BI Luncurkan Vastra: Jalur Lindung Nilai bagi Investor Asing di Pasar Rupiah
Dailynesia.com – Bank Indonesia (BI) telah mengaktifkan mekanisme baru bernama Vastra, yakni fasilitas transaksi pasar valuta asing yang ditujukan khusus untuk kebutuhan lindung nilai (hedging) investor global. Aturan yang mendasari skema ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing untuk Lindung Nilai melalui Bank Mitra, dan mulai berlaku efektif sejak 23 Juli 2026.
Mekanisme Kerja dan Peran Bank Mitra
Thomas A.M. Djiwandono, Deputi Gubernur BI, menguraikan bahwa Vastra membuka jalur bagi investor luar negeri untuk mengeksekusi transaksi hedging secara langsung melalui bank di luar negeri yang terhubung dengan bank mitra di pasar domestik Indonesia. Dengan arsitektur back-to-back semacam ini, hambatan zona waktu serta keterbatasan akses langsung ke pasar domestik dapat diminimalkan.
“Transaksi lindung nilai pasar valas melalui bank mitra atau yang kami namakan Vastra. Vastra ini adalah instrumen hedging di mana kami membuka jalur untuk investor global dapat melakukan transaksi hedging dengan mudah melalui bank di luar negeri yang terhubung langsung dengan bank mitra di pasar domestik yang ditentukan BI,” kata Thomas dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (19/8/2026).
Fokus pada Aset yang Sudah Dimiliki
Penting untuk dicatat bahwa Vastra bukan instrumen untuk membuka investasi portofolio baru. Skema ini secara spesifik melindungi eksposur aset investasi portofolio yang sudah dipegang investor asing di pasar rupiah. Instrumen yang tercakup pada fase awal meliputi Surat Berharga Negara (SBN), Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), dan Sukuk Bank Indonesia (SUVBI). Investor yang memanfaatkan fasilitas ini wajib terdaftar di BI dengan status Registered Global Investor (RGI).
“Pada fase awal transaksi hedging ini akan didukung oleh portofolio investasi rupiah. Instrumen yang didukung saat ini SBN, SRBI, dan SUVBI, dan ke depannya akan terus kita perluas,” tegas Thomas.
Risiko Kurs yang Diatasi
Investor asing yang memegang aset berdenominasi rupiah menghadapi risiko fluktuasi nilai tukar saat mengonversi kembali nilai investasinya ke mata uang asal. Apabila rupiah melemah di antara titik masuk dan titik keluar investasi, sebagian atau seluruh keuntungan yang diperoleh dalam rupiah dapat tergerus oleh kerugian kurs. Melalui instrumen forward, domestic non-deliverable forward (DNDF), dan swap yang difasilitasi Vastra, investor kini mampu mengunci kurs transaksi valas untuk periode mendatang, sehingga nilai aset rupiah mereka lebih terlindungi dari gejolak nilai tukar.
“Skema Vastra diharapkan akan mengakomodasi keputusan transaksi hedging dari investor global tersebut, termasuk dalam menghadapi zona waktu dan keterbatasan akses langsung ke pasar domestik. Dengan ini investor dapat terhubung langsung juga dengan instrumen lindung nilai BI antara lain DNDF dan Swap BI,” ujar Thomas.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is BI Rilis Skema Lindungi Aset Rupiah?
BI Rilis Skema Lindungi Aset Rupiah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does BI Rilis Skema Lindungi Aset Rupiah matter?
BI Rilis Skema Lindungi Aset Rupiah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

