Dailynesia News
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Agus Gumiwang Ungkap ‘PR Besar’ Industri RI, Utilisasi Baru 64,8%

Published September 1, 2026 · Updated September 1, 2026 · By Daniel Rodriguez - dailynesia.com

Foto : Daniel Rodriguez - dailynesia.com

Kapasitas Pabrik Menganggur: Menperin Tekan Target Utilisasi Industri Naik ke 70 Persen

Dailynesia.com – Di balik angka pertumbuhan ekonomi yang kian membaik, tersimpan satu persoalan struktural yang belum terselesaikan: jutaan ton kapasitas produksi di pabrik-pabrik Indonesia masih menganggur. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita secara terbuka mengakui bahwa tingkat pemanfaatan kapasitas industri pengolahan nonmigas (IPNM) baru menyentuh 64,8 persen, sebuah angka yang menurutnya jauh dari ambang minimum yang seharusnya dicapai. Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Senin (31/8/26), ia menegaskan bahwa pemerintah menargetkan utilisasi tersebut naik setidaknya ke level 70 persen atau lebih tinggi.

"Utilisasi IPNM (industri pengolahan non migas) masih pada angka 64,8% dan ini masih angka yang perlu kita tingkatkan. Kita perlu tingkatkan hingga kisaran minimum 70% atau lebih."

Pernyataan ini bukan sekadar retorika kebijakan. Utilisasi di bawah 70 persen berarti lebih dari seperempat kapasitas terpasang tidak menghasilkan output, sehingga investasi modal, tenaga kerja, dan teknologi yang telah ditanam tidak berputar secara optimal. Bagi pelaku usaha, kondisi ini menekan margin keuntungan dan memperpanjang payback period. Bagi negara, ia menggerus potensi penerimaan pajak dan mengurangi daya ungkit sektor manufaktur terhadap PDB.

Domestik sebagai Penopang Utama, Ekspor Masih Terbatas

Salah satu akar masalah rendahnya utilisasi terletak pada struktur penyerapan output. Agus Gumiwang mengungkapkan bahwa dari total produksi manufaktur, porsi yang terserap pasar dalam negeri mencapai 78,4 persen, sementara hanya 21,6 persen yang mengalir keluar sebagai barang ekspor. Ketimpangan rasio ini menunjukkan bahwa industri nasional masih sangat bergantung pada permintaan domestik dan belum mampu menembus rantai pasok global secara signifikan.

"Karena saat ini output dari produk-produk manufaktur kita 78,4% itu diserap di dalam pasar dalam negeri dan hanya 21,6% yang dikirim ke negara-negara lain sebagai komoditas ekspor."

Ketergantungan pada satu kanal pasar membuat industri rentan terhadap guncangan permintaan lokal. Ketika daya beli rumah tangga melambat atau kebijakan fiskal mengetat, pabrik-pabrik kehilangan ruang untuk menyerap tenaga kerja dan bahan baku. Sebaliknya, diversifikasi ke pasar ekspor dapat meredam volatilitas tersebut, meskipun prosesnya menuntut standar mutu, sertifikasi internasional, dan daya saing harga yang tidak instan.

290 Juta Jiwa: Aset Konsumen yang Belum Tergarap Penuh

Di sisi lain, Indonesia memegang kartu yang sulit ditandingi negara mana pun: basis konsumen mendekati 290 juta jiwa. Skala pasar sebesar itu, apabila diarahkan secara tepat, mampu menopang volume produksi yang konsisten sepanjang siklus ekonomi. Agus Gumiwang menekankan bahwa kekuatan pasar domestik ini wajib dioptimalkan untuk produk-produk buatan dalam negeri.

"Maka dengan jumlah penduduk yang mencapai hampir 290 juta, Indonesia memiliki kekuatan pasar domestik yang luar biasa besar dan harus, harus dioptimalkan bagi produk-produk nasional kita. Produk-produk kita harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri."

Kalimat "tuan rumah di negeri sendiri" merujuk pada prinsip substitusi impor yang telah lama menjadi pilar kebijakan industri nasional. Dalam praktiknya, prinsip ini menuntut agar barang dan jasa yang diproduksi secara lokal mendapat prioritas dalam pengadaan pemerintah, belanja korporasi, dan konsumsi rumah tangga. Namun, implementasinya kerap terbentur oleh preferensi konsumen terhadap merek asing, disparitas kualitas, serta hambatan regulasi yang justru menghambat produk domestik.

Empat Pilar Kebijakan Pengamanan Pasar

Untuk menjembatani kesenjangan antara kapasitas tersedia dan utilisasi aktual, Kementerian Perindustrian mengoperasikan sejumlah instrumen kebijakan yang berada langsung di bawah kewenangannya. Agus Gumiwang merinci empat pilar utama: penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam belanja produk domestik, standarisasi industri hijau, serta sertifikasi halal.

"Berdasarkan kewenangan yang kami miliki secara langsung, Kemenperin terus-menerus memperkuat pengamanan pasar dalam negeri melalui kebijakan-kebijakan SNI wajib, penerapan TKDN dalam belanja produk dalam negeri, penerapan standarisasi industri hijau, serta sertifikasi halal."

SNI wajib berfungsi sebagai gerbang mutu yang memastikan produk impor tidak masuk tanpa memenuhi spesifikasi teknis tertentu, sehingga memberi ruang bagi produsen lokal yang telah memenuhi standar. TKDN, yang mewajibkan proporsi komponen lokal dalam pengadaan pemerintah, secara langsung menciptakan permintaan stabil bagi industri komponen dan perakitan. Standarisasi industri hijau merespons tuntutan global akan jejak karbon rendah, membuka akses ke pasar-pasar yang menerapkan mekanisme border carbon adjustment. Sementara itu, sertifikasi halal, dengan Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, menjadi diferensiasi kompetitif yang sulit direplikasi produsen non-Muslim.

Implikasi Jangka Menengah

Jika utilisasi IPNM berhasil didorong melewati ambang 70 persen, efeknya akan terasa pada beberapa dimensi sekaligus. Pertama, penyerapan tenaga kerja di sektor formal akan meningkat, mengurangi tekanan pada pasar kerja informal. Kedua, skala ekonomi yang lebih besar menurunkan biaya unit produksi, membuat produk domestik lebih kompetitif baik di pasar lokal maupun ekspor. Ketiga, basis pajak korporasi melebar, memperkuat kapasitas fiskal pemerintah untuk investasi infrastruktur dan riset.

Sebaliknya, apabila utilisasi tetap terjebak di bawah 70 persen, Indonesia berisiko mengunci dirinya dalam siklus kapasitas menganggur: investasi baru tidak masuk karena utilisasi rendah, utilisasi rendah karena permintaan tidak terarah, dan permintaan tidak terarah karena kebijakan belum konsisten. Rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada akhir Agustus 2026 ini menjadi penanda bahwa pemerintah menempatkan persoalan utilisasi sebagai agenda prioritas, bukan sekadar catatan kaki dalam laporan kinerja tahunan.

Tantangan ke depan bukan lagi soal membangun pabrik baru, melainkan memastikan pabrik-pabrik yang sudah berdiri berputar pada kecepatan yang seharusnya. Dalam ekonomi dengan 290 juta konsumen, setiap poin persentase utilisasi yang hilang setara dengan jutaan unit produk yang tidak pernah sampai ke tangan pembeli. Menutup celah itulah pekerjaan rumah sesungguhnya.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Agus Gumiwang Ungkap PR Besar Industri?

Agus Gumiwang Ungkap PR Besar Industri is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Agus Gumiwang Ungkap PR Besar Industri matter?

Agus Gumiwang Ungkap PR Besar Industri matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.