Visit Agenda: Bursa Cecar Emiten Haji Isam Soal Beli CPO Sitaan Kejaksaan Agung

1 day ago  ·  2 min read
By Christopher Moore - dailynesia.com
21a2e5a8-f295-4f45-b7dc-ccda2fb3c486-0

Visit Agenda: Emiten Haji Isam Jelaskan Pembelian CPO dari Sitaan Kejaksaan Agung

Dailynesia.com – PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), yang diwakili oleh Haji Isam, memberikan penjelasan terkait transaksi pembelian minyak sawit mentah (CPO) dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Perusahaan ini menyatakan bahwa pembelian berlangsung sesuai prosedur dan tidak memiliki konotasi hukum yang mencolok. Dalam sebuah pernyataan terkini, JARR mengungkapkan bahwa mereka tetap mempertahankan agenda kunjungan sebagai bagian dari transparansi informasi kepada publik.

Latar Belakang Transaksi

Transaksi dimulai pada 10 Maret 2025 dengan penerimaan surat penawaran pembelian CPO sebanyak 15.000 metrik ton (MT). Setelah itu, nota kesepahaman ditandatangani pada 13 Maret 2025, diikuti dengan pembayaran uang muka sebesar Rp50 miliar pada hari berikutnya, 14 Maret 2025. Pihak JARR menjelaskan bahwa mereka mengambil keputusan berdasarkan kepercayaan terhadap kegiatan pengelolaan kebun sawit oleh APN.

Menurut perusahaan, APN ditugaskan untuk mengelola perkebunan kelapa sawit serta produk turunannya, termasuk CPO, berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang Bukti (BAPB) yang dikeluarkan Kejaksaan Agung RI kepada Menteri BUMN. JARR menyatakan bahwa seluruh proses transaksi telah dilakukan dengan ketat dan mendapat persetujuan dari pihak berwenang.

Klarifikasi atas Klaim Hukum

“Kami tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proses sitaan CPO oleh Kejaksaan Agung, dan semua aktivitas pembelian dilakukan sesuai peraturan,” ungkap perwakilan JARR dalam pernyataan terbaru.

Law Office R. Azhari & Co, yang menuntut kejelasan mengenai peran APN dalam situasi ini, mengklaim bahwa pembelian CPO dari APN bisa dianggap sebagai bagian dari proses sitaan yang sedang berlangsung. Namun, JARR membantah hal tersebut, menegaskan bahwa transaksi ini berlangsung secara mandiri dan tidak terkait langsung dengan kasus hukum yang sedang menimpa APN.

Detail Penerimaan dan Pembayaran

Pada 15 April 2025, JARR menerima 3.498.150 MT CPO melalui berita acara penerimaan yang ditandatangani oleh PT Tribhakti. Sisa pembayaran sebesar Rp3,58 miliar dilakukan pada 23 April 2025. Perusahaan menjelaskan bahwa seluruh CPO tersebut telah digunakan sebagai bahan baku dalam produksi mereka, menegaskan kembali bahwa tidak ada kejadian penyitaan yang berdampak langsung pada operasional.

Dalam wawancara terpisah, Haji Isam menyatakan bahwa perusahaan tetap memperhatikan agenda kunjungan sebagai bagian dari komitmen transparansi. “Kami bersedia menjelaskan setiap langkah transaksi kepada pihak yang berkepentingan, termasuk investor dan media,” tambahnya. Hal ini menjadi bagian dari upaya JARR untuk memperkuat hubungan dengan stakeholders.

Langkah Pemantauan dan Verifikasi

Sebagai bagian dari penegakan hukum, JARR melakukan verifikasi kepemilikan barang melalui dokumen transaksi yang lengkap. Perusahaan menyatakan bahwa mereka telah memastikan bahwa APN memiliki hak untuk menjual CPO yang terlibat dalam transaksi tersebut. Selain itu, JARR juga memberikan informasi tambahan terkait pengawasan internal terhadap proses pembelian.

Karena belum ada surat resmi dari kepolisian atau kejaksaan yang meminta klarifikasi tambahan, JARR menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen pada agenda kunjungan dan keterbukaan informasi. “Kami yakin semua proses telah dilakukan dengan benar, dan tidak ada tindakan yang melanggar prinsip hukum,” jelas perwakilan perusahaan tersebut.

MORE FROM THIS CATEGORY