Kabar Terbaru Sengketa CPO Emiten Haji Isam (JARR) dengan Duta Palma
JARR Tegaskan Tidak Tahu Sengketa CPO Saat Transaksi Berlangsung
Dailynesia.com – Perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia, PT Jhonlin Agro Raya Tbk. (JARR), kembali menegaskan bahwa tidak ada informasi hukum yang diketahui terkait pembelian minyak sawit mentah (CPO) dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Indra Irawan, Direktur Utama JARR, menyampaikan keterangan resmi kepada BEI mengenai detail transaksi yang melibatkan 3.498,150 metrik ton CPO.
"Perseroan tidak mengetahui adanya keberatan dari PT Duta Palma Group, laporan kepolisian, surat somasi, maupun adanya hambatan dalam proses pengiriman di Pelabuhan terkait dengan CPO tersebut," tulis Indra dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (13/8/2026).
Rangkaian Waktu Transaksi
Proses bisnis ini dimulai ketika APN mengirimkan surat penawaran produk minyak sawit pada 10 Maret 2025. Dua hari kemudian, tepatnya 13 Maret 2025, kedua pihak menandatangani Nota Kesepahaman. Pada 14 Maret 2025, JARR menerima invoice tahap pertama dan langsung melakukan pembayaran ke rekening APN pada hari yang sama.
Penerimaan barang terjadi pada 15 April 2025 berdasarkan berita acara penerimaan. APN kemudian menerbitkan invoice tahap II untuk pelunasan pada 16 April 2025. JARR menyatakan bahwa pembayaran atas invoice tersebut telah dilunasi sepenuhnya pada 23 April 2025.
Kronologi Sengketa
Menurut perseroan, seluruh proses pembayaran, pengiriman, dan penerimaan CPO telah selesai sebelum JARR mengetahui adanya keberatan dari Duta Palma. JARR menyatakan baru mengetahui adanya persoalan terkait CPO tersebut setelah transaksi selesai.
Perseroan menerima undangan konfirmasi atau klarifikasi dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat pada Juni 2025. Setelah itu, Duta Palma Group melalui kuasa hukumnya, Law Office Razhari & Co., melayangkan serangkaian somasi pada 2026. Somasi pertama diterima pada 16 Mei 2026, disusul somasi kedua dan terakhir pada 1 Juni 2026.
Kemudian, pada 19 Juni 2026, Duta Palma melayangkan somasi ketiga dan terakhir yang berisi tuntutan pengembalian 3.500 CPO milik Duta Palma atau pembayaran ganti rugi. Dengan demikian, posisi JARR adalah perseroan yang baru mengetahui keberatan Duta Palma setelah pembayaran dan penerimaan CPO rampung.
Posisi Hukum JARR
Manajemen JARR juga menyatakan transaksi tersebut telah dilakukan berdasarkan dokumen resmi dan mekanisme jual-beli komersial yang sah. Perseroan menyebut transaksi didukung antara lain oleh surat penawaran, Nota Kesepahaman, invoice, faktur pajak, serta dokumen lain yang berkaitan dengan legalitas transaksi.
JARR juga merujuk pada Berita Acara Penitipan Barang Bukti (Benda Sitaan) dari Kejaksaan Agung kepada Menteri BUMN tertanggal 10 Maret 2025 serta surat pernyataan dari APN terkait pengelolaan perkebunan sawit dan industri turunannya. Dari sisi hukum, JARR menilai transaksi tersebut tidak memiliki potensi dampak hukum pidana maupun perdata yang material terhadap perseroan.
Pertimbangannya, menurut JARR, perseroan tidak mengetahui bahwa CPO yang dibeli sedang berada dalam sengketa atau permasalahan hukum dengan pihak lain ketika transaksi dilakukan. Perseroan juga menyebut telah memperoleh surat pernyataan dari APN yang menjamin serta membebaskan JARR dari klaim, gugatan, tuntutan, kerugian maupun konsekuensi hukum yang muncul terkait CPO tersebut.
JARR pun menempatkan dirinya sebagai pembeli beritikad baik (good faith buyer). Perseroan menyatakan hubungan hukum keperdataannya hanya dengan APN berdasarkan kesepakatan jual-beli yang telah diselesaikan sepenuhnya.
"Apabila timbul sengketa kepemilikan dari pihak ketiga di kemudian hari, tanggung jawab keperdataan berada sepenuhnya pada APN selaku penjual yang menjamin keabsahan barang yang dijualnya," tulis manajemen.
Implikasi Finansial dan Proses Hukum
Terkait proses hukum, JARR menyebut belum menerima kembali panggilan, permintaan klarifikasi, ataupun komunikasi lebih lanjut dari kepolisian sepanjang 2026 hingga surat tersebut diterbitkan. Perseroan juga mengatakan tidak melakukan komunikasi secara langsung dengan APN maupun Law Office Razhari & Co.
Menurut JARR, perseroan memilih bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang ditangani pihak kepolisian. JARR juga menjelaskan alasan sebelumnya menilai persoalan tersebut belum perlu menjadi keterbukaan informasi kepada publik.
Dari sisi kuantitatif, perseroan menilai nilai transaksi yang dipermasalahkan relatif tidak signifikan dibandingkan total aset dan ekuitas JARR berdasarkan laporan keuangan per Juni 2026. Sementara secara kualitatif, JARR menyebut transaksi, pembayaran, dan penerimaan CPO telah selesai secara clean & clear sebelum perseroan mengetahui adanya keberatan dari Duta Palma.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kabar Terbaru Sengketa CPO Emiten Haji?Kabar Terbaru Sengketa CPO Emiten Haji is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kabar Terbaru Sengketa CPO Emiten Haji matter?Kabar Terbaru Sengketa CPO Emiten Haji matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.