Purbaya Beberkan 10 Perusahaan CPO Terindikasi Transfer Pricing

2 months ago  ·  3 min read
By William Moore - dailynesia.com
menteri-keuangan-ri-purbaya-yudhi-sadewa-saat-menyampaikan-pemaparan-dalam-jogja-financial-festival-2026-di-jogja-expo-center-1779423134145_169

Purbaya Beberkan 10 Perusahaan CPO Terindikasi Transfer Pricing

Dailynesia.com – Dalam wawancara terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan bahwa 10 perusahaan penghasil minyak kelapa sawit mentah (CPO) terindikasi melakukan praktik transfer pricing dalam transaksi ekspor. Praktik ini diduga menguntungkan perusahaan secara tidak adil dengan menetapkan harga barang di antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau terafiliasi. Dengan mengungkapkan temuan ini, Purbaya menegaskan bahwa pemeriksaan oleh Kementerian Keuangan sudah mencakup sampel acak dari perusahaan-perusahaan besar di sektor CPO, serta menyoroti kelemahan sistem harga yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.

Metode Pemeriksaan dan Penyebab Indikasi

Menurut Purbaya, pemeriksaan ini dilakukan dengan membandingkan harga ekspor CPO dari Indonesia dengan harga barang yang sama di negara tujuan. Teknik tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian harga yang diduga dipengaruhi oleh manipulasi harga. “Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadinya saya random,” ujar Purbaya. Ia menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mungkin menggunakan entitas cangkang di Singapura untuk memperoleh keuntungan lebih besar, termasuk perusahaan trading yang tidak terkait langsung dengan kegiatan produksi.

Kebocoran data ekspor dan penggunaan harga yang terkesan tidak wajar menjadi faktor utama dalam menemukan indikasi transfer pricing. Purbaya mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan menetapkan harga jual barang di Singapura hingga dua hingga empat kali lipat dari harga saat barang dikeluarkan dari Indonesia. Ini menunjukkan adanya permainan sistem yang mungkin terjadi selama proses ekspor.

Langkah Selanjutnya dan Dampak Ekonomi

Indikasi transfer pricing yang ditemukan oleh Kementerian Keuangan saat ini sedang diteliti lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung. Meski Purbaya belum mengungkap nama-nama perusahaan secara langsung, ia menyatakan bahwa investigasi ini menjadi bagian dari upaya untuk memperbaiki kesalahan dalam praktik bisnis ekspor. “Nanti kalau sudah beres, kita tidak akan menutup perusahaan. Cuma minta mereka memperbaiki kesalahan, khususnya yang seharusnya,” tegas Purbaya.

Transfer pricing dalam sektor CPO dinilai berdampak besar terhadap penerimaan negara, karena perusahaan mengalihkan keuntungan ke luar negeri melalui harga yang tidak wajar. Purbaya menambahkan bahwa transaksi ini juga bisa memengaruhi kompetisi pasar dalam negeri, karena harga ekspor yang lebih rendah bisa mengurangi pendapatan pemerintah dari pajak. “Kerugian bisa sangat signifikan jika seluruh transaksi diperiksa,” ujar mantan direktur Jenderal Perbendaharaan itu.

Dalam proses investigasi, Purbaya menekankan bahwa BPKP akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pengapalan, laporan keuangan, serta transaksi internasional. Ia juga menyebut bahwa selain CPO, perusahaan batubara akan diperiksa karena diduga melakukan praktik serupa. “Modusnya sama, yaitu mengatur harga secara tidak adil untuk memperoleh keuntungan maksimal,” jelas Purbaya. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan transfer pricing bukan hanya terbatas pada satu sektor, tetapi bisa mencakup industri lain yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Dari 10 perusahaan CPO yang diperiksa, Purbaya menilai ada indikasi kuat bahwa transaksi ekspor menggunakan harga yang diperkirakan lebih rendah untuk memperoleh laba maksimal. Perusahaan-perusahaan ini kemungkinan menetapkan harga jual yang jauh lebih tinggi setelah barang memasuki wilayah Singapura, sehingga mampu memperoleh keuntungan ekstra dari selisih harga. “Jadi, mereka mengambil keuntungan di luar negeri, lalu memperoleh laba dalam negeri dari hasil transaksi yang tidak wajar,” ujar Purbaya. Hal ini membuka peluang untuk memperbaiki kebijakan pajak dan mengurangi peluang manipulasi harga di masa depan.

MORE FROM THIS CATEGORY