59 Emiten Berpotensi Terdepak dari Bursa RI, Ini Daftarnya

1 hour ago  ·  4 min read
By James Lopez - dailynesia.com
ilustrasi-berdoa-dengan-latar-belakang-indeks-harga-saham-gabungan-ihsg-di-gedung-bursa-efek-indonesia-bei-jakarta-1784169371153_169

59 Emiten Berisiko Kehilangan Status Pencatatan di Bursa Efek Indonesia

Dailynesia.com – Sejumlah 59 perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) kini berada dalam daftar pengumuman potensi penghapusan pencatatan, atau yang lazim disebut delisting. Per 30 Juni 2026, seluruh nama dalam daftar tersebut telah melewati ambang batas penghentian sementara perdagangan selama minimal enam bulan. Bagi investor ritel maupun institusional, pengumuman ini menjadi sinyal bahwa saham-saham terkait tidak lagi diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai, sehingga likuiditas serta akses informasi pasar menjadi sangat terbatas.

Kriteria yang Mendasari Potensi Delisting

BEI menegaskan bahwa penghapusan pencatatan dapat diterapkan ketika suatu emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang berdampak negatif secara material terhadap keberlangsungan usahanya, baik dari dimensi keuangan maupun aspek hukum, dan tidak mampu menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai dalam jangka waktu tertentu.

Di samping itu, bursa juga berwenang menghapus pencatatan apabila emiten gagal memenuhi persyaratan pencatatan yang berlaku, atau apabila saham perusahaan telah berada dalam status suspensi di seluruh pasar—reguler, tunai, maupun seluruh segmen—selama paling sedikit 24 bulan. Dengan demikian, daftar yang dirilis bukan sekadar peringatan administratif, melainkan tahapan formal menuju pencabutan status tercatat.

Emiten dengan Masa Suspensi Terlama: Lebih dari Tujuh Tahun

Di puncak daftar terdapat perusahaan yang telah kehilangan akses perdagangan selama lebih dari tujuh tahun. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) menempati posisi teratas dengan masa suspensi mencapai 87 bulan, dimulai sejak 23 April 2019. Menyusul di belakangnya, PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) tercatat tersuspensi selama 86 bulan sejak 27 Mei 2019, sementara PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) telah berada dalam status serupa selama 84 bulan sejak 17 Juli 2019.

Lebih lanjut, PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) mengalami penghentian perdagangan selama 80 bulan sejak 2 Desember 2019. Dua emiten lain, yakni PT SMR Utama Tbk (SMRU) dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), masing-masing telah tersuspensi selama 78 bulan sejak Januari 2020. Masa suspensi yang sangat panjang ini mengindikasikan bahwa proses restrukturisasi atau pemulihan operasional belum menunjukkan kemajuan berarti selama bertahun-tahun.

Kelompok Suspensi 6 hingga 7 Tahun

Beberapa emiten lain juga telah melewati penghentian perdagangan lebih dari enam tahun. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) tercatat tersuspensi masing-masing selama 77 bulan. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) menyusul dengan 73 bulan, PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) selama 70 bulan, dan PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) selama 68 bulan.

Emiten dengan Masa Suspensi 3 hingga 4 Tahun

Sejumlah perusahaan telah memasuki rentang suspensi antara tiga hingga empat tahun, sehingga memenuhi kriteria pengumuman potensi delisting. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) tercatat tersuspensi selama 48 bulan, diikuti PT JSKY Energy Indonesia Tbk (JSKY) dan PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) masing-masing selama 47 bulan, serta PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) juga selama 47 bulan.

PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF) telah tersuspensi selama 41 bulan. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menempati posisi dengan 38 bulan suspensi. Sementara PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI), PT Aksara Global Development Tbk (GAMA), dan PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) masing-masing telah berada dalam status serupa selama 36 bulan. PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) melengkapi kelompok ini dengan masa suspensi 35 bulan.

Emiten dengan Masa Suspensi Sekitar Dua Tahun

PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), dan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL) seluruhnya telah tersuspensi selama 24 bulan, tepat pada ambang batas yang ditetapkan bursa.

Di bawah kelompok tersebut, PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) tercatat tersuspensi selama 22 bulan, PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI) selama 20 bulan. Sejumlah emiten lain—PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH), PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI), PT Metro Realty Tbk (MTSM), PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN), PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), dan PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW)—masing-masing telah melewati 17 bulan penghentian perdagangan.

Emiten dengan Masa Suspensi 6 hingga 16 Bulan

Di ujung daftar terdapat perusahaan yang baru saja melewati ambang enam bulan. PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) tercatat tersuspensi masing-masing selama 16 bulan. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) menyusul dengan 13 bulan.

PT Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), dan PT Master Print Tbk (PTMR) berada dalam kelompok yang sama. Sementara PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), PT Tera Mega Asia Energy Tbk (TGRA), dan PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) masing-masing telah tersuspensi selama 12 bulan. PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) tercatat selama 11 bulan, PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) selama 10 bulan.

PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS), PT Globe Kita Terang Tbk (GLOB), dan PT Men Teknologi Indonesia Tbk (MENN) masing-masing telah melewati 8 bulan suspensi. PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA), PT Meta Epsi Tbk (MTPS), dan PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) tercatat selama 7 bulan. Posisi terakhir ditempati PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dengan masa suspensi paling singkat, yakni 6 bulan sejak 17 Desember 2025.

Implikasi bagi Investor dan Pasar

Pengumuman potensi delisting bukan berarti pencabutan pencatatan terjadi secara otomatis. Emiten masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan pemulihan perdagangan atau menunjukkan rencana restrukturisasi yang kredibel kepada bursa. Namun, bagi pemegang saham yang telah lama tidak dapat menjual atau membeli efeknya, setiap tambahan bulan suspensi memperbesar risiko kerugian permanen. Investor disarankan memantau perkembangan resmi dari BEI dan manajemen masing-masing emiten untuk memahami apakah langkah pemulihan masih memungkinkan atau apakah proses penghapusan pencatatan akan berjalan hingga tahap final.

Frequently Asked Questions

What is 59 Emiten Berpotensi Terdepak dari Bursa?

59 Emiten Berpotensi Terdepak dari Bursa is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does 59 Emiten Berpotensi Terdepak dari Bursa matter?

59 Emiten Berpotensi Terdepak dari Bursa matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

More from this category