Dailynesia News
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Published August 13, 2026 · Updated August 13, 2026 · By Elizabeth Lopez - dailynesia.com

Foto : Elizabeth Lopez - dailynesia.com

Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Transfer Pricing PT TPL

Dailynesia.com – Jakarta – Tim Penyidik yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung resmi menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk. Kasus ini mencakup periode dari tahun 2008 hingga 2025. Penetapan tersebut diumumkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan informasi resmi disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, melalui siaran pers pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Identitas Para Tersangka

Kedua tersangka yang ditetapkan merupakan Penyelenggara Negara dengan jabatan sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak. Berikut identitas mereka:

  • Tersangka BP – Supervisor Pemeriksaan Pajak
  • Tersangka SR – Supervisor Pemeriksaan Pajak

Anang menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan menyeluruh. Tim Penyidik telah memeriksa 111 orang saksi, melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen serta barang bukti elektronik. Proses ini juga mencakup persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri serta notulensi ekspose yang melibatkan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara," ujar Anang.

Rincian Kasus Korupsi

Kasus ini bermula ketika PT TPL, perusahaan yang bergerak di sektor industri pengolahan bubur kertas dan perhutanan sejak 2008, melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada pihak afiliasinya. Metode yang digunakan adalah under invoicing, di mana produk dilaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar, produk tersebut sebenarnya merupakan produk dissolving pulp.

Untuk mengurangi nilai produk PT TPL dari nilai sebenarnya, perusahaan tersebut secara melawan hukum pada periode 2008 hingga 2025 melaporkan penjualan lokal produk pulp dengan produk yang sebenarnya ke PT AP dan PT R, yaitu perusahaan afiliasi. Produk yang dijual adalah dissolving pulp dengan nama high alfa pulp. Hal ini berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari seharusnya diterima negara.

PT TPL kemudian meminta bantuan kepada kedua tersangka. Tersangka BP diminta untuk tahun pajak 2020 dan 2023, sementara Tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024. Dalam memenuhi permintaan PT TPL, kedua tersangka secara melawan hukum tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai supervisor. Mereka juga tidak mendasarkan penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Audit Program yang telah disusun. Selain itu, Tersangka BP secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.

Perbuatan PT TPL bersama-sama dengan kedua tersangka tersebut mengakibatkan penurunan pendapatan negara tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan keuangan negara. Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini, proses penghitungan masih dilakukan oleh Tim Auditor.

Sanksi Hukum dan Penahanan

Para tersangka dijerat dengan sangkaan primair dan subsidair. Berikut perinciannya:

Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anang menambahkan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2026.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu transfer pricing dalam konteks kasus ini? Transfer pricing adalah metode penetapan harga dalam transaksi antar perusahaan afiliasi. Dalam kasus PT TPL, perusahaan menggunakan under invoicing untuk mengurangi nilai ekspor produk pulp, sehingga merugikan penerimaan pajak negara.

Berapa lama kedua tersangka akan ditahan? Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2026.

Apakah kerugian keuangan negara sudah dihitung? Belum. Proses penghitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh Tim Auditor Kejagung.

Siapa saja saksi yang diperiksa dalam kasus ini? Tim Penyidik telah memeriksa 111 orang saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan yang komprehensif.

Bagaimana peran kedua tersangka sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak? Kedua tersangka diminta untuk tidak menjalankan fungsi pengawasan secara benar. Mereka tidak mendasarkan KKP dan LHP pada Audit Program yang telah disusun, sehingga memungkinkan PT TPL menghindari pembayaran pajak yang seharusnya.

Related Reading