPA PPO matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

