Kejagung Bongkar Modus-Hubungan Jahat Yayasan MBG Melawan Hukum

2 months ago  ·  2 min read
By Anthony Johnson - dailynesia.com
4977e64e-ce5e-4cbc-a619-a99944013a50-0

Kejagung Bongkar Modus Hubungan Jahat Yayasan MBG Melawan Hukum

Dailynesia.com – Dalam rangka menegakkan hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap skema korupsi yang dilakukan beberapa yayasan penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG). Skandal ini terungkap setelah tim penyidik menemukan adanya konflik kepentingan dan menangkap Dadan Hindayana, mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), pada Rabu (3/6/2026). Dalam penyelidikan, Kejagung menyebutkan bahwa MBG yang seharusnya memberdayakan masyarakat justru menjadi alat untuk kejahatan yang melibatkan hubungan jahat antara yayasan dan pihak terkait.

Penyebab Konflik dan Mekanisme Korupsi

Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memenuhi syarat yang ditentukan. “Yang dimaksud terafiliasi di sini adalah hubungan yang dilakukan secara tidak sah, serta melibatkan konflik kepentingan,” kata Syarief di Kejagung, Rabu (3/6/2026). Ia menegaskan bahwa skema ini memicu insentif besar bagi yayasan, sementara pengadaan barang dan jasa di BGN diatur dengan ketidaksesuaian.

Menurut Syarief, praktik korupsi tersebut berlangsung melalui intervensi terhadap Panitia Pemantau Pengadaan (PPK), sehingga menyebabkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) menjadi tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Akibatnya, harga pengadaan meningkat secara tidak wajar, merugikan keuangan negara. Selain itu, tiga tersangka berinisial DH, SS, dan LP terlibat dalam proses penyimpangan ini, yang sekarang menjadi fokus utama dalam Special Plan penyelidikan.

Kasus Pengadaan yang Dianggap Berlebihan

Dalam penyelidikan, ditemukan beberapa contoh pengadaan yang mencurigakan, seperti pembelian motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total sekitar Rp1 triliun. Item ini diduga mengalami mark up yang signifikan, sehingga menyimpang dari prinsip transparansi dan efisiensi. Selain itu, pembelian sepatu 32.000 pasang juga dianggap melanggar ketentuan, sementara tablet dan televisi 75 inci dengan jumlah 31.000 unit serta 5.400 unit masing-masing dianggap tidak sesuai dengan standar harga pasar.

Special Plan penyelidikan ini menunjukkan bagaimana kejahatan yang dilakukan yayasan MBG tidak hanya terbatas pada korupsi, tetapi juga menyentuh sistem pemerintahan yang diperkuat melalui hubungan jahat. Syarief menjelaskan bahwa insentif yang diberikan kepada yayasan menciptakan dinasionalisasi proses pengadaan, sehingga mengurangi pengawasan oleh pihak independen. Ini memperkuat dugaan bahwa MBG bukan hanya program sosial, tetapi juga alat untuk keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.

Proses penangkapan Dadan Hindayana dan tersangka lainnya menunjukkan langkah tegas Kejagung dalam menindaklanjuti kasus ini. Dalam pemeriksaan, mereka dikenai tuntutan Pasal 603 dan 604 bersama Pasal 20 UU No. 31/1999 serta UU No. 1/2023 tentang KUHP. Syarief menegaskan bahwa penyidikan masih dalam tahap awal, dan pihaknya sedang menghitung kerugian keuangan negara akibat tindakan melawan hukum oleh yayasan MBG.

Sebagai langkah pencegahan, Kejagung juga mengungkap bahwa beberapa yayasan lainnya diduga terlibat dalam konflik kepentingan. Dengan Special Plan ini, pihak penyidik berharap mampu memperkuat sistem pengawasan dan melindungi keuangan negara dari praktik korupsi yang terus berkembang. Koordinasi dengan BGN terus berjalan untuk menentukan nasib operasional yayasan yang terafiliasi, serta memastikan program MBG dapat dijalankan secara transparan.

MORE FROM THIS CATEGORY