63 ASN Bolos Kerja hingga Agustus 2026, Terancam Dipecat
63 ASN Bolos Kerja hingga Agustus 2026: Ancaman Pemecatan bagi Pelanggaran Disiplin
Dailynesia.com – Jakarta – Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) mencatat adanya 239 pelanggaran disiplin yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga bulan Agustus 2026. Di antara seluruh pelanggaran tersebut, sebanyak 63 ASN Bolos Kerja hingga Agustus 2026 dan terancam menerima sanksi berat. Kasus ketidakhadiran tanpa keterangan menjadi salah satu pelanggaran paling serius yang dihadapi aparatur negara saat ini.
Regulasi Disiplin ASN yang Ketat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, yang juga menjabat sebagai Ketua BPASN, menjelaskan ketentuan mengenai sanksi bagi ASN yang bolos. Menurutnya, pegawai yang absen selama sepuluh hari kerja berturut-turut tanpa alasan resmi berpotensi untuk diberhentikan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang memberikan kewenangan kepada pejabat berwenang untuk mengambil tindakan tegas.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan yang sah, dapat dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Pernyataan tersebut disampaikan Rini melalui siaran pers pada hari Jumat, 14 Agustus 2026. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan disiplin aparatur sipil negara. Dengan adanya sanksi yang jelas, diharapkan ASN dapat lebih bertanggung jawab terhadap kehadiran mereka di tempat kerja.
Hasil Sidang BPASN dan Sanksi yang Dijatuhkan
Sidang yang diselenggarakan BPASN pada Kamis, 13 Agustus 2026, menghasilkan keputusan tegas terhadap 35 pelanggar disiplin ASN. Kategori pelanggaran yang paling banyak dibahas adalah kasus ketidakhadiran, dengan jumlah 11 kasus. Selain itu, sidang juga menangani sembilan kasus pelanggaran integritas, tiga kasus terkait izin perkawinan dan perceraian, tiga kasus asusila, satu kasus narkotika, serta delapan kasus tindak pidana korupsi.
Rini menambahkan bahwa dari 35 kasus yang dibahas, sebanyak 31 kasus akan diperkuat sanksinya, sementara empat kasus lainnya mendapatkan pemeringanan. Meskipun sanksi diperingan, ASN yang melanggar tetap menerima hukuman. Penetapan sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari tingkat pelanggaran ringan, sedang, hingga berat yang berupa pemberhentian sebagai ASN.
Dari 35 kasus yang dibahas dalam sidang ini, 31 kasus akan diperkuat dan empat kasus diperingan. Meski diperingan sanksi tetap diberikan kepada ASN yang melanggar.
Peran Pejabat Pembina Kepegawaian dalam Pengawasan
Dalam kesempatan tersebut, Rini menginstruksikan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN yang belum memenuhi kehadiran selama jam kerja. Langkah ini bertujuan agar pelanggaran disiplin tidak berlangsung lama dan dapat segera ditangani. PPK memiliki peran strategis dalam memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan yang berlaku.
Sidang BPASN berfungsi sebagai upaya administratif, baik berupa Keberatan maupun Banding Administratif, bagi pegawai ASN yang tidak puas dengan keputusan PPK atau Keputusan Pejabat yang Menetapkan Keputusan. Hasil keputusan BPASN memiliki kewenangan untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan yang dikeluarkan oleh PPK.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Disiplin ASN
Apa yang terjadi jika ASN bolos kerja lebih dari 10 hari berturut-turut?
ASN yang bolos kerja lebih dari 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
Bagaimana mekanisme banding bagi ASN yang tidak puas dengan sanksi?
ASN dapat mengajukan Keberatan Administratif atau Banding Administratif kepada BPASN. Sidang BPASN kemudian akan meninjau ulang keputusan yang diberikan oleh PPK.
Apakah sanksi untuk ASN bolos kerja bersifat final?
Tidak. BPASN memiliki kewenangan untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan yang dikeluarkan oleh PPK melalui proses banding administratif.
Berapa total pelanggaran disiplin yang tercatat hingga Agustus 2026?
BPASN mencatat sebanyak 239 pelanggaran disiplin yang melibatkan PNS dan PPPK hingga bulan Agustus 2026, dengan 63 kasus di antaranya berkaitan dengan ketidakhadiran.