Menteri Punya 6 Istri Terbukti Korupsi, Hakim Beri Vonis Mati

2 months ago  ·  3 min read
By David Williams - dailynesia.com
ilustrasi-hukuman-mati-dok-pexel_169

Menteri Punya 6 Istri Terbukti Korupsi, Hakim Beri Vonis Mati

Dailynesia.com – Menjadi sorotan utama dalam kasus korupsi yang melibatkan Jusuf Muda Dalam (JMD), mantan Menteri Urusan Bank Sentral Indonesia. Dikenal sebagai JMD, ia menjabat di dua kabinet, yaitu Kerja IV dan Dwikora, pada periode 1963-1966. Sebagai tokoh kunci dalam penyusunan kebijakan perbankan dan pengelolaan keuangan negara, JMD dituduh menyalahgunakan wewenangnya sebagai bagian dari Special Plan yang dianggap memperbesar potensi kecurangan. Skandal ini tidak hanya mengguncang dunia politik masa itu, tetapi juga menjadi pelajaran penting bagi sistem pemerintahan modern.

Skandal Korupsi dalam Rangka Special Plan

Kasus korupsi JMD terungkap pada Agustus 1966, ketika ia dianggap menyalahgunakan kebijakan Special Plan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak tertentu. Laporan kasus berjudul *Anak Penyamun di Sarang Perawan* (Skandal JMD) menunjukkan empat tindakan utama yang menjadi dasar pemidanaan. Pertama, JMD memberikan izin impor melalui skema Deffered Payment, yang memungkinkan pengusaha menunda pembayaran kredit luar negeri hingga batas waktu tertentu. Skema ini diduga menjadi sarana utama untuk menyisipkan keuntungan pribadi, dengan total dana yang disalahgunakan mencapai US$270 juta.

Kedua, ia menyalurkan kredit kepada perusahaan tertentu, menyebabkan defisit negara meningkat. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari Special Plan, yang seharusnya diatur untuk stabilitas ekonomi, tetapi justru menjadi celah untuk penggelapan dana. Ketiga, JMD menggelapkan dana negara sebesar Rp97,3 miliar, termasuk dana yang seharusnya dialokasikan untuk proyek infrastruktur. Keempat, ia melakukan penyelundupan senjata dari Cekoslovakia tanpa izin, yang diduga dihubungkan dengan kepentingan politik dan ekonomi.

Special Plan dalam konteks ini menjadi simbol kebijakan yang dipakai untuk mengakui praktik korupsi. Beberapa saksi dalam persidangan mengungkap bahwa JMD menikmati hasil tindakannya, termasuk pembelian properti, perhiasan, mobil mewah, dan penghamburan uang ke sejumlah perempuan. Ia diketahui memiliki 6 istri, namun masih menghamburkan dana ke 25 wanita lainnya, yang menambah konflik moral terkait kasusnya.

Proses Persidangan dan Pemberitaan Publik

Kasus korupsi JMD memicu reaksi publik yang heboh, terutama ketika kondisi ekonomi Indonesia semakin memburuk. Inflasi tinggi dan harga pangan melambung menjadi sorotan, sementara JMD dituduh menikmati kehidupan mewah berkat Special Plan yang menyalahgunakan dana negara. Ruang sidang pada 30 Agustus 1966 dipenuhi oleh rakyat yang ingin memperoleh keadilan, sementara kerumunan kerap mengguncang suasana.

Pada hari tersebut, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Made Labde bersama dua hakim anggota. Majelis menghadirkan banyak saksi untuk mengungkap aliran dana yang disalahgunakan sebagai bagian dari Special Plan. Laporan-laporan dari koran lokal seperti *Mertjusuar* menyebar ke berbagai penjuru Indonesia, memperkuat kesan bahwa kasus ini menggambarkan korupsi besar di pemerintahan saat itu.

“Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini,” ujar JMD di hadapan majelis hakim. Kalimat ini memicu reaksi publik, yang menilai bahwa ia menggunakan Special Plan untuk menutupi kepentingan pribadi dan mengalihkan perhatian dari korupsi yang terjadi.

Setelah beberapa hari persidangan, pada 8 September 1966, Hakim Made Labde menetapkan vonis mati. “Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati!” tegasnya, dikutip dari koran *Mertjusuar* (10 September 1966). Vonis ini berdasarkan bukti bahwa JMD menyalahgunakan jabatan sebagai Menteri Urusan Bank Sentral dalam Special Plan untuk korupsi besar-besaran. Kerugian negara mencapai miliaran rupiah, yang menjadi bukti konklusif bagi keputusan hukum tersebut.

Proses kasasi yang diajukan JMD ke Mahkamah Agung pada 8 April 1967 tidak memperbaiki keputusan hukum. Mahkamah Agung menolak kasasi dan menguatkan vonis mati, menjadikan JMD sebagai koruptor pertama yang divonis mati di Indonesia. Namun, eksekusi hukuman tidak pernah dilaksanakan. Pada September 1976, sebelum sempat dihukum, JMD meninggal di penjara akibat penyakit tetanus. Meski hidupnya berakhir dalam penjara, ia tetap menjadi bagian dari sejarah korupsi Indonesia yang dipicu oleh Special Plan.

MORE FROM THIS CATEGORY