PFII Jaga Prinsip GMT Sambil Tawarkan Insentif Pajak Menarik
Landasan Hukum dan Visi Strategis
Dailynesia.com – Misbakhun Pastikan PFII Tetap Mengacu pada kesepakatan internasional dalam menjalankan fungsinya sebagai pusat finansial berkelas dunia. Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) hadir sebagai wujud implementasi Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Melalui regulasi khusus, Indonesia menetapkan kerangka hukum tersendiri bagi pengelolaan PFII. Langkah ini dirancang untuk mempercepat pendalaman pasar keuangan nasional, memperluas diversifikasi instrumen pembiayaan, serta meningkatkan aliran investasi asing ke dalam negeri.
Lebih jauh, keberadaan PFII bertujuan memperkuat posisi Indonesia di tengah ekosistem keuangan global. Dengan pendekatan yang terstruktur, negara berharap dapat menarik lebih banyak pelaku usaha internasional untuk berinvestasi di wilayah tersebut. Komitmen terhadap standar internasional menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan investor global.
Komitmen terhadap Kesepakatan Global Minimum Tax
Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR, menegaskan bahwa fasilitas perpajakan yang ditawarkan PFII tidak akan mengabaikan standar internasional. Meskipun investor dijanjikan keringanan pajak, prinsip Global Minimum Tax (GMT) tetap menjadi acuan utama. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak ingin kehilangan daya saing di mata dunia.
“Bahwa dalam UU sudah diatur bahwa investor diberikan bebas pajak selama 50 tahun. Tapi kita tentunya tahu ada perubahan lanskap pajak internasional, dan kita follow itu semua,”
Menurut Misbakhun, mekanisme penerapan GMT telah disiapkan dengan matang. Pemerintah akan memantau apakah perusahaan yang masuk ke PFII termasuk dalam cakupan pajak minimum global atau tidak. Jika belum tercakup, maka perusahaan tersebut tetap menikmati hak bebas pajak selama lima dekade penuh.
“Mekanismenya sudah ada, tinggal kita lihat apakah perusahaan-perusahaan yang akan invest di PFII masuk ke dalam lingkup pajak minimum global atau tidak. Kalau tidak, artinya mereka tetap bisa enjoy bebas pajak selama 50 tahun,”
Detail Implementasi GMT di Indonesia
GMT merupakan kesepakatan multilateral yang telah diadopsi oleh lebih dari 60 negara di seluruh dunia. Indonesia resmi memberlakukan ketentuan ini sejak 1 Januari 2025, sejalan dengan negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, Hong Kong, dan Uni Emirat Arab (UAE). Implementasi yang serentak menunjukkan konsistensi Indonesia dalam mematuhi aturan global.
Di PFII, aturan GMT berlaku bagi Perusahaan Multinasonal (PMN) dengan omzet global minimal 750 juta Euro. Penerapan dilakukan melalui tiga skema utama yang saling melengkapi:
- Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT): Dikenakan oleh negara tempat anak usaha berada
- Income Inclusion Rule (IIR): Dikenakan oleh negara induk usaha
- Undertaxed Payment Rule (UTPR): Dikenakan oleh negara anggota grup lainnya
Penerapan aturan ini tidak akan membebani pelaku usaha tambahan jika mereka merupakan orang pribadi atau bukan bagian dari PMN dengan omzet global di bawah ambang batas 750 juta euro. Selain itu, pelaku usaha di PFII juga harus memiliki pajak efektif di atas 15% setelah dikonsolidasikan dengan anak usaha lainnya di luar PFII yang berada di Indonesia.
Fasilitas Tambahan untuk Investor
Di luar tax holiday selama 50 tahun, PFII juga menyediakan berbagai kemudahan perpajakan lainnya. Fasilitas ini mencakup pembebasan pemungutan pajak penghasilan untuk SPLN, serta keringanan PPN dan PPnBM. Kombinasi insentif ini membuat PFII semakin menarik bagi investor asing.
“Disamping tax holiday, para investor, pelaku usaha dan tenaga ahli disana juga diberikan berbagai fasilitas lainnya seperti pembebasan pemungutan pajak penghasilan, untuk SPLN, serta berbagai fasilitas PPN dan PPnBM,”
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Misbakhun kepada CNBC Indonesia pada Kamis, 23 Juli 2016. Dengan kombinasi insentif pajak dan kepatuhan terhadap standar internasional, PFII diharapkan dapat menjadi magnet investasi yang kompetitif di kawasan Asia Tenggara. Misbakhun Pastikan PFII Tetap Mengacu pada prinsip-prinsip yang telah disepakati untuk memastikan keberlanjutan program ini.

