Wamentan Warning Pedagang Beras Cs: Dilarang Ambil Untung Ugal-ugalan

2 months ago  ·  4 min read
By Linda Miller - dailynesia.com
aktifitas-pedagang-agen-sembako-di-pejaten-raya-jakarta-selasa-1282025-cnbc-indonesiamuhamad-sabki-1754990997753_169

Wamentan Peringatkan Pedagang Bapokting: Tidak Boleh Ambil Keuntungan Berlebihan

Dailynesia.com – Jakarta, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan bahwa pemerintah tengah melakukan pengawasan ketat terhadap perdagangan bahan pokok penting (bapokting), mulai dari tingkat produsen hingga ke tangan konsumen. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga dan menghindari peningkatan biaya yang berdampak signifikan pada masyarakat. Sudaryono menegaskan, pelaku usaha dalam sektor pangan tidak bisa bebas menetapkan harga yang terlalu tinggi, terutama untuk komoditas strategis seperti beras, jagung, gula, dan minyak goreng.

Pengawasan Harga dan Keseimbangan Kepentingan

Pemerintah telah menetapkan berbagai instrumen untuk mengendalikan harga bahan pokok, agar produsen tetap meraih keuntungan yang layak, sekaligus melindungi konsumen dari lonjakan biaya yang mengganggu daya beli. Sudaryono menjelaskan bahwa sektor pangan memiliki peran khusus, karena kebutuhan dasar masyarakat tidak bisa dibiarkan mengalami fluktuasi harga yang terlalu drastis. “Dagang di sektor bapokting itu tidak bisa ambil untung ugal-ugalan. Produsen harus mendapat keuntungan yang wajar, sementara konsumen juga tidak boleh terbebani harga yang tinggi,” ujarnya.

“Produsennya ketakar dari HPP-nya, jadi nggak boleh juga terlalu tinggi dari HPP (harga pokok produksi). Karena kalau HPP terlalu tinggi maka harga HET (harga eceran tertinggi) produknya nanti jadi mahal,”

Sudaryono menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyesuaikan harga antara produsen dan konsumen. Di satu sisi, petani maupun pengusaha harus tetap memperoleh keuntungan yang memadai, sementara di sisi lain, harga pangan tidak boleh mengalami kenaikan yang berlebihan. “Tugas pemerintah adalah mengatur supaya di tingkat produsen harganya menguntungkan, baik itu padi, jagung, telur, ayam, atau jenis bahan pokok lainnya, sekaligus memastikan bahwa konsumen tidak dirugikan,” ujarnya.

HAP dan HET sebagai Alat Pengendalian

Dengan adanya aturan Harga Acuan Penjualan (HAP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET), ruang keuntungan dalam perdagangan bahan pokok dibatasi. Sudaryono menegaskan bahwa pelaku usaha dalam sektor ini tidak bisa memperoleh margin laba yang terlalu besar. “Jadi, kalau Anda jualan beras, jagung, gula pasir, atau minyak goreng, Anda nggak mungkin untung banyak. Karena untungnya ditakar di antara HAP dan HET,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa HAP dan HET berfungsi sebagai dua batas harga yang menjaga stabilitas pasar. HAP adalah harga acuan untuk produsen, sementara HET adalah harga maksimal yang bisa ditetapkan oleh pengecer. “Ini semua diatur, agar tidak ada praktik penjualan bahan pokok yang tidak seimbang,” tambah Sudaryono.

Perbandingan dengan Sektor Lain

Menurut Sudaryono, perbedaan signifikan antara sektor bapokting dan komoditas lain. Pada bisnis non-bapokting, pelaku usaha memiliki lebih banyak fleksibilitas untuk menentukan harga dan mengejar laba. “Tapi kalau Anda jualan yang lain, seperti ekspor kopi, coklat, atau produk pangan lainnya, jualan itu nggak ada aturannya,” tutur Sudaryono.

Ia menambahkan bahwa dalam sektor bapokting, pemerintah memastikan bahwa harga tidak hanya dipengaruhi oleh persaingan pasar, tetapi juga dipertimbangkan kebutuhan masyarakat. “Nah, itu kalau itu silakan. Orang bisa hilirisasi dari bahan mentah, setengah jadi, hingga produk jadi. Tapi kalau yang untuk kebutuhan pokok penting ini nggak bisa, karena semua diatur,” sambungnya.

Langkah Mitigasi untuk Stabilitas Harga

Sudaryono juga memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengatasi potensi kenaikan harga beras dan komoditas pangan lainnya. “Mitigasinya yang jelas kita cek. Ada tiga caranya kalau harga terlalu mahal,” pungkasnya.

“Yang pertama, ada bantuan pangan. Kedua, beras SPHP (Sementara Pangan Harapan). Yang ketiga, ya harus ditindak. Toko yang menjual mahal akan kita tindak ujungnya, bukan hulunya,”

Bantuan pangan dilakukan melalui distribusi langsung ke masyarakat, sementara beras SPHP diperkenalkan untuk menjamin pasokan bahan pokok. Jika harga masih melebihi batas, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas, seperti menutup toko atau pedagang yang melanggar aturan. “Ini adalah upaya untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen,” ujarnya.

Menurut Sudaryono, pengawasan terhadap harga bapokting akan terus berlangsung, dan penindakan menjadi opsi apabila ditemukan pelanggaran. “Pemerintah tidak hanya memantau, tetapi juga siap bertindak apabila ada yang menyalahgunakan kebijakan harga,” katanya.

Pentingnya Regulasi dalam Pangan Strategis

Sudaryono menekankan bahwa regulasi dalam sektor pangan sangat penting, karena makanan pokok adalah kebutuhan primer yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. “Kalau harga beras terlalu naik, dampaknya langsung terasa pada kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Dalam upaya menjaga stabilitas, pemerintah juga melibatkan berbagai pihak, seperti petani, pengusaha, dan distributor. “Kami bekerja sama dengan seluruh rantai pasok agar keuntungan tidak diambil secara sembarangan,” katanya.

Menurut Sudaryono, pengawasan ini bukan hanya untuk memastikan harga tetap terjangkau, tetapi juga untuk mencegah praktik monopoli atau penyalahgunaan kekuasaan di sektor pangan. “Kalau tidak ada pengawasan, maka harga bisa naik sangat tinggi, bahkan sampai mengganggu ketahanan pangan nasional,” imbuh

MORE FROM THIS CATEGORY