Negara Muslim Ini Resmi Larang Jilbab hingga Perayaan Iduladha

2 months ago  ·  4 min read
By Sandra Taylor - dailynesia.com
tajikistan-afghanistan-migration-refugee_169

Negara Muslim Ini Resmi Larang Jilbab hingga Perayaan Iduladha

Dailynesia.com – Sejak awal Juni 2024, pemerintah Tajikistan merilis aturan baru yang menetapkan larangan penggunaan pakaian asing bagi warga negara, termasuk jilbab atau kerudung bagi perempuan Muslim. Meskipun sebagian besar penduduk negara ini menjunjung ajaran Islam, aturan tersebut menciptakan ketegangan di tengah masyarakat. Dalam ajaran agama, perempuan diwajibkan menutup aurat, termasuk kepala, sesuai dengan Alquran surah Al-Ahzab ayat 59. Namun, peraturan terbaru mengubah aturan tersebut menjadi keharusan menggunakan pakaian nasional.

Aturan Penindasan terhadap Praktik Keagamaan

Undang-undang yang mendapat dukungan dari majelis tinggi parlemen Tajikistan menyasar berbagai aspek keagamaan. Penduduk yang melanggar aturan bisa dikenai denda mulai dari 7.920 somoni Tajikistan (hampir Rp12,1 juta) untuk warga biasa hingga 54.000 somoni (Rp82,9 juta) untuk pejabat pemerintah. Tokoh agama bisa didenda hingga 57.600 somoni (sekitar Rp88,4 juta). Larangan ini tidak hanya berlaku untuk jilbab, tetapi juga mencakup tradisi keagamaan seperti perayaan Idulfitri dan Iduladha.

Salah satu praktik yang dihapus adalah iydgardak, tradisi turun-menurun di mana anak-anak mengunjungi rumah demi mengumpulkan uang saku seperti angpau THR di Indonesia. Selain itu, simbol keagamaan lain seperti janggut pria atau masjid menjadi target represi. Meskipun tidak ada larangan hukum langsung terhadap janggut, beberapa laporan menyebutkan bahwa aparat penegak hukum menindas pria dengan janggut lebat dengan alasan mereka dianggap berpotensi mengarah pada pandangan ekstremis.

Sejarah dan Alasan Kebijakan

Undang-undang yang mengatur larangan ini juga mencakup kebijakan terhadap pendidikan agama. Sejak 2011, undang-undang tentang Tanggung Jawab Orang Tua menetapkan hukuman bagi orang tua yang memasukkan anak ke lembaga pendidikan Islam di luar negeri. Selain itu, anak di bawah 18 tahun dilarang masuk tempat ibadah, termasuk masjid, tanpa izin. Pernyataan dari Komite Urusan Agama Tajikistan pada 2017 menunjukkan bahwa sebanyak 1.938 masjid ditutup dalam satu tahun saja, lalu diubah fungsi menjadi kedai teh dan pusat medis.

Larangan jilbab di Tajikistan bukanlah kebijakan baru. Sejak 2009, penggunaan kepala yang tertutup dilarang di lembaga publik, termasuk universitas dan gedung pemerintah. Rezim yang dipimpin Presiden Emomali Rahmon memperkuat aturan ini sebagai bagian dari upaya menekan pengaruh asing. Rahmon, yang telah memimpin negara sejak 1997, menekankan pentingnya mengendalikan aspek keagamaan agar tidak menyimpang dari visi sekuler dan berdasarkan hukum yang diajukan.

Konteks Politik dan Serangan Eksternal

Peraturan baru ini didorong oleh beberapa serangan mematikan di negara-negara tetangga. Contohnya, serangan terhadap Balai Kota Crocus di Moskow pada April 2024, di mana empat pelaku ditangkap oleh aparat Rusia. Mereka berasal dari Khorasan, yang disebut sebagai Negara Islam atau ISIS-K, dan memiliki paspor Tajikistan. Fenomena ini membuat pemerintah semakin ketat dalam mengatur praktik keagamaan di dalam negeri.

Dalam wawancara dengan Euronews, kebijakan penindasan ini diungkapkan sebagai alat untuk mengakhiri pengaruh oposisi Partai Kebangkitan Islam Tajikistan (TIRP). Setelah perang saudara berlangsung selama lima tahun dan berakhir pada 1997, Rahmon mencapai perjanjian damai dengan TIRP. Namun, dalam perjanjian tersebut, TIRP yang pro syariah hanya diberi 30% kuasa di pemerintahan. Selama bertahun-tahun, Rahmon secara perlahan mengurangi peran TIRP hingga 2015, saat partai itu ditutup dan dikategorikan sebagai organisasi teroris. Penutupan ini disebabkan karena TIRP dianggap terlibat dalam upaya kudeta yang gagal, yang menyebabkan kematian Jenderal Abdulhalim Nazarzoda, seorang birokrat utama.

Kebijakan larangan jilbab juga menjadi bagian dari upaya menjaga budaya nasional. Pemerintah mengklaim bahwa aturan ini berguna untuk “melindungi nilai-nilai budaya” dan “mencegah tahayul serta ekstremisme.” Sebagai gantinya, 96% dari umat Muslim Tajikistan (total 10 juta penduduk) dianjurkan mengenakan pakaian nasional. Namun, kebijakan ini menimbulkan kritik terhadap garis politik Rahmon, yang dinilai lebih mengutamakan kontrol terhadap agama dibandingkan kebebasan beragama.

Pernyataan Presiden dan Tujuan Kebijakan

Dalam pidatonya, Presiden Emomali Rahmon menyatakan ingin membangun Tajikistan menjadi negara demokratis, berdaulat, berdasarkan hukum, dan sekuler. Ia mengutip kalimat pembuka Konstitusi 2016, yang menekankan “Mencintai Tuhan dengan hati mereka.” Namun, pernyataan ini justru dianggap kontradiktif, karena aturan keagamaan yang diterapkan justru mengikis kebebasan umat Islam. Rahmon juga menegaskan pentingnya melestarikan budaya nasional, dengan mengatakan, “Jangan lupakan budaya Anda sendiri,” selama pidato pada 2017.

Penerapan larangan jilbab memperlihatkan tindakan pemerintah yang terus-menerus menekan pengaruh agama di masyarakat. Selain itu, aturan ini juga menjadi simbol dari orientasi kebijakan Rahmon yang seumur hidup berkuasa. Dalam era kepemimpinannya, pemerintah tidak hanya memperketat pengawasan terhadap praktik agama, tetapi juga mengubah arah kebijakan politik. Meskipun TIRP berhasil berdamai dengan pemerintah, partai tersebut tidak bisa menjaga konsistensi kekuasaannya, yang membuat Rahmon makin kuat dalam mengontrol lembaga-lembaga keagamaan.

Aturan yang diterapkan mencerminkan strategi untuk mengurangi pengaruh keagamaan dari luar. Dengan melarang penggunaan jilbab dan memperketat pengawasan terhadap tradisi keagamaan, pemerintah mencoba menghapus potensi keretakan dalam masyarakat. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran bahwa pemerintah berusaha membangun identitas nasional yang lebih sekuler, sekaligus menekan keberagaman agama di dalam negeri.

MORE FROM THIS CATEGORY