Dailynesia News
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Termasuk Kalapas

Published September 26, 2026 · Updated September 26, 2026 · By James Lopez - dailynesia.com

Foto : James Lopez - dailynesia.com

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan dalam Pemeriksaan Internal

Dailynesia.com – 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyusul temuan yang menjadi perhatian Ombudsman. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pemeriksaan internal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, agar proses penelusuran dapat berjalan secara objektif.

Lima pejabat struktural yang dinonaktifkan sementara meliputi Kepala Lapas atau Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib), serta Kepala Urusan Umum yang membidangi barang milik negara.

Penonaktifan ini bukan keputusan akhir mengenai tanggung jawab para pejabat tersebut. Kemenimipas masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kondisi, rangkaian peristiwa, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.

Inspektorat Jenderal Pimpin Pemeriksaan

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers di Lapas Cibinong pada Sabtu, 26 September 2026. Sebelum memberikan keterangan, Rudi meninjau langsung kondisi lapas sejak pagi hingga siang hari.

Peninjauan tersebut dilakukan setelah ia mendapat penugasan dari Menteri Imipas Agus Andrianto untuk memimpin proses investigasi. Dalam pemeriksaan ini, Inspektorat Jenderal Kemenimipas akan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” ujar Rudi.

Kolaborasi tersebut diarahkan untuk menindaklanjuti temuan yang ada secara menyeluruh. Pemeriksa internal akan mengumpulkan keterangan, menelaah fakta yang relevan, dan mendalami alasan suatu kondisi dapat terjadi hingga menjadi perhatian Ombudsman.

Jabatan Dinonaktifkan Sementara Selama Proses Berjalan

Kebijakan 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan dimaksudkan agar pemeriksaan dapat dilakukan tanpa pejabat yang diperiksa tetap menjalankan kewenangan strukturalnya. Dengan demikian, tim pemeriksa memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran secara lebih independen.

Rudi menyebut lima jabatan tersebut diduga berkaitan dengan peristiwa yang sedang diperiksa. Namun, dugaan itu masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kemenimipas.

“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara,” tuturnya.

Kalapas memiliki peran dalam kepemimpinan satuan kerja. KPLP berkaitan dengan pengamanan, sementara Kasibinadik menangani pembinaan dan pendidikan. Kasikamtib berada pada bidang keamanan dan ketertiban, sedangkan Kepala Urusan Umum yang dinonaktifkan membidangi pengelolaan barang milik negara.

Karena bidang-bidang tersebut saling terkait dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, pemeriksaan akan melihat peran masing-masing secara cermat. Penelusuran tidak hanya berfokus pada jabatan, tetapi juga pada fakta, bukti, dan rangkaian kondisi yang ditemukan di lapas.

Sanksi Akan Ditentukan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan

Kemenimipas menegaskan penonaktifan bukan akhir dari penanganan perkara. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk penerapan sanksi apabila ditemukan pelanggaran oleh pihak yang diperiksa.

Menurut Rudi, kementerian memiliki aturan, kode etik, serta ketentuan hukuman dinas untuk menangani pelanggaran. Seluruh langkah itu akan ditempuh berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata karena posisi pejabat yang saat ini dinonaktifkan.

“Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini,” tegasnya.

Pemeriksaan yang sedang dilakukan juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Pengamanan, pembinaan, pendidikan, ketertiban, administrasi, dan pengelolaan barang milik negara merupakan unsur penting yang perlu berjalan sesuai aturan.

FAQ Penonaktifan Pejabat Lapas Cibinong

Apakah lima pejabat tersebut sudah dinyatakan bersalah?

Belum. Penonaktifan dilakukan sementara untuk mendukung proses pemeriksaan internal. Kesimpulan mengenai tanggung jawab dan kemungkinan pelanggaran akan ditentukan setelah pemeriksaan selesai.

Siapa yang menangani pemeriksaan di Lapas Cibinong?

Pemeriksaan dipimpin oleh Inspektorat Jenderal Kemenimipas dan dilakukan melalui kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman.

Apa langkah berikutnya setelah 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan?

Tim pemeriksa akan mendalami temuan, meminta keterangan, dan menelusuri kondisi yang terjadi. Bila terbukti ada pelanggaran, Kemenimipas menyatakan akan menerapkan aturan, kode etik, dan hukuman dinas yang berlaku.

Related Reading