Pengenalan Layanan SLIK
Dailynesia.com – Warga Indonesia kini bisa memantau sendiri kondisi utang, riwayat pembayaran, serta kemampuan kredit melalui sistem daring. Layanan ini menggantikan sistem lama yang dikenal sebagai BI Checking. Sejak tahun 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengelola layanan terbaru bernama SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan, yang menyediakan data secara lengkap dan resmi.
Sistem SLIK terhubung langsung dengan kantor pusat serta semua kantor cabang OJK, memastikan informasi yang diberikan jelas, terpusat, dan memiliki keabsahan hukum. Warga bisa melihat seluruh transaksi utang yang terdaftar, termasuk pinjaman dari bank, lembaga pembiayaan, maupun platform teknologi keuangan.
Fitur Informasi yang Tersebar di SLIK
Laporan yang diberikan mencakup berbagai jenis fasilitas kredit, seperti:
- Kredit modal kerja
- Kredit kendaraan bermotor
- Kredit kepemilikan rumah (KPR) atau apartemen
- Kredit investasi
- Kredit tanpa agunan
- Kartu kredit
- Kredit berjaminan (emas, deposito, atau aset lainnya)
- Riwayat pembayaran dan status kelancaran (lancar, kurang lancar, diragukan, hingga macet)
Informasi ini menjadi dasar penting bagi bank atau lembaga keuangan dalam menyetujui permohonan pinjaman, kartu kredit, asuransi, atau modal usaha.
Langkah-Langkah Pendaftaran dan Pengecekan
Untuk memulai, akses situs resmi idebku.ojk.go.id melalui peramban di perangkat seluler atau komputer. Pilih opsi “Pendaftaran” di halaman utama, lalu klik “Cek Ketersediaan Layanan”. Isi data awal seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor dokumen. Masukkan kode keamanan Captcha, kemudian lanjutkan.
Jika notifikasi kuota antrean habis, coba ulangi di waktu sepi seperti pagi hari sebelum jam kerja atau malam hari. Sistem akan membuka kuota baru setiap hari. Selanjutnya, lengkapi data diri, termasuk nama, jenis kelamin, tempat lahir, alamat lengkap, dan informasi kontak. Pilih tujuan penggunaan informasi, lalu klik “Selanjutnya” untuk mengunggah dokumen.
Unggah foto dokumen dengan ukuran maksimal 4 MB dan pastikan gambar jelas. Contoh dokumen termasuk KTP, paspor, serta foto diri yang menunjukkan dokumen tersebut. Pastikan semua tulisan terbaca dengan baik karena dokumen kabur akan ditolak. Setelah semua file terkirim, klik “Ajukan Permohonan”.
Periksa kembali alamat email yang dimasukkan, karena laporan akan dikirim langsung ke sana. Jika terdapat kesalahan, tekan tombol “Kembali” untuk memperbaiki. Setelah data benar, centang pernyataan kebenaran dan persetujuan syarat ketentuan OJK, lalu klik “Ajukan Permohonan”.
Pengecekan Status Permohonan
Setelah pendaftaran, kembali ke halaman utama idebku.ojk.go.id. Tekan tombol “Status Layanan” dan masukkan nomor pendaftaran yang diberikan. Sistem akan menampilkan tahapan proses permohonan. Menurut aturan OJK, hasil laporan akan dikirimkan ke email paling lambat satu hari kerja setelah diverifikasi.

