OJK Sanksi 835 Pihak Terkait Pidana Pasar Modal, Denda Rp390 Miliar
OJK Perkuat Penindakan Pelanggaran di Pasar Modal
Dailynesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan penegakan hukum sebagai bagian penting dari agenda percepatan reformasi pasar modal. Hingga kini, regulator telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak dengan nilai total melebihi Rp390 miliar.
Langkah tersebut mencerminkan pengawasan yang tidak hanya berfokus pada aktivitas perdagangan sehari-hari, tetapi juga pada dugaan pelanggaran yang dapat memengaruhi kepercayaan investor. Pembaruan mengenai sejumlah emiten yang menjadi perhatian pasar disampaikan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia pada Jumat, 16 Oktober 2026.
“Ini tidak hanya dimulai saat ini. Ada 835 pihak yg sudah disanksi OJK dengan total sanksi Rp390 miliar lebih. Hari ini kami update terkait beberapa emiten yg dikaitkan dengan pemeriksaan OJK intensif dan concern investor,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas OJK.
Pemeriksaan atas Konsentrasi Kepemilikan Saham
Salah satu fokus pengawasan OJK adalah emiten yang masuk kategori high shareholder concentration atau HSC. Kondisi ini menggambarkan konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada pihak tertentu, sehingga menjadi area yang perlu dicermati dalam rangka menjaga integritas transaksi dan keterbukaan informasi di pasar modal.
OJK menyatakan seluruh emiten yang terindikasi memiliki karakteristik HSC tetap diperiksa tanpa pengecualian. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya indikasi tindak pidana di bidang pasar modal.
Dari total 61 emiten yang masuk dalam indikasi HSC, terdapat 31 emiten yang diduga berkaitan dengan pelanggaran pidana pasar modal. Angka ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak berhenti pada identifikasi pola kepemilikan, melainkan dapat berlanjut pada pemeriksaan atas dugaan pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Bagi investor, perhatian terhadap struktur kepemilikan saham menjadi relevan karena pergerakan harga, likuiditas, serta informasi yang tersedia di pasar dapat menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan investasi. Namun, status pemeriksaan ataupun dugaan pelanggaran tidak dengan sendirinya menjadi putusan akhir atas suatu pihak atau emiten.
Tiga Emiten dalam Penegakan Hukum
Dalam penjelasan terbaru, OJK menyebut tiga emiten yang ditemukan dalam proses penegakan hukum, yaitu DSAA, BREN, dan CUAN. Perkara yang ditangani memiliki konteks pemeriksaan yang berbeda, termasuk dugaan pelanggaran terkait perdagangan efek maupun proses penawaran umum perdana saham.
“Terkait penegakan hukum ada 3 emiten yang kami temukan, yakni DSAA, BREN dan CUAN,” jelas Hasan.
OJK melakukan pemeriksaan terhadap DSSA dalam rentang 2023 hingga 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 di bidang pasar modal. Kedua pasal ini berkaitan dengan larangan tindakan yang dapat menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, maupun harga efek, serta larangan transaksi tertentu yang dapat memengaruhi harga efek secara tidak wajar.
Sementara itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap indikasi pelanggaran dalam proses initial public offering atau IPO BREN dan CUAN. Dugaan yang diperiksa mengacu pada Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal.
IPO merupakan tahap ketika perusahaan menawarkan saham kepada masyarakat untuk pertama kalinya melalui pasar modal. Karena melibatkan penghimpunan dana dari investor publik, proses ini menuntut kepatuhan terhadap ketentuan penawaran, penyampaian informasi, serta prinsip keterbukaan. Pemeriksaan regulator pada tahap tersebut bertujuan memastikan bahwa proses pasar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Reformasi Pasar Modal dan Kepercayaan Investor
Penindakan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran merupakan salah satu unsur dalam membangun pasar modal yang lebih kredibel. Kepercayaan investor bergantung pada keyakinan bahwa transaksi berlangsung secara wajar, informasi material tersedia secara memadai, dan pelanggaran dapat ditangani melalui mekanisme pengawasan yang jelas.
Sanksi bernilai lebih dari Rp390 miliar yang telah dikenakan kepada 835 pihak juga memperlihatkan cakupan penegakan yang luas. Sanksi administratif dapat menjadi instrumen penting untuk mendorong kepatuhan, sementara dugaan tindak pidana memerlukan proses pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Investor perlu membedakan antara informasi mengenai pemeriksaan, dugaan pelanggaran, pengenaan sanksi, dan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Setiap tahapan memiliki konsekuensi yang berbeda. Karena itu, keputusan investasi sebaiknya didasarkan pada keterbukaan informasi resmi emiten, perkembangan pengawasan regulator, serta pemahaman atas risiko investasi di pasar modal.
OJK menegaskan bahwa pengawasan terhadap emiten dengan konsentrasi pemegang saham tinggi tetap dijalankan secara menyeluruh. Dengan pemeriksaan yang berkelanjutan dan penegakan aturan yang konsisten, reformasi pasar modal diharapkan dapat memperkuat perlindungan investor serta menjaga kualitas tata kelola pasar di Indonesia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is OJK Sanksi 835 Pihak Terkait Pidana?OJK Sanksi 835 Pihak Terkait Pidana is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does OJK Sanksi 835 Pihak Terkait Pidana matter?OJK Sanksi 835 Pihak Terkait Pidana matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.