Bursa Mineral Strategis Siap Beroperasi Awal 2027, Detail Masih Tunggu Perpres
Dailynesia.com – Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan langkah strategis dalam reformasi sistem perdagangan komoditas nasional. Salah satu inisiatif utama yang akan segera diimplementasikan adalah pendirian Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Institusi baru ini dijadwalkan resmi beroperasi pada 1 Januari 2027 dan akan berada di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keberadaan bursa ini merupakan bagian dari kebijakan ekspor satu pintu yang telah lama digagas oleh pemerintah. Dengan adanya BMKS, diharapkan dapat tercipta mekanisme penentuan harga komoditas yang lebih transparan dan adil bagi seluruh pemangku kepentingan di Indonesia.
Regulasi dan Persiapan OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa mekanisme operasional BMKS akan diatur melalui Peraturan Presiden. Dokumen tersebut akan memuat klasifikasi komoditas serta berbagai ketentuan pendukung lainnya. Di sisi lain, OJK juga sedang menyusun Peraturan OJK (POJK) yang mencakup aspek pentahapan peralihan dan penyediaan sumber daya manusia.
Memang sudah melakukan diskusi yang sangat intensif ya, OJK kemudian dengan BIM (Badan Industri Mineral) ya dan juga dengan Danantara terkait tahapan-tahapan persiapan untuk BMKS.
Friderica menambahkan bahwa OJK akan menyiapkan dua peraturan sekaligus. Pertama, POJK yang mengatur proses transisi perdagangan mineral strategis ke BMKS. Kedua, POJK yang berisi kerangka regulasi secara keseluruhan. Selain itu, persiapan struktur organisasi, anggaran, dan SDM juga sedang berjalan.
Sedangkan untuk jenis-jenis mineral strategis, mineral dan juga komoditas strategis akan ditetapkan dalam Perpres. Jadi kita tunggu saja nanti Perpresnya seperti apa dan kami akan menyampaikan kepada media secara bertahap ketika memang sudah bisa untuk kami sampaikan.
Meskipun jenis komoditas belum final, tim internal OJK telah membahasnya. Keputusan akhir akan tertuang dalam Perpres yang akan diumumkan secara bertahap.
Transaksi Spot Market dan Transparansi Harga
Menteri Investasi dan Hilirisasi serta Kepala BKPM dan CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyoroti karakteristik transaksi di bursa baru ini. Ia menjelaskan bahwa mekanisme perdagangan akan bersifat spot market atau pasar spot. Pengembangan fitur-fitur bursa akan diarahkan untuk mengakomodasi kebutuhan perdagangan mineral strategis.
Tentunya diharapkan dengan adanya Bursa Mineral ini transparansi dari transaksi akan menjadi lebih apa lebih baik ya, sehingga dari segi akuntabilitas, transparansi, governance akan menjadi lebih baik.
Rosan menekankan bahwa pembentukan harga melalui bursa akan bersifat terbuka bagi semua pihak. Ia juga menyebutkan bahwa DSI dan BMKS memiliki hubungan yang saling melengkapi satu sama lain.
Visi Presiden untuk Penentuan Harga Nasional
Pengumuman ini disampaikan Presiden Prabowo saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI terkait RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di Gedung Nusantara, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026). Dalam pidatonya, ia menyoroti posisi Indonesia sebagai produsen global untuk berbagai komoditas selama puluhan tahun.
Negara ini merupakan salah satu penghasil terbesar dunia untuk kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, emas, kopi, karet, serta komoditas lainnya. Namun, masalah muncul ketika harga kekayaan alam Indonesia justru ditentukan di luar negeri melalui bursa komoditas internasional dengan acuan yang tidak dibentuk oleh Indonesia sendiri.
Mereka yang tidak punya komoditasnya ini, masa mereka menentukan berapa harga itu. Ini tidak masuk akal. Saya tidak mengerti di mana diajarkan ilmu ekonomi ini. Kita yang punya barang, orang lain yang menentukan harganya.
Presiden Prabowo kemudian mengajak Wakil Rakyat untuk mempertimbangkan apakah situasi ini perlu diteruskan. Dengan adanya BMKS, diharapkan Indonesia memiliki kendali lebih besar atas penentuan harga komoditas strategisnya sendiri.
Frequently Asked Questions
Apa itu BMKS dan kapan akan beroperasi?
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) adalah institusi baru yang akan beroperasi pada 1 Januari 2027. Bursa ini akan berada di bawah pengawasan OJK dan berfungsi sebagai tempat perdagangan spot market untuk mineral dan komoditas strategis Indonesia.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam persiapan BMKS?
Pihak-pihak yang terlibat dalam persiapan BMKS meliputi OJK, BIM (Badan Industri Mineral), Danantara, serta berbagai kementerian terkait. Diskusi intensif telah dilakukan untuk memastikan kesiapan operasional bursa.
Apa yang akan diatur dalam Perpres terkait BMKS?
Perpres akan mengatur klasifikasi komoditas strategis, mekanisme transaksi, dan berbagai ketentuan pendukung lainnya. Jenis-jenis mineral strategis juga akan ditetapkan melalui dokumen ini.
Bagaimana BMKS akan mempengaruhi penentuan harga komoditas?
BMKS diharapkan dapat memberikan Indonesia kendali lebih besar dalam penentuan harga komoditas strategis. Dengan adanya bursa domestik, harga tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh bursa internasional di luar negeri.

