Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa penguatan teknologi informasi menjadi kebutuhan penting dalam digitalisasi perlindungan sosial
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan nilai sanksi administratif perpajakan yang berpeluang memperoleh pengurangan hingga penghapusan mencapai Rp14,8