Latest Update: Direktur Iforte Diperiksa KPPU, Perkara Akuisisi Odoo Rp 12,5 Miliar

2 months ago  ·  3 min read
By William Moore - dailynesia.com
6d540d72-26e5-4183-9357-33afb18960e5-0

Latest Update: Direktur Iforte Diperiksa KPPU atas Akuisisi Odoo Rp 12,5 Miliar

Jakarta, 11 Juni 2026

Dailynesia.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memperketat investigasi terhadap PT Iforte Solusi Infotek dalam kasus dugaan akuisisi PT MCP Indo Utama. Perusahaan yang bergerak di bidang layanan pembayaran Odoo, sebelumnya diberi waktu untuk memberikan penjelasan setelah dituduh tidak memenuhi aturan pemberitahuan akuisisi dalam 30 hari kerja. Sidang yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026) mengusung perkara nomor 15/KPPU-M/2025, yang menyoroti keterlambatan pengumuman transaksi sebesar Rp 12,5 miliar.

Di tengah penyelidikan, KPPU memberikan peringatan bahwa kepatuhan terhadap aturan antitrust menjadi kunci bagi keberlanjutan bisnis. Direktur PT Iforte, Hartono Tanuwidjaja, menghadiri sidang sebagai pihak yang disangkakan melanggar ketentuan. Laporan terbaru menunjukkan bahwa transaksi akuisisi 62,47 persen saham PT MCP Indo Utama dianggap efektif secara yuridis sejak 26 September 2023. Namun, pengumuman resmi ke KPPU hanya dilakukan pada 8 November 2023, terlambat satu hari kerja.

Proses Akuisisi dan Masa Hitung KPPU

Latest Update – Pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No.3/2023 menetapkan bahwa transaksi akuisisi wajib diumumkan dalam 30 hari setelah terjadi. Dengan tanggal efektif transaksi 26 September 2023, batas waktu untuk pemberitahuan ke KPPU seharusnya jatuh pada 7 November 2023. Keterlambatan satu hari ini menjadi dasar penyelidikan oleh lembaga antitrust. Pihak KPPU menilai kepatuhan penuh dalam pengumuman akuisisi sangat penting untuk memastikan transparansi di pasar.

KPPU juga menyoroti dampak dari keterlambatan ini terhadap persaingan usaha. Jika dinyatakan melanggar aturan, PT Iforte mungkin wajib mengembalikan saham yang dibeli atau membayar denda sesuai ketentuan. Transaksi yang mencapai nilai Rp 12,5 miliar ini dianggap signifikan karena melibatkan dua perusahaan yang memiliki pangsa pasar cukup besar dalam sektor pembayaran digital.

Konteks Perusahaan Terlibat

Latest Update – PT Iforte Solusi Infotek, yang dimiliki sepenuhnya oleh Protelindo, bergerak dalam bidang infrastruktur telekomunikasi dan layanan internet. Perusahaan ini dikenal sebagai pengembang teknologi yang fokus pada konektivitas menara serat optik, serta menyediakan platform Odoo sebagai layanan pembayaran digital. Di sisi lain, PT MCP Indo Utama berada di bidang transaksi pembayaran dan solusi layanan pedagang, yang secara bersamaan mengisi kebutuhan pasar dalam ruang digital.

Transaksi akuisisi ini menggabungkan kekuatan dua perusahaan dengan ekosistem berbeda. Selama 30 hari setelah transaksi resmi, PT Iforte diduga gagal menyampaikan informasi ke KPPU secara tepat waktu. Dalam proses penyelidikan, KPPU juga mengevaluasi apakah pengambilalihan saham tersebut menyebabkan dominasi pasar atau mengurangi kompetisi antar pelaku usaha. Kondisi ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan terkini.

Menurut KPPU, keterlambatan pengumuman akuisisi mencerminkan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang seharusnya diikuti. “Kami mengingatkan bahwa proses pemberitahuan menjadi bagian dari upaya menjaga keadilan pasar,” kata sumber KPPU dalam keterangan terbaru. Dengan nilai transaksi mencapai Rp 12,5 miliar, KPPU menilai bahwa kepatuhan ini sangat relevan dalam memastikan transparansi keuangan.

Latest Update – KPPU juga memperlihatkan kepedulian terhadap keberlanjutan bisnis dalam industri fintech. Dalam laporan terbaru, lembaga antitrust mengungkap bahwa pengambilalihan saham tersebut membutuhkan persetujuan dari pihak-pihak terkait sebelum dinyatakan sah. Keterlambatan satu hari dalam pengumuman bisa dianggap sebagai indikasi awal dari ketidakpatuhan, yang kemudian akan diuji dalam sidang lebih lanjut.

PT Iforte Solusi Infotek dan PT MCP Indo Utama kini menjadi fokus utama dalam kasus terkini. Kedua perusahaan ini memainkan peran penting dalam meningkatkan infrastruktur digital di Indonesia, terutama dalam bidang pembayaran dan layanan internet. Keterlambatan dalam proses pemberitahuan bisa memengaruhi persaingan di sektor yang sama, terutama jika kekuatan pasar mereka berpotensi menjadi dominan.

Latest Update – Dalam penyelidikan terbaru, KPPU mengingatkan bahwa transparansi akuisisi harus dipenuhi agar tidak merugikan konsumen atau pesaing. “Proses ini menguji kesadaran perusahaan terhadap regulasi antitrust,” jelas salah satu anggota Majelis KPPU. Dengan masing-masing perusahaan memiliki jaringan kekuatan pasar, KPPU berharap kasus ini menjadi contoh bagaimana kepatuhan terhadap aturan dapat ditingkatkan.

Transaksi akuisisi ini juga mencerminkan dinamika pasar digital yang terus berkembang. KPPU akan mengevaluasi apakah langkah tersebut mengurangi peluang kompetisi atau menciptakan monopoli. Dalam proses penyelidikan, pihak terlibat diminta untuk memberikan bukti dan data lengkap mengenai transaksi. Ini menjadi bagian dari upaya KPPU dalam menjaga keadilan persaingan dan mencegah penindasan dalam industri pembayaran digital.

MORE FROM THIS CATEGORY