Amran Temukan Beras Fortifikasi Abal-abal Harganya Tembus Rp 42.000/Kg

15 hours ago  ·  3 min read
By Sandra Taylor - dailynesia.com
harga-beras-1754643668222_169

Pemerintah Selidiki Beras Fortifikasi dengan Harga Terlalu Tinggi

Dailynesia.com – Jakarta — Otoritas pangan nasional kini memperluas jangkauan investigasi terkait dugaan praktik penyimpangan dalam distribusi beras fortifikasi. Selain menelusuri dugaan mafia beras, pemerintah juga meneliti produk beras fortifikasi yang dipasarkan dengan harga melampaui standar beras medium maupun premium. Langkah ini bertujuan memastikan konsumen tidak dirugikan semata-mata karena klaim fortifikasi pada kemasan.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pengusutan ini merupakan tindak lanjut arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia beras.

“Ada mafia beras, kita berantas, dan itu perintah Bapak Presiden Prabowo. (Sekarang ini) harga beras fortifikasi dijual ada yang sampai lebih Rp42.000 per kilogram (kg). Setelah kita periksa, tidak memenuhi syarat sebagai beras fortifikasi. Ini merugikan konsumen, menzalimi rakyat,” tegas Amran dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Hasil Pengujian Sampel di Jakarta

Temuan ini bermula dari pengawasan ketat Bapanas terhadap 15 sampel beras khusus di wilayah Jakarta. Sampel-sampel tersebut terdiri dari tiga jenis beras fortifikasi dan dua belas sampel beras dengan klaim gizi. Hasil analisis laboratorium mengungkapkan bahwa delapan puluh persen sampel memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Salah satu sampel bahkan dipasarkan hingga Rp42.500 per kilogram, namun pengujian menunjukkan parameter zat gizinya tidak sesuai dengan persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang tercantum. Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto, menambahkan bahwa pada sampel beras fortifikasi tersebut juga tidak ditemukan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

“Jadi sebenarnya begini, beras fortifikasi ini ditujukan untuk mengatasi masalah kekurangan gizi yang banyak dialami oleh masyarakat berpendapatan rendah, jadi harganya harus terjangkau mereka. Jadi kalo ada beras fortifikasi yang juga diklaim beras organik, beras diabet dengan indeks glikemik rendah yang diperkaya, itu masuk over claim (klaim berlebihan), melanggar peraturan label. Beras yang disebut Rp42.000 (per kg) ini, sekarang sudah tidak ada, ditarik dari peredaran. Masalahnya itu izin edarnya juga tidak ada,” jelas Andriko.

Standar dan Proses Produksi

Andriko menjelaskan bahwa sampel yang diawasi Bapanas mencakup beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi, sehingga kandungan gizi pada label wajib sesuai dengan hasil pengujian. Ia menegaskan bahwa beras fortifikasi memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), sementara beras yang diperkaya nilai gizi dapat mengandung dua zat gizi atau lebih, sehingga masuk dalam kelompok beras khusus.

“Beras khusus itu salah satunya adalah beras fortifikasi atau beras yang diperkaya. Itu di dalam izin edar ditulis disitu. Zat gizi mikro yang ditambahkan ke dalam beras yang berhubungan dengan meningkatkan nilai gizi, targetnya saudara kita yang masih miskin, itu kita sebut beras fortifikasi,” sambungnya.

Perluasan Pemeriksaan

Bersamaan dengan temuan tersebut, pemerintah memperdalam pemeriksaan terhadap produk beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Pengawasan tidak hanya terfokus pada kandungan vitamin dan mineral yang diklaim, tetapi juga mencakup mutu fisik beras, kesesuaian berat bersih, legalitas produk, proses produksi, hingga kebenaran informasi pada label kemasan.

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Pol. Hermawan, menegaskan bahwa fortifikasi merupakan upaya meningkatkan nilai gizi pangan, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk menjual beras dengan harga yang berlebihan.

“Beras yang dijual dengan harga tinggi harus sejalan dengan mutu dan manfaat yang diterima masyarakat. Bukan hanya kandungan gizinya yang akan diperiksa, tetapi juga mutu dasar beras, berat bersih, legalitas, proses produksi, dan kebenaran informasi pada label,” ujar Hermawan.

Pemerintah juga akan membandingkan harga jual beras fortifikasi dengan harga beras medium dan premium di pasaran. Seluruh komponen pembentuk harga akan didalami, mulai dari harga bahan baku, penggunaan kernel fortifikan, proses pencampuran, pengujian laboratorium, sertifikasi, pengemasan, distribusi, hingga margin yang ditetapkan pelaku usaha.

“Pencantuman kata ‘fortifikasi’, ‘diperkaya vitamin’ atau klaim sejenis tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menetapkan harga yang sangat tinggi. Harus dijelaskan zat gizi apa yang ditambahkan, berapa kandungannya, bagaimana proses produksinya, dan apakah klaim tersebut telah diuji secara ilmiah,” pungkas Hermawan.

Frequently Asked Questions

What is Amran Temukan Beras Fortifikasi Abal abal?

Amran Temukan Beras Fortifikasi Abal abal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Amran Temukan Beras Fortifikasi Abal abal matter?

Amran Temukan Beras Fortifikasi Abal abal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

MORE FROM THIS CATEGORY